SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Seorang guru ngaji di kawasan Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindakan pelecehan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah laporan resmi masuk ke kepolisian pada 26 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa pelaku yang berinisial AF, telah melakukan tindakan tak senonoh secara berulang terhadap para murid mengaji di kediamannya sendiri.
“Perbuatan itu dilakukan dengan modus mengiming-imingi sejumlah uang dan intimidasi agar para korban tidak melapor kepada orang tua mereka,” ujar Ardian dalam keterangan resmi, Minggu (29/6).
Menurut Ardian, pelaku yang juga dikenal sebagai khatib dan tokoh agama di lingkungannya itu, kerap memanfaatkan kedekatannya dengan para korban yang merupakan murid ngajinya sendiri. AF diduga memberikan uang kepada anak-anak itu dalam jumlah kecil sebagai bentuk imbalan, sekaligus cara untuk memanipulasi dan menutupi tindakan yang dilakukannya.
“Pelaku memberikan uang antara Rp 10.000 sampai Rp 25.000 kepada para korban, sambil terus melakukan intimidasi. Bahkan dalam beberapa kasus, ia mengancam dan menampar anak-anak tersebut agar mereka tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya,” tambah Ardian.
Lebih jauh, Ardian juga memaparkan modus yang digunakan pelaku. Salah satu cara AF melancarkan aksinya adalah dengan menunggu hingga para santriwan lain selesai mengaji dan pulang, kemudian mengajak korban ke ruang tamu. Di ruangan tersebut, pelaku melakukan tindakan tidak pantas yang sama sekali tidak sesuai dengan perannya sebagai guru agama.
Dalam beberapa kasus, AF bahkan menyampaikan materi pelajaran dengan muatan yang sangat tidak layak. “Ia berdalih memberikan pelajaran tambahan mengenai hadas laki-laki dan perempuan. Tapi kemudian pelaku menggambarkan bagian tubuh sensitif di papan tulis, bahkan sampai menunjukkan organ tubuhnya kepada korban,” ungkap Ardian.
Dua dari korban yang telah teridentifikasi adalah anak-anak berinisial CNS (10) dan SM (12). Namun dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tercatat ada total 10 anak di bawah umur yang menjadi korban, dengan kejadian berlangsung dalam rentang waktu empat tahun, dari 2021 hingga 2025.
“Pemeriksaan awal terhadap pelaku mengungkap bahwa ia telah melakukan tindakan ini sejak tahun 2021. Jumlah korban bisa bertambah karena penyidikan masih terus berjalan,” tambah Ardian.
Ketua RT 06 Kelurahan Kebon Baru, Irmawati, juga membenarkan kejadian ini. Ia menyebut bahwa korban berasal dari beberapa RT berbeda di sekitar tempat tinggal pelaku. “Pelaku tinggal di RT 03, sementara korban tersebar di RT 04, 06, dan 07. Di RT 06 saja ada tiga anak yang menjadi korban,” ujarnya.
AF ditangkap di kediamannya oleh pihak kepolisian pada Sabtu (28/6/2025). Dalam video yang beredar di media sosial, tampak seorang anggota polisi dari tim Inafis memasang garis polisi di gerbang besi rumah pelaku. Beberapa petugas lain terlihat tengah berkoordinasi untuk melakukan penyegelan rumah tersebut.
Guna memastikan para korban mendapat penanganan yang layak, Polres Metro Jakarta Selatan juga mengerahkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Tim ini bertugas memberikan pendampingan hukum serta dukungan pemulihan psikologis bagi para korban yang masih berusia belia.
Tak hanya itu, kepolisian juga membuka jalur pelaporan bagi masyarakat yang mencurigai anak-anaknya menjadi korban serupa. “Kami mengimbau kepada para orang tua agar tidak ragu untuk melapor. Hotline khusus sudah kami siapkan di nomor +62 813-8519-5468,” kata Ardian.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Jika terbukti, AF terancam hukuman penjara dalam jangka panjang. (rmg/san)