Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Kejagung: Rp11,8 T Sitaan, Bukan Jaminan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 19 Jun 2025 18:32 WIB
Rubrik Nasional
Kejagung: Rp11,8 T Sitaan, Bukan Jaminan

Sejumlah pejabat terkait menunjukkan barang bukti uang sitaan Rp11,8 triliun lebih saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa uang sebesar Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group bukanlah dana jaminan seperti yang diklaim perusahaan, melainkan hasil penyitaan resmi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada adalah uang yang disita sebagai barang bukti atau pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas klaim Wilmar Group yang menyatakan bahwa dana tersebut merupakan bentuk jaminan selama proses hukum berlangsung. Dalam pernyataan resmi yang dirilis Rabu (18/6), Wilmar menyebut dana senilai Rp11.880.351.802.619,00 itu akan dikembalikan apabila mereka memenangkan perkara di tingkat kasasi.

Wilmar juga menyatakan bahwa pembayaran tersebut dilakukan sebagai bentuk kerja sama dalam proses hukum, bukan pengakuan atas kesalahan. “Kami melakukan pembayaran sebagai bentuk komitmen selama proses hukum, yang berdasarkan pernyataan Jaksa Agung, akan dikembalikan apabila perusahaan menang dalam proses hukum,” tulis Wilmar dalam siaran persnya.

Namun, Kejagung menolak klarifikasi tersebut. Harli menegaskan bahwa uang itu disita secara sah dengan persetujuan pengadilan dan telah dicantumkan dalam tambahan memori kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Hal ini dilakukan agar dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan di tingkat kasasi,” katanya.

Penyitaan dilakukan terhadap lima anak perusahaan Wilmar Group yang menjadi terdakwa korporasi, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

BeritaTerbaru

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk akibat perbuatan para terdakwa korporasi: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian terhadap perekonomian nasional.

“Total keseluruhannya mencapai lebih dari Rp11,8 triliun,” ungkap Sutikno saat merilis uang sitaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa, 18 Juni 2025.

Kerugian negara itu tersebar dalam jumlah yang bervariasi di antara kelima anak perusahaan. Nilai terbesar berasal dari PT Multimas Nabati Asahan yang ditaksir mencapai sekitar Rp3,99 triliun. PT Wilmar Nabati Indonesia menyumbang kerugian sekitar Rp7,3 triliun. Sementara itu, PT Sinar Alam Permai tercatat menyebabkan kerugian sekitar Rp483,9 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sekitar Rp57,3 miliar, dan nilai terkecil berasal dari PT Multi Nabati Sulawesi dengan kerugian sekitar Rp39,7 miliar.

Pada 23 dan 26 Mei 2025, seluruh korporasi tersebut mengembalikan dana sesuai total nilai kerugian yang ditetapkan. “Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” ujar Sutikno.

Menurutnya, seluruh dana itu disita oleh JPU untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi. “Khususnya agar uang tersebut dapat dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi,” tambahnya.

Dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group bersama PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer dan subsider JPU. Namun, majelis menyatakan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.

Majelis juga memerintahkan agar hak, kedudukan, dan harkat para terdakwa dikembalikan seperti semula. Kejagung tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam permohonan itu, penyitaan dana Rp11,8 triliun dimasukkan sebagai bagian penting untuk dipertimbangkan dalam putusan akhir.

Kejagung berharap, dana yang telah disita dapat dikompensasikan sepenuhnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara. (rmg/san)

Tags: dana jaminankejagungKeuangan Negarauang
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Toko Variasi Mobil di Sepatan Hangus, Kerugian Rp800 Juta

Toko Variasi Mobil di Sepatan Hangus, Kerugian Rp800 Juta

Minggu, 17 Mei 2026 20:01 WIB
IMG_20260516_182727

DPRD Kota Tangerang Percepat Penyempurnaan Raperda Keolahragaan

Sabtu, 16 Mei 2026 19:29 WIB
Koji Isoda dan Sho Aoyama, Wmelakukan survei langsung ke Kampung Ciseke, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Minggu (17/5/2026). (ISTIMEWA)

Relawan Jepang Survei Jembatan Rapuh di Kampung Ciseke Kabupaten Serang

Minggu, 17 Mei 2026 19:03 WIB
Brasil Butuh Pengalaman Neymar

Brasil Butuh Pengalaman Neymar

Selasa, 19 Mei 2026 17:15 WIB
Parkir Liar Taman Elektrik Kota Tangerang Dikeluhkan, Pemkot Didorong Lakukan Operasi Gabungan

Parkir Liar Taman Elektrik Kota Tangerang Dikeluhkan, Pemkot Didorong Lakukan Operasi Gabungan

Selasa, 19 Mei 2026 09:15 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.