SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya membongkar paksa puluhan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di kawasan Roxy Jalan Ir Juanda, Kecamatan Ciputat, pada Senin (23/6/2025). Lahan seluas satu hektar itu sudah bertahun-tahun disalahgunakan dengan membangun rumah tinggal hingga tempat karaoke.
Pembongkaran tersebut sempat dihalangi oleh warga dengan menutup akses masuk. Namun, petugas gabungan dan alat berat tetap masuk setelah dilakukan dialog antara penghuni, anggota DPRD Tangsel dan Pemkot Tangsel.
“Pembongkaran lahan ini merupakan langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menertibkan lahan-lahan milik pemerintah terutama di Roxy Ciputat. Masyarakat sekitar sudah beberapa kali komplain karena disinyalir ternyata dijadikan tempat prostitusi, peredaran miras dan narkotika,” ujarnya di lokasi.
Pilar menjelaskan, pembongkaran paksa harus dilakukan lantaran tidak ada itikad baik dari para penghuni. Pasalnya, kata Pilar, pihaknya sudah memberikan kesempatan untuk mengosongkan lahan sebanyak tiga kali sejak bulan Maret 2025.
“Ada sekitar 40 bangunan yang diterbitkan, ada tempat biliar, karaoke, warung, lapo dan sebagainya. Tadinya bilang hanya untuk UMKM, tapi nyatanya kegiatan usahanya bukan itu, tapi jualan miras,” jelasnya.
Pilar menegaskan, tidak ada uang kompensasi apapun yang diberikan. Dari hasil dialog yang berlangsung beberapa kali, akhirnya Pemkot Tangsel memberikan waktu bagi warga untuk mengosongkan mandiri dalam lima hari kedepan.
Baca Juga: Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit
“Sampai saat ini semuanya harus ditertibkan, tapi secara bertahap. Ini kan penertibannya yang tempat biliar, karaoke, kafe dan juga lapo. Ada juga yang dikontrakkan, inikan sangat menyalahi aturan di kontrakan untuk tinggal,” ucapnya.
“Tadi sudah disampaikan diskusi dialog dengan yang menempati lahan, menyepakati untuk memberikan waktu lima hari tanda tangan surat komitmen kalau tidak mau bongkar sendiri, kita akan bongkar, untuk itu kita berikan waktu lima hari karena ini bangunan semi permanen,” imbuhnya.
Pilar menegaskan, langkah ini sebagai upaya sebagaimana yang diperintahkan Wali Kota Tangsel bagaimana dilakukan pengamanan aset-aset milik pemkot agar tidak disalahgunakan. Secara bertahap, akses masuk lahan akan ditutup pagar dan panel beton agar steril dari aktivitas tidak berizin.
“Lahan ini milik Dinas Perhubungan Tangsel akan segera dimanfaatkan oleh dishub sebagai lahan parkir mobil dan angkutan umum yang sudah tidak layak. Jadi nanti kita pasang pagar sama panel, insyaallah ini akan segera dimanfaatkan oleh Dishub Tangsel,” paparnya.
Soal dugaan adanya oknum yang membekingi berdiri puluhan bangunan, Pilar tak ambil pusing. Menurutnya, stakeholder terkait semua bekerjasama dalam melakukan penegakan hukum.
“Siapapun itu menurut saya penegakan hukum sudah semakin ketat dan kepolisian TNI sangat mendukung kami. Jadi kami rasa siapapun pihak yang mau mencari keuntungan diatas lahan milik pemkot yang disalahgunakan itu tidak ada toleransi dari kami,” bebernya. (eko)
Baca Juga: Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga
























