Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kejagung: Rp11,8 T Sitaan, Bukan Jaminan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 19 Jun 2025 18:32 WIB
Rubrik Nasional
Kejagung: Rp11,8 T Sitaan, Bukan Jaminan

Sejumlah pejabat terkait menunjukkan barang bukti uang sitaan Rp11,8 triliun lebih saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa uang sebesar Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group bukanlah dana jaminan seperti yang diklaim perusahaan, melainkan hasil penyitaan resmi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada adalah uang yang disita sebagai barang bukti atau pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas klaim Wilmar Group yang menyatakan bahwa dana tersebut merupakan bentuk jaminan selama proses hukum berlangsung. Dalam pernyataan resmi yang dirilis Rabu (18/6), Wilmar menyebut dana senilai Rp11.880.351.802.619,00 itu akan dikembalikan apabila mereka memenangkan perkara di tingkat kasasi.

Wilmar juga menyatakan bahwa pembayaran tersebut dilakukan sebagai bentuk kerja sama dalam proses hukum, bukan pengakuan atas kesalahan. “Kami melakukan pembayaran sebagai bentuk komitmen selama proses hukum, yang berdasarkan pernyataan Jaksa Agung, akan dikembalikan apabila perusahaan menang dalam proses hukum,” tulis Wilmar dalam siaran persnya.

Namun, Kejagung menolak klarifikasi tersebut. Harli menegaskan bahwa uang itu disita secara sah dengan persetujuan pengadilan dan telah dicantumkan dalam tambahan memori kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Hal ini dilakukan agar dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan di tingkat kasasi,” katanya.

Penyitaan dilakukan terhadap lima anak perusahaan Wilmar Group yang menjadi terdakwa korporasi, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk akibat perbuatan para terdakwa korporasi: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian terhadap perekonomian nasional.

“Total keseluruhannya mencapai lebih dari Rp11,8 triliun,” ungkap Sutikno saat merilis uang sitaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa, 18 Juni 2025.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Kerugian negara itu tersebar dalam jumlah yang bervariasi di antara kelima anak perusahaan. Nilai terbesar berasal dari PT Multimas Nabati Asahan yang ditaksir mencapai sekitar Rp3,99 triliun. PT Wilmar Nabati Indonesia menyumbang kerugian sekitar Rp7,3 triliun. Sementara itu, PT Sinar Alam Permai tercatat menyebabkan kerugian sekitar Rp483,9 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sekitar Rp57,3 miliar, dan nilai terkecil berasal dari PT Multi Nabati Sulawesi dengan kerugian sekitar Rp39,7 miliar.

Pada 23 dan 26 Mei 2025, seluruh korporasi tersebut mengembalikan dana sesuai total nilai kerugian yang ditetapkan. “Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” ujar Sutikno.

Menurutnya, seluruh dana itu disita oleh JPU untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi. “Khususnya agar uang tersebut dapat dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi,” tambahnya.

Dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group bersama PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer dan subsider JPU. Namun, majelis menyatakan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.

Baca Juga: Rp1,93 T Kerugian Negara Tak Kembali

Majelis juga memerintahkan agar hak, kedudukan, dan harkat para terdakwa dikembalikan seperti semula. Kejagung tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam permohonan itu, penyitaan dana Rp11,8 triliun dimasukkan sebagai bagian penting untuk dipertimbangkan dalam putusan akhir.

Kejagung berharap, dana yang telah disita dapat dikompensasikan sepenuhnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara. (rmg/san)

Tags: dana jaminankejagungKeuangan Negarauang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

DITUTUP : Tambang Ilegal di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ditutup Wagun Banten Achmad Dimyati Natakusumah beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Belasan Tambang Ilegal Ditutup, Pemprov Banten Masih Melakukan Moratorium

Rabu, 1 Jul 2026 19:19 WIB
PURNA TUGAS - Y. Supriatna (kaos abu-abu kerah merah), seorang pegawai di lingkungan Setda Pandeglang, memasuki masa purna tugas, dan berpamitan kepada rekan - rekan kerjanya, usai apel pagi Selasa (30/6/2026). (ISTIMEWA)

22 Tahun Mengabdi, Y.Supriatna Berpamitan di Apel Terakhir Kepada Jajaran Setda Pandeglang

Selasa, 30 Jun 2026 10:19 WIB
Portugal vs Kroasia, Tarian Terakhir Dua Legenda

Portugal vs Kroasia, Tarian Terakhir Dua Legenda

Rabu, 1 Jul 2026 20:58 WIB
Kisah Nurdin, Lansia Sebatang Kara Asal Lebak Hidup dalam Kemiskinan

Kisah Nurdin, Lansia Sebatang Kara Asal Lebak Hidup dalam Kemiskinan

Rabu, 1 Jul 2026 20:30 WIB
Peminat Jalur Prestasi Nonakademik di SMP Negeri 3 Kota Tangerang Membludak

Peminat Jalur Prestasi Nonakademik di SMP Negeri 3 Kota Tangerang Membludak

Kamis, 2 Jul 2026 13:41 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.