Selasa, 12 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Pilkada Tak Lagi Serentak, MK Ubah Pelaksanaan Pemilu

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 28 Jun 2025 14:30 WIB
Rubrik Headline, Nasional
pilpres-dan-pilkada-tidak-serentak-mk-putuskan-pemilu-2029-berubah_270956
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan baru yang mengubah pelaksanaan Pemilu 2029, yaitu Pemilu tingkat nasional dan tingkat lokal tidak digelar serentak. Keputusan MK ini punya nilai positif, tapi juga ada negatifnya.

Sebelum adanya putusan MK ini, pelaksanaan Pemilu digelar 2 kali dalam 5 tahun. Pertama, Pilpres untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, dan Pileg untuk memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Ini disebut juga Pemilu Lima Kotak yang mengacu pada jumlah kotak suara di TPS.

Kedua, yakni Pilkada serentak yang digelar hanya beberapa bulan setelah Pileg dan Pilpres. Pilkada ini hanya untuk memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota.

Pelaksanaan Pemilu kini berubah setelah Undang-Undang Nomor 7 Ta­hun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada digugat ke MK. Salah satu pihak penggugat adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Kamis (26/6/2025), MK membacakan putusan terhadap gugatan tersebut. Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan pemo­hon. Yakni, penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal dipisahkan dalam jeda waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan Pemilu berkuali­tas. Serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih, wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo mem­bacakan putusan, Kamis (26/6/2025).

BeritaTerbaru

Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel

Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel

Senin, 11 Mei 2026 21:44 WIB
Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB
Ironi PPPK Paruh Waktu Lebak, Usai Dilantik Penghasilan Justru Berkurang

Ironi PPPK Paruh Waktu Lebak, Usai Dilantik Penghasilan Justru Berkurang

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB
MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(DOKUMEN/SATELIT NEWS)

ASN Melanggar WFH, Gubernur Banten Diminta Buat Aturan Tegas dan Mengikat

Senin, 11 Mei 2026 17:38 WIB

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, Pemilu nasional yang berdekatan dengan Pemilu daerah menyebabkan minimnya waktu ma­syarakat menilai kinerja Pemerintahan dalam hasil Pemilu nasional. Masalah pembangunan daerah cenderung teng­gelam di tengah isu nasional.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan, Pemilu serentak berimplikasi pada stabilitas Parpol. Terutama soal kemampuan partai menyiapkan kader yang akan maju dalam Pemilu. Imbasnya, Parpol ter­jebak pragmatisme dibanding menjaga idealisme dan ideologi.

MK juga menilai, Parpol tak punya cukup waktu merekrut calon anggota legislatif untuk tiga level sekaligus. Ditambah Parpol harus mempersiapkan kadernya berkontestasi dalam Pilpres. Selain itu, berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda Pemilu. Alhasil, berpengaruh pada kualitas pilihan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menam­bahkan, pembentuk undang-undang perlu melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) pasca putu­san ini. Saldi menjelaskan, rampungnya Pemilu nasional dapat dihitung dari waktu pelantikan jabatan politik yang dipilih dalam pemilu nasional tersebut.

“Pelantikan anggota DPR dan DPD atau pelantikan presiden dam wakil presiden dapat diposisikan sebagai akhir dari tahapan Pemilu nasional sebelumnya,” kata Saldi.

Apa bedanya dengan penyeleng­garaan Pemilu sebelumnya? Pertama, MK membagi Pemilu dalam 2 ke­lompok, yakni tingkat nasional dan daerah. Yang masuk Pemilu nasional adalah Pilpres dan Pileg DPR dan DPD. Sedangkan Pemilu lokal adalah pemilihan kepala daerah dan Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoi­runnisa Nur Agustyati mengapresiasi putusan MK. Kata dia, Pemilu sebelumnya telah menyebabkan penumpu­kan beban penyelenggara dan pemilih.

Menurutnya, dekatnya jadwal penyelenggaran antara Pemilu dan Pilkada berdampak negatif pada kualitas dan menyulitkan pemilih dalam me­nentukan pilihan. Selain itu, mepetnya waktu juga membuat Parpol kesulitan mempersiapkan calon di berbagai level dan mempertimbangkan calon berdasarkan popularitas.

“Ini putusan sangat penting men­jawab masalah fundamental kerumitan dari penyelenggaraan Pemilu kita,” kata Ninis, sapaan akrabnya dihubungi semalam.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai, putusan MK ini membuat Pemilu tingkat lokal baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031. Sebab, sesuai jadwal, Pemilu nasional yang terdiri dari Pilpres dan Pileg DPR dan DPD harus digelar pada tahun 2029.

“Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota harus ada norma transisi,” kata politisi Partai NasDem ini.

Hanya saja, penunjukan pelaksana tugas atau pejabat sementara mudah saja dilakukan di jabatan eksekutif seperti bupati, wali kota, atau gubernur. Na­mun, akan runyam di jabatan legislatif. Hal inilah yang akan menjadi dinamika dalam perumusan revisi UU Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai, putusan ini jadi dorongan kuat bagi DPR dan Pemerin­tah segera menyusun UU Pemilu yang anyar. Sekaligus momentum mendesain ulang model Pemilu dan Pilkada sesuai struktur Pemerintahan berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945.

“Kami yakin pemisahan Pemilu ini menciptakan efektivitas secara teknis bagi penyelenggara maupun pemilih,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bakal mempelajari putusan MK ini. Apalagi, saat ini Kemendagri sedang dalam proses revisi UU Pemilu.

“Yang pasti, keputusan MK kan final dan kita letakkan dalam konteks revisi (UU Pemilu),” kata Wamen Bima di IP­DN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. (rmg)

Tags: mkPemilupilkada
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan
Headline

Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan

Senin, 11 Mei 2026 17:07 WIB
4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar
Headline

4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 16:27 WIB
Bengkel Motor, Bengkel Las dan Lapak Kusen Terbakar di Ciputat
Headline

Bengkel Motor, Bengkel Las dan Lapak Kusen Terbakar di Ciputat

Senin, 11 Mei 2026 16:24 WIB
IMG_20260511_112307
Banten Region

Tersangkut Rumpun Bambu, Bocah Hilang di Sungai Cisimeut Lebak Ditemukan Meninggal

Senin, 11 Mei 2026 11:30 WIB
Dipimpin Kapolresta, Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti Digulung Polisi
Headline

Dipimpin Kapolresta, Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti Digulung Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 21:17 WIB
Bocah Korban Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak Belum Ditemukan
Banten Region

Bocah Korban Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak Belum Ditemukan

Minggu, 10 Mei 2026 19:16 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260511_140452

Polsek Pakuhaji Sita Ribuan Obat Keras

Senin, 11 Mei 2026 14:07 WIB
Mancing 5 Ton Ikan, Cara Unik Buruh Kabupaten Tangerang Rayakan May Day

Mancing 5 Ton Ikan, Cara Unik Buruh Kabupaten Tangerang Rayakan May Day

Minggu, 10 Mei 2026 17:05 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Bupati Lebak Cek Kesiapan Lahan, Huntap Lebakgedong Mulai Juni 2026

Bupati Lebak Cek Kesiapan Lahan, Huntap Lebakgedong Mulai Juni 2026

Rabu, 6 Mei 2026 19:32 WIB
5,92 Juta Orang Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Raih Paritrana Award

5,92 Juta Orang Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Raih Paritrana Award

Sabtu, 9 Mei 2026 08:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.