SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa uang sebesar Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group bukanlah dana jaminan seperti yang diklaim perusahaan, melainkan hasil penyitaan resmi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada adalah uang yang disita sebagai barang bukti atau pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas klaim Wilmar Group yang menyatakan bahwa dana tersebut merupakan bentuk jaminan selama proses hukum berlangsung. Dalam pernyataan resmi yang dirilis Rabu (18/6), Wilmar menyebut dana senilai Rp11.880.351.802.619,00 itu akan dikembalikan apabila mereka memenangkan perkara di tingkat kasasi.
Wilmar juga menyatakan bahwa pembayaran tersebut dilakukan sebagai bentuk kerja sama dalam proses hukum, bukan pengakuan atas kesalahan. “Kami melakukan pembayaran sebagai bentuk komitmen selama proses hukum, yang berdasarkan pernyataan Jaksa Agung, akan dikembalikan apabila perusahaan menang dalam proses hukum,” tulis Wilmar dalam siaran persnya.
Namun, Kejagung menolak klarifikasi tersebut. Harli menegaskan bahwa uang itu disita secara sah dengan persetujuan pengadilan dan telah dicantumkan dalam tambahan memori kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Hal ini dilakukan agar dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan di tingkat kasasi,” katanya.
Penyitaan dilakukan terhadap lima anak perusahaan Wilmar Group yang menjadi terdakwa korporasi, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk akibat perbuatan para terdakwa korporasi: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian terhadap perekonomian nasional.
“Total keseluruhannya mencapai lebih dari Rp11,8 triliun,” ungkap Sutikno saat merilis uang sitaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa, 18 Juni 2025.
Kerugian negara itu tersebar dalam jumlah yang bervariasi di antara kelima anak perusahaan. Nilai terbesar berasal dari PT Multimas Nabati Asahan yang ditaksir mencapai sekitar Rp3,99 triliun. PT Wilmar Nabati Indonesia menyumbang kerugian sekitar Rp7,3 triliun. Sementara itu, PT Sinar Alam Permai tercatat menyebabkan kerugian sekitar Rp483,9 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sekitar Rp57,3 miliar, dan nilai terkecil berasal dari PT Multi Nabati Sulawesi dengan kerugian sekitar Rp39,7 miliar.
Pada 23 dan 26 Mei 2025, seluruh korporasi tersebut mengembalikan dana sesuai total nilai kerugian yang ditetapkan. “Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” ujar Sutikno.
Menurutnya, seluruh dana itu disita oleh JPU untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi. “Khususnya agar uang tersebut dapat dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi,” tambahnya.
Dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group bersama PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer dan subsider JPU. Namun, majelis menyatakan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.
Majelis juga memerintahkan agar hak, kedudukan, dan harkat para terdakwa dikembalikan seperti semula. Kejagung tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam permohonan itu, penyitaan dana Rp11,8 triliun dimasukkan sebagai bagian penting untuk dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Kejagung berharap, dana yang telah disita dapat dikompensasikan sepenuhnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara. (rmg/san)