Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pilkada Tak Lagi Serentak, MK Ubah Pelaksanaan Pemilu

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 28 Jun 2025 14:30 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Pilkada Tak Lagi Serentak, MK Ubah Pelaksanaan Pemilu
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan baru yang mengubah pelaksanaan Pemilu 2029, yaitu Pemilu tingkat nasional dan tingkat lokal tidak digelar serentak. Keputusan MK ini punya nilai positif, tapi juga ada negatifnya.

Sebelum adanya putusan MK ini, pelaksanaan Pemilu digelar 2 kali dalam 5 tahun. Pertama, Pilpres untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, dan Pileg untuk memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Ini disebut juga Pemilu Lima Kotak yang mengacu pada jumlah kotak suara di TPS.

Kedua, yakni Pilkada serentak yang digelar hanya beberapa bulan setelah Pileg dan Pilpres. Pilkada ini hanya untuk memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota.

Pelaksanaan Pemilu kini berubah setelah Undang-Undang Nomor 7 Ta­hun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada digugat ke MK. Salah satu pihak penggugat adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Kamis (26/6/2025), MK membacakan putusan terhadap gugatan tersebut. Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan pemo­hon. Yakni, penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal dipisahkan dalam jeda waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan Pemilu berkuali­tas. Serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih, wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo mem­bacakan putusan, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, Pemilu nasional yang berdekatan dengan Pemilu daerah menyebabkan minimnya waktu ma­syarakat menilai kinerja Pemerintahan dalam hasil Pemilu nasional. Masalah pembangunan daerah cenderung teng­gelam di tengah isu nasional.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan, Pemilu serentak berimplikasi pada stabilitas Parpol. Terutama soal kemampuan partai menyiapkan kader yang akan maju dalam Pemilu. Imbasnya, Parpol ter­jebak pragmatisme dibanding menjaga idealisme dan ideologi.

BeritaTerbaru

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Rabu, 9 Sep 2026 21:13 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB

MK juga menilai, Parpol tak punya cukup waktu merekrut calon anggota legislatif untuk tiga level sekaligus. Ditambah Parpol harus mempersiapkan kadernya berkontestasi dalam Pilpres. Selain itu, berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda Pemilu. Alhasil, berpengaruh pada kualitas pilihan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menam­bahkan, pembentuk undang-undang perlu melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) pasca putu­san ini. Saldi menjelaskan, rampungnya Pemilu nasional dapat dihitung dari waktu pelantikan jabatan politik yang dipilih dalam pemilu nasional tersebut.

“Pelantikan anggota DPR dan DPD atau pelantikan presiden dam wakil presiden dapat diposisikan sebagai akhir dari tahapan Pemilu nasional sebelumnya,” kata Saldi.

Apa bedanya dengan penyeleng­garaan Pemilu sebelumnya? Pertama, MK membagi Pemilu dalam 2 ke­lompok, yakni tingkat nasional dan daerah. Yang masuk Pemilu nasional adalah Pilpres dan Pileg DPR dan DPD. Sedangkan Pemilu lokal adalah pemilihan kepala daerah dan Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: KPU Lebak Evaluasi Celah Sengketa Pilkada 2024

Direktur Eksekutif Perludem, Khoi­runnisa Nur Agustyati mengapresiasi putusan MK. Kata dia, Pemilu sebelumnya telah menyebabkan penumpu­kan beban penyelenggara dan pemilih.

Menurutnya, dekatnya jadwal penyelenggaran antara Pemilu dan Pilkada berdampak negatif pada kualitas dan menyulitkan pemilih dalam me­nentukan pilihan. Selain itu, mepetnya waktu juga membuat Parpol kesulitan mempersiapkan calon di berbagai level dan mempertimbangkan calon berdasarkan popularitas.

“Ini putusan sangat penting men­jawab masalah fundamental kerumitan dari penyelenggaraan Pemilu kita,” kata Ninis, sapaan akrabnya dihubungi semalam.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai, putusan MK ini membuat Pemilu tingkat lokal baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031. Sebab, sesuai jadwal, Pemilu nasional yang terdiri dari Pilpres dan Pileg DPR dan DPD harus digelar pada tahun 2029.

“Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota harus ada norma transisi,” kata politisi Partai NasDem ini.

Hanya saja, penunjukan pelaksana tugas atau pejabat sementara mudah saja dilakukan di jabatan eksekutif seperti bupati, wali kota, atau gubernur. Na­mun, akan runyam di jabatan legislatif. Hal inilah yang akan menjadi dinamika dalam perumusan revisi UU Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai, putusan ini jadi dorongan kuat bagi DPR dan Pemerin­tah segera menyusun UU Pemilu yang anyar. Sekaligus momentum mendesain ulang model Pemilu dan Pilkada sesuai struktur Pemerintahan berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945.

“Kami yakin pemisahan Pemilu ini menciptakan efektivitas secara teknis bagi penyelenggara maupun pemilih,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bakal mempelajari putusan MK ini. Apalagi, saat ini Kemendagri sedang dalam proses revisi UU Pemilu.

“Yang pasti, keputusan MK kan final dan kita letakkan dalam konteks revisi (UU Pemilu),” kata Wamen Bima di IP­DN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. (rmg)

Tags: mkPemilupilkada
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Belum Ditemukan, 250 Personel Dikerahkan untuk Mencari Wartawan Hilang

Rabu, 9 Sep 2026 15:31 WIB
MENDATANGI POS SAR : Kapolda Banten Irjenpol Hengki, mendatangi pos SAR untuk mengetahui perkembangan pencarian lima wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Polda Banten Siapkan Pos Antemortem Dalam Pencarian Wartawan Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 15:25 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian terhadap delapan orang, yang diduga hilang di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tim Gabungan Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 11:14 WIB
MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)
Banten Region

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029

Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029

Senin, 7 Sep 2026 19:37 WIB
DPRD Banten Desak Pemprov Segera Serahkan KUA PPAS Perubahan

DPRD Banten Desak Pemprov Segera Serahkan KUA PPAS Perubahan

Kamis, 3 Sep 2026 12:04 WIB
SPPG KOLELET -- Para pegawai SPPG Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, sedang menyiapkan menu. (ISTIMEWA)

Sesuaikan Standar Gizi Seimbang, SPPG Kolelet Pandeglang Sajikan Menu Variatif

Rabu, 9 Sep 2026 14:46 WIB
TUNJUKKAN DATA -- Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan pada Bapenda Kabupaten Serang, Gun Gun Ahmad Wiguna, menunjukkan data. (ISTIMEWA)

Bapenda Kabupaten Serang Tarik Pajak Dari Tiga Pulau

Selasa, 8 Sep 2026 16:57 WIB
Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.