SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyampaikan enam usulan krusial agar sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada tersangka dan terdakwa, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP saat ini lebih berorientasi pada tersangka dan terdakwa, namun kurang memberi perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban,” kata Achmadi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dan Peradi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/6/2025).
Achmadi menekankan bahwa perkembangan hukum pidana menuntut agar perlindungan dan hak-hak korban serta saksi diatur secara jelas dan tegas, sehingga mereka tidak lagi menjadi pihak yang terabaikan dalam proses hukum.
Secara keseluruhan, LPSK mengajukan enam isu utama dalam revisi RKUHAP. Pertama, pengakuan fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai subsistem peradilan pidana yang wajib dijamin oleh lembaga seperti LPSK. Achmadi mengusulkan agar ada pasal yang mengatur secara eksplisit lembaga yang berwenang memberikan perlindungan tersebut.
Kedua, hak-hak saksi dan korban tindak pidana perlu diatur agar mereka memperoleh perlindungan dan jaminan hukum yang layak. “Hak-hak tersebut harus mencakup aspek perlindungan fisik, psikologis, dan informasi yang transparan selama proses hukum,” ujar Achmadi.
Ketiga, LPSK menekankan pentingnya mengakomodasi Victim Impact Statement (VIS) atau pernyataan dampak kejahatan yang dialami korban dalam proses peradilan. Menurut Achmadi, VIS memungkinkan korban menyampaikan secara langsung bagaimana kejahatan berdampak pada kehidupan mereka, sehingga menjadi pertimbangan dalam putusan pengadilan.
Keempat, mekanisme hukum acara terkait restitusi harus diatur dengan jelas dalam RKUHAP. Achmadi mengusulkan agar terpidana yang tidak mampu membayar restitusi kepada korban dikenakan pidana pengganti dan tidak mendapatkan hak sebagai warga binaan.
“Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka terpidana dapat dikenai pidana pengganti tidak melebihi pidana pokoknya, dan/atau tidak berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan,” katanya.
Selain itu, LPSK mengusulkan penambahan pada Pasal 172 ayat 2 mengenai komponen ganti kerugian, yang mencakup biaya lain yang diderita korban akibat proses hukum, seperti biaya transportasi dan pengacara. Achmadi menjelaskan, “Tidak semua komponen ganti kerugian dapat dilihat hanya dari peristiwa tindak pidana, tetapi juga akibat implikasi proses hukum yang dialami korban.”
Kelima, pengaturan terkait saksi pelaku atau justice collaborator juga menjadi fokus agar peran mereka diatur dengan perlindungan hukum yang memadai.
Keenam, LPSK mengusulkan pengaturan dana pemulihan korban kejahatan agar korban mendapatkan dukungan finansial untuk pemulihan secara menyeluruh.
Achmadi menegaskan bahwa kejelasan hukum acara dalam permohonan restitusi sangat penting agar korban tidak kembali dirugikan dalam proses hukum.
“Kejelasan hukum acara restitusi akan dapat memberikan kepastian bagi korban untuk memperoleh hak restitusinya serta menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam memberikan informasi terkait mekanisme restitusi,” imbuhnya.
Dengan usulan ini, LPSK berharap revisi KUHAP dapat membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi saksi dan korban yang selama ini kerap terlupakan.
Komisi III DPR RI menyambut baik masukan tersebut dan menegaskan akan terus membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memperkaya RKUHAP agar berkualitas.
“Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP agar revisi ini benar-benar dapat menjawab kebutuhan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman. (rmg/san)