Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

LPSK Desak RKUHAP Lindungi Saksi dan Korban

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 17 Jun 2025 17:51 WIB
Rubrik Nasional
LPSK Desak RKUHAP Lindungi Saksi dan Korban

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama LPSK dan Peradi terkait Revisi RKUHAP di di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyampaikan enam usulan krusial agar sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada tersangka dan terdakwa, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP saat ini lebih berorientasi pada tersangka dan terdakwa, namun kurang memberi perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban,” kata Achmadi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dan Peradi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/6/2025).

Achmadi menekankan bahwa perkembangan hukum pidana menuntut agar perlindungan dan hak-hak korban serta saksi diatur secara jelas dan tegas, sehingga mereka tidak lagi menjadi pihak yang terabaikan dalam proses hukum.

Secara keseluruhan, LPSK mengajukan enam isu utama dalam revisi RKUHAP. Pertama, pengakuan fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai subsistem peradilan pidana yang wajib dijamin oleh lembaga seperti LPSK. Achmadi mengusulkan agar ada pasal yang mengatur secara eksplisit lembaga yang berwenang memberikan perlindungan tersebut.

Kedua, hak-hak saksi dan korban tindak pidana perlu diatur agar mereka memperoleh perlindungan dan jaminan hukum yang layak. “Hak-hak tersebut harus mencakup aspek perlindungan fisik, psikologis, dan informasi yang transparan selama proses hukum,” ujar Achmadi.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Ketiga, LPSK menekankan pentingnya mengakomodasi Victim Impact Statement (VIS) atau pernyataan dampak kejahatan yang dialami korban dalam proses peradilan. Menurut Achmadi, VIS memungkinkan korban menyampaikan secara langsung bagaimana kejahatan berdampak pada kehidupan mereka, sehingga menjadi pertimbangan dalam putusan pengadilan.

Keempat, mekanisme hukum acara terkait restitusi harus diatur dengan jelas dalam RKUHAP. Achmadi mengusulkan agar terpidana yang tidak mampu membayar restitusi kepada korban dikenakan pidana pengganti dan tidak mendapatkan hak sebagai warga binaan.

BeritaTerbaru

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB

“Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka terpidana dapat dikenai pidana pengganti tidak melebihi pidana pokoknya, dan/atau tidak berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan,” katanya.

Selain itu, LPSK mengusulkan penambahan pada Pasal 172 ayat 2 mengenai komponen ganti kerugian, yang mencakup biaya lain yang diderita korban akibat proses hukum, seperti biaya transportasi dan pengacara. Achmadi menjelaskan, “Tidak semua komponen ganti kerugian dapat dilihat hanya dari peristiwa tindak pidana, tetapi juga akibat implikasi proses hukum yang dialami korban.”

Kelima, pengaturan terkait saksi pelaku atau justice collaborator juga menjadi fokus agar peran mereka diatur dengan perlindungan hukum yang memadai.

Keenam, LPSK mengusulkan pengaturan dana pemulihan korban kejahatan agar korban mendapatkan dukungan finansial untuk pemulihan secara menyeluruh.

Baca Juga: Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi

Achmadi menegaskan bahwa kejelasan hukum acara dalam permohonan restitusi sangat penting agar korban tidak kembali dirugikan dalam proses hukum.

“Kejelasan hukum acara restitusi akan dapat memberikan kepastian bagi korban untuk memperoleh hak restitusinya serta menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam memberikan informasi terkait mekanisme restitusi,” imbuhnya.

Dengan usulan ini, LPSK berharap revisi KUHAP dapat membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi saksi dan korban yang selama ini kerap terlupakan.

Komisi III DPR RI menyambut baik masukan tersebut dan menegaskan akan terus membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memperkaya RKUHAP agar berkualitas.

“Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP agar revisi ini benar-benar dapat menjawab kebutuhan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman. (rmg/san)

Tags: korbanlpskRKUHAPsaksi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
Nasional

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara
Nasional

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Senin, 7 Sep 2026 19:54 WIB
Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Minggu, 6 Sep 2026 17:17 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.