Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

LPSK Desak RKUHAP Lindungi Saksi dan Korban

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 17 Jun 2025 17:51 WIB
Rubrik Nasional
LPSK Desak RKUHAP Lindungi Saksi & Korban

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama LPSK dan Peradi terkait Revisi RKUHAP di di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyampaikan enam usulan krusial agar sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada tersangka dan terdakwa, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP saat ini lebih berorientasi pada tersangka dan terdakwa, namun kurang memberi perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban,” kata Achmadi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dan Peradi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/6/2025).

Achmadi menekankan bahwa perkembangan hukum pidana menuntut agar perlindungan dan hak-hak korban serta saksi diatur secara jelas dan tegas, sehingga mereka tidak lagi menjadi pihak yang terabaikan dalam proses hukum.

Secara keseluruhan, LPSK mengajukan enam isu utama dalam revisi RKUHAP. Pertama, pengakuan fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai subsistem peradilan pidana yang wajib dijamin oleh lembaga seperti LPSK. Achmadi mengusulkan agar ada pasal yang mengatur secara eksplisit lembaga yang berwenang memberikan perlindungan tersebut.

Kedua, hak-hak saksi dan korban tindak pidana perlu diatur agar mereka memperoleh perlindungan dan jaminan hukum yang layak. “Hak-hak tersebut harus mencakup aspek perlindungan fisik, psikologis, dan informasi yang transparan selama proses hukum,” ujar Achmadi.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

Ketiga, LPSK menekankan pentingnya mengakomodasi Victim Impact Statement (VIS) atau pernyataan dampak kejahatan yang dialami korban dalam proses peradilan. Menurut Achmadi, VIS memungkinkan korban menyampaikan secara langsung bagaimana kejahatan berdampak pada kehidupan mereka, sehingga menjadi pertimbangan dalam putusan pengadilan.

Keempat, mekanisme hukum acara terkait restitusi harus diatur dengan jelas dalam RKUHAP. Achmadi mengusulkan agar terpidana yang tidak mampu membayar restitusi kepada korban dikenakan pidana pengganti dan tidak mendapatkan hak sebagai warga binaan.

“Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka terpidana dapat dikenai pidana pengganti tidak melebihi pidana pokoknya, dan/atau tidak berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan,” katanya.

Selain itu, LPSK mengusulkan penambahan pada Pasal 172 ayat 2 mengenai komponen ganti kerugian, yang mencakup biaya lain yang diderita korban akibat proses hukum, seperti biaya transportasi dan pengacara. Achmadi menjelaskan, “Tidak semua komponen ganti kerugian dapat dilihat hanya dari peristiwa tindak pidana, tetapi juga akibat implikasi proses hukum yang dialami korban.”

Kelima, pengaturan terkait saksi pelaku atau justice collaborator juga menjadi fokus agar peran mereka diatur dengan perlindungan hukum yang memadai.

Keenam, LPSK mengusulkan pengaturan dana pemulihan korban kejahatan agar korban mendapatkan dukungan finansial untuk pemulihan secara menyeluruh.

Achmadi menegaskan bahwa kejelasan hukum acara dalam permohonan restitusi sangat penting agar korban tidak kembali dirugikan dalam proses hukum.

“Kejelasan hukum acara restitusi akan dapat memberikan kepastian bagi korban untuk memperoleh hak restitusinya serta menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam memberikan informasi terkait mekanisme restitusi,” imbuhnya.

Dengan usulan ini, LPSK berharap revisi KUHAP dapat membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi saksi dan korban yang selama ini kerap terlupakan.

Komisi III DPR RI menyambut baik masukan tersebut dan menegaskan akan terus membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memperkaya RKUHAP agar berkualitas.

“Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP agar revisi ini benar-benar dapat menjawab kebutuhan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman. (rmg/san)

Tags: korbanlpskRKUHAPsaksi
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260516_161314

695 Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Beroperasi

Sabtu, 16 Mei 2026 16:19 WIB
IMG-20260514-WA0003

Pelajar SMPN 6 Kota Tangerang Muhamad Ridwan Maulana Terpilih Jadi Duta Pramuka Indonesia 2026

Kamis, 14 Mei 2026 17:38 WIB
Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Haerofiatna. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang Akan Biayai Korban Pencabulan Di Kramatwatu

Senin, 18 Mei 2026 19:05 WIB
IMG_20260513_135759

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB
Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 13:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.