Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pilkada Tak Lagi Serentak, MK Ubah Pelaksanaan Pemilu

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 28 Jun 2025 14:30 WIB
Rubrik Headline, Nasional
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan baru yang mengubah pelaksanaan Pemilu 2029, yaitu Pemilu tingkat nasional dan tingkat lokal tidak digelar serentak. Keputusan MK ini punya nilai positif, tapi juga ada negatifnya.

Sebelum adanya putusan MK ini, pelaksanaan Pemilu digelar 2 kali dalam 5 tahun. Pertama, Pilpres untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, dan Pileg untuk memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Ini disebut juga Pemilu Lima Kotak yang mengacu pada jumlah kotak suara di TPS.

Kedua, yakni Pilkada serentak yang digelar hanya beberapa bulan setelah Pileg dan Pilpres. Pilkada ini hanya untuk memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota.

Pelaksanaan Pemilu kini berubah setelah Undang-Undang Nomor 7 Ta­hun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada digugat ke MK. Salah satu pihak penggugat adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Kamis (26/6/2025), MK membacakan putusan terhadap gugatan tersebut. Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan pemo­hon. Yakni, penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal dipisahkan dalam jeda waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan Pemilu berkuali­tas. Serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih, wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo mem­bacakan putusan, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: MK Nyatakan Aturan Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, Pemilu nasional yang berdekatan dengan Pemilu daerah menyebabkan minimnya waktu ma­syarakat menilai kinerja Pemerintahan dalam hasil Pemilu nasional. Masalah pembangunan daerah cenderung teng­gelam di tengah isu nasional.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan, Pemilu serentak berimplikasi pada stabilitas Parpol. Terutama soal kemampuan partai menyiapkan kader yang akan maju dalam Pemilu. Imbasnya, Parpol ter­jebak pragmatisme dibanding menjaga idealisme dan ideologi.

BeritaTerbaru

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Rabu, 1 Jul 2026 16:16 WIB
Kepala BKD Banten, Ai Dewi Suzana. (ISTIMEWA)

Sejumlah Jabatan Kosong, BKD Banten Berdalih Proses Seleksi Masih Berjalan

Rabu, 1 Jul 2026 15:52 WIB
Bupati Tangerang Pastikan Pengungsi Korban Asap TPA Jatiwaringin Terlayani

Bupati Tangerang Pastikan Pengungsi Korban Asap TPA Jatiwaringin Terlayani

Rabu, 1 Jul 2026 15:37 WIB
154 Warga Terdampak Asap TPA Jatiwaringin Jalani Pemeriksaan, Api Masih Membara

154 Warga Terdampak Asap TPA Jatiwaringin Jalani Pemeriksaan, Api Masih Membara

Rabu, 1 Jul 2026 15:08 WIB

MK juga menilai, Parpol tak punya cukup waktu merekrut calon anggota legislatif untuk tiga level sekaligus. Ditambah Parpol harus mempersiapkan kadernya berkontestasi dalam Pilpres. Selain itu, berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda Pemilu. Alhasil, berpengaruh pada kualitas pilihan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menam­bahkan, pembentuk undang-undang perlu melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) pasca putu­san ini. Saldi menjelaskan, rampungnya Pemilu nasional dapat dihitung dari waktu pelantikan jabatan politik yang dipilih dalam pemilu nasional tersebut.

“Pelantikan anggota DPR dan DPD atau pelantikan presiden dam wakil presiden dapat diposisikan sebagai akhir dari tahapan Pemilu nasional sebelumnya,” kata Saldi.

Apa bedanya dengan penyeleng­garaan Pemilu sebelumnya? Pertama, MK membagi Pemilu dalam 2 ke­lompok, yakni tingkat nasional dan daerah. Yang masuk Pemilu nasional adalah Pilpres dan Pileg DPR dan DPD. Sedangkan Pemilu lokal adalah pemilihan kepala daerah dan Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kajian Sistem Pilkada Masuk Istana, DPR Belum Bergerak

Direktur Eksekutif Perludem, Khoi­runnisa Nur Agustyati mengapresiasi putusan MK. Kata dia, Pemilu sebelumnya telah menyebabkan penumpu­kan beban penyelenggara dan pemilih.

Menurutnya, dekatnya jadwal penyelenggaran antara Pemilu dan Pilkada berdampak negatif pada kualitas dan menyulitkan pemilih dalam me­nentukan pilihan. Selain itu, mepetnya waktu juga membuat Parpol kesulitan mempersiapkan calon di berbagai level dan mempertimbangkan calon berdasarkan popularitas.

“Ini putusan sangat penting men­jawab masalah fundamental kerumitan dari penyelenggaraan Pemilu kita,” kata Ninis, sapaan akrabnya dihubungi semalam.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai, putusan MK ini membuat Pemilu tingkat lokal baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031. Sebab, sesuai jadwal, Pemilu nasional yang terdiri dari Pilpres dan Pileg DPR dan DPD harus digelar pada tahun 2029.

“Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota harus ada norma transisi,” kata politisi Partai NasDem ini.

Hanya saja, penunjukan pelaksana tugas atau pejabat sementara mudah saja dilakukan di jabatan eksekutif seperti bupati, wali kota, atau gubernur. Na­mun, akan runyam di jabatan legislatif. Hal inilah yang akan menjadi dinamika dalam perumusan revisi UU Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai, putusan ini jadi dorongan kuat bagi DPR dan Pemerin­tah segera menyusun UU Pemilu yang anyar. Sekaligus momentum mendesain ulang model Pemilu dan Pilkada sesuai struktur Pemerintahan berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945.

“Kami yakin pemisahan Pemilu ini menciptakan efektivitas secara teknis bagi penyelenggara maupun pemilih,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bakal mempelajari putusan MK ini. Apalagi, saat ini Kemendagri sedang dalam proses revisi UU Pemilu.

“Yang pasti, keputusan MK kan final dan kita letakkan dalam konteks revisi (UU Pemilu),” kata Wamen Bima di IP­DN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. (rmg)

Tags: mkPemilupilkada
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026
Nasional

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Rabu, 1 Jul 2026 14:25 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Langsung Penanganan Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin
Headline

Bupati Tangerang Pimpin Langsung Penanganan Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 1 Jul 2026 10:17 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan
Nasional

Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Selasa, 30 Jun 2026 22:01 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian
Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem
Headline

TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem

Selasa, 30 Jun 2026 20:37 WIB
Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal...
Headline

Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal…

Selasa, 30 Jun 2026 17:32 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Warga Warunggunung Lebak Serbu Layanan KTP- El Keliling

Warga Warunggunung Lebak Serbu Layanan KTP- El Keliling

Selasa, 30 Jun 2026 20:22 WIB
Eksepsi Richard Lee Ditolah Jaksa Penuntut Umum

Eksepsi Richard Lee Ditolah Jaksa Penuntut Umum

Kamis, 2 Jul 2026 13:40 WIB
MEMIMPIN APEL : Gubernur Banten Andra Soni, memimpin apel Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tingkat Provinsi Banten, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Gubernur Andra: Pembentukan SDM Dimulai Dari Rumah, Ibu Memiliki Peran Besar

Senin, 29 Jun 2026 14:48 WIB
Perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Pemkab Serang Akan Gunakan Dana BTT Untuk Beli Tinta KTP Elektronik

Kamis, 2 Jul 2026 17:20 WIB
BERFOTO BERSAMA - Pesilat dari Padepokan Seni Pencak Silat Manderaga, Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, berfoto bersama, sebelum diberangkatkan ke Jakarta. (ISTIMEWA)

Padepokan Seni Manderaga Pandeglang Siap Tampil Di Kejuaraan Pencak Silat Nasional

Selasa, 30 Jun 2026 14:11 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.