Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

LPSK Desak RKUHAP Lindungi Saksi dan Korban

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 17 Jun 2025 17:51 WIB
Rubrik Nasional
LPSK Desak RKUHAP Lindungi Saksi & Korban

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama LPSK dan Peradi terkait Revisi RKUHAP di di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyampaikan enam usulan krusial agar sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada tersangka dan terdakwa, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP saat ini lebih berorientasi pada tersangka dan terdakwa, namun kurang memberi perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban,” kata Achmadi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dan Peradi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/6/2025).

Achmadi menekankan bahwa perkembangan hukum pidana menuntut agar perlindungan dan hak-hak korban serta saksi diatur secara jelas dan tegas, sehingga mereka tidak lagi menjadi pihak yang terabaikan dalam proses hukum.

Secara keseluruhan, LPSK mengajukan enam isu utama dalam revisi RKUHAP. Pertama, pengakuan fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai subsistem peradilan pidana yang wajib dijamin oleh lembaga seperti LPSK. Achmadi mengusulkan agar ada pasal yang mengatur secara eksplisit lembaga yang berwenang memberikan perlindungan tersebut.

Kedua, hak-hak saksi dan korban tindak pidana perlu diatur agar mereka memperoleh perlindungan dan jaminan hukum yang layak. “Hak-hak tersebut harus mencakup aspek perlindungan fisik, psikologis, dan informasi yang transparan selama proses hukum,” ujar Achmadi.

Baca Juga: Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Ketiga, LPSK menekankan pentingnya mengakomodasi Victim Impact Statement (VIS) atau pernyataan dampak kejahatan yang dialami korban dalam proses peradilan. Menurut Achmadi, VIS memungkinkan korban menyampaikan secara langsung bagaimana kejahatan berdampak pada kehidupan mereka, sehingga menjadi pertimbangan dalam putusan pengadilan.

Keempat, mekanisme hukum acara terkait restitusi harus diatur dengan jelas dalam RKUHAP. Achmadi mengusulkan agar terpidana yang tidak mampu membayar restitusi kepada korban dikenakan pidana pengganti dan tidak mendapatkan hak sebagai warga binaan.

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

“Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka terpidana dapat dikenai pidana pengganti tidak melebihi pidana pokoknya, dan/atau tidak berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan,” katanya.

Selain itu, LPSK mengusulkan penambahan pada Pasal 172 ayat 2 mengenai komponen ganti kerugian, yang mencakup biaya lain yang diderita korban akibat proses hukum, seperti biaya transportasi dan pengacara. Achmadi menjelaskan, “Tidak semua komponen ganti kerugian dapat dilihat hanya dari peristiwa tindak pidana, tetapi juga akibat implikasi proses hukum yang dialami korban.”

Kelima, pengaturan terkait saksi pelaku atau justice collaborator juga menjadi fokus agar peran mereka diatur dengan perlindungan hukum yang memadai.

Keenam, LPSK mengusulkan pengaturan dana pemulihan korban kejahatan agar korban mendapatkan dukungan finansial untuk pemulihan secara menyeluruh.

Baca Juga: Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban

Achmadi menegaskan bahwa kejelasan hukum acara dalam permohonan restitusi sangat penting agar korban tidak kembali dirugikan dalam proses hukum.

“Kejelasan hukum acara restitusi akan dapat memberikan kepastian bagi korban untuk memperoleh hak restitusinya serta menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam memberikan informasi terkait mekanisme restitusi,” imbuhnya.

Dengan usulan ini, LPSK berharap revisi KUHAP dapat membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi saksi dan korban yang selama ini kerap terlupakan.

Komisi III DPR RI menyambut baik masukan tersebut dan menegaskan akan terus membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memperkaya RKUHAP agar berkualitas.

“Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP agar revisi ini benar-benar dapat menjawab kebutuhan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman. (rmg/san)

Tags: korbanlpskRKUHAPsaksi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Inggris vs RD Kongo, Potensi Kejutan Lagi?

Inggris vs RD Kongo, Potensi Kejutan Lagi?

Selasa, 30 Jun 2026 21:55 WIB
Mayat Bayi Mengambang Gegerkan Warga Sindang Jaya Tangerang

Mayat Bayi Mengambang Gegerkan Warga Sindang Jaya Tangerang

Senin, 29 Jun 2026 15:15 WIB
FOTO BERSAMA - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, bersama jajaran pejabat Forkopimda,foto bersama usai mengikuti upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Rabu (1/7/2026). (ISTIMEWA)

Hari Bhayangkara Ke-80, Ratusan Anggota Polres Pandeglang Penuhi Alun-alun

Rabu, 1 Jul 2026 15:12 WIB
Jerman dan Belanda Kompak Tersingkir Via Adu Penalti

Jerman dan Belanda Kompak Tersingkir Via Adu Penalti

Selasa, 30 Jun 2026 21:53 WIB
Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, memeriksa gedung. (ISTIMEWA)

Kondisi Bangunan Rusak Berat, Kantor BPBD Kabupaten Serang Akan Dipindahkan

Jumat, 3 Jul 2026 17:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.