SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan baru yang mengubah pelaksanaan Pemilu 2029, yaitu Pemilu tingkat nasional dan tingkat lokal tidak digelar serentak. Keputusan MK ini punya nilai positif, tapi juga ada negatifnya.
Sebelum adanya putusan MK ini, pelaksanaan Pemilu digelar 2 kali dalam 5 tahun. Pertama, Pilpres untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, dan Pileg untuk memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Ini disebut juga Pemilu Lima Kotak yang mengacu pada jumlah kotak suara di TPS.
Kedua, yakni Pilkada serentak yang digelar hanya beberapa bulan setelah Pileg dan Pilpres. Pilkada ini hanya untuk memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota.
Pelaksanaan Pemilu kini berubah setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada digugat ke MK. Salah satu pihak penggugat adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Kamis (26/6/2025), MK membacakan putusan terhadap gugatan tersebut. Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan pemohon. Yakni, penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal dipisahkan dalam jeda waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun.
“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan Pemilu berkualitas. Serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih, wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, Kamis (26/6/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, Pemilu nasional yang berdekatan dengan Pemilu daerah menyebabkan minimnya waktu masyarakat menilai kinerja Pemerintahan dalam hasil Pemilu nasional. Masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan, Pemilu serentak berimplikasi pada stabilitas Parpol. Terutama soal kemampuan partai menyiapkan kader yang akan maju dalam Pemilu. Imbasnya, Parpol terjebak pragmatisme dibanding menjaga idealisme dan ideologi.
MK juga menilai, Parpol tak punya cukup waktu merekrut calon anggota legislatif untuk tiga level sekaligus. Ditambah Parpol harus mempersiapkan kadernya berkontestasi dalam Pilpres. Selain itu, berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda Pemilu. Alhasil, berpengaruh pada kualitas pilihan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, pembentuk undang-undang perlu melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) pasca putusan ini. Saldi menjelaskan, rampungnya Pemilu nasional dapat dihitung dari waktu pelantikan jabatan politik yang dipilih dalam pemilu nasional tersebut.
“Pelantikan anggota DPR dan DPD atau pelantikan presiden dam wakil presiden dapat diposisikan sebagai akhir dari tahapan Pemilu nasional sebelumnya,” kata Saldi.
Apa bedanya dengan penyelenggaraan Pemilu sebelumnya? Pertama, MK membagi Pemilu dalam 2 kelompok, yakni tingkat nasional dan daerah. Yang masuk Pemilu nasional adalah Pilpres dan Pileg DPR dan DPD. Sedangkan Pemilu lokal adalah pemilihan kepala daerah dan Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengapresiasi putusan MK. Kata dia, Pemilu sebelumnya telah menyebabkan penumpukan beban penyelenggara dan pemilih.
Menurutnya, dekatnya jadwal penyelenggaran antara Pemilu dan Pilkada berdampak negatif pada kualitas dan menyulitkan pemilih dalam menentukan pilihan. Selain itu, mepetnya waktu juga membuat Parpol kesulitan mempersiapkan calon di berbagai level dan mempertimbangkan calon berdasarkan popularitas.
“Ini putusan sangat penting menjawab masalah fundamental kerumitan dari penyelenggaraan Pemilu kita,” kata Ninis, sapaan akrabnya dihubungi semalam.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai, putusan MK ini membuat Pemilu tingkat lokal baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031. Sebab, sesuai jadwal, Pemilu nasional yang terdiri dari Pilpres dan Pileg DPR dan DPD harus digelar pada tahun 2029.
“Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota harus ada norma transisi,” kata politisi Partai NasDem ini.
Hanya saja, penunjukan pelaksana tugas atau pejabat sementara mudah saja dilakukan di jabatan eksekutif seperti bupati, wali kota, atau gubernur. Namun, akan runyam di jabatan legislatif. Hal inilah yang akan menjadi dinamika dalam perumusan revisi UU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai, putusan ini jadi dorongan kuat bagi DPR dan Pemerintah segera menyusun UU Pemilu yang anyar. Sekaligus momentum mendesain ulang model Pemilu dan Pilkada sesuai struktur Pemerintahan berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945.
“Kami yakin pemisahan Pemilu ini menciptakan efektivitas secara teknis bagi penyelenggara maupun pemilih,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bakal mempelajari putusan MK ini. Apalagi, saat ini Kemendagri sedang dalam proses revisi UU Pemilu.
“Yang pasti, keputusan MK kan final dan kita letakkan dalam konteks revisi (UU Pemilu),” kata Wamen Bima di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. (rmg)