SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, di Surakarta, Jawa Tengah. Penyitaan ini bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit sejumlah bank kepada Sritex dan entitas afiliasinya.
“Penyidik menyita satu plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024, dan satu plastik lagi senilai Rp1 miliar tertanggal 13 Maret 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (1/7).
Penyitaan dilakukan pada Senin (30/6), oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari rumah Iwan di Jalan Dr. Rajiman, Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Harli menegaskan bahwa Iwan Kurniawan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. “Dari tempat mana pun bisa dilakukan penyitaan jika berkaitan dengan perkara yang ditangani,” ujarnya.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah Iwan. Penyidik juga menyasar lima lokasi lain di wilayah Solo dan Sukoharjo. Di rumah mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Saverino, di Sukoharjo, disita dokumen serta dua barang bukti elektronik berupa ponsel. Rumah Manager Treasury Sritex berinisial CKN di Surakarta juga ikut digeledah, meski tidak ditemukan barang bukti.
Selain individu, Kejagung juga menggeledah tiga perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Sritex, yaitu PT Sari Warna Asli Tekstil Industri dan PT Senang Kharisma Tekstil di Karanganyar, serta PT Multi Internasional Logistik di Surakarta. Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik seperti flashdisk.
Menurut Harli, penyidik masih menelusuri apakah perusahaan-perusahaan itu merupakan anak usaha resmi Sritex. “Belum terinformasi,” katanya ketika ditanya tentang struktur kepemilikan perusahaan-perusahaan yang digeledah. Meski begitu, diketahui bahwa PT Sari Warna Asli dan PT Senang Kharisma Tekstil merupakan bagian dari entitas grup Sritex.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Zainuddin dan Dicky diduga telah memberikan fasilitas kredit kepada Sritex secara melawan hukum karena tidak didasari oleh analisa kelayakan yang memadai. Saat pengajuan, Sritex memiliki peringkat BB atau berisiko tinggi gagal bayar, namun tetap diloloskan. Padahal, menurut regulasi, kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada debitur dengan peringkat A.
“Hal ini bertentangan dengan standar operasional prosedur perbankan serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian,” jelas Qohar.
Jaksa juga mengungkap bahwa pencairan kredit yang diterima tidak digunakan sesuai peruntukannya, yakni modal kerja. Dana justru dipakai untuk membayar utang serta membeli aset nonproduktif.
Hingga Oktober 2024, tercatat Sritex belum melunasi tagihan kredit senilai Rp3,5 triliun. Rinciannya antara lain Bank Jateng Rp395,6 miliar, Bank BJB Rp543,9 miliar, Bank DKI Rp149 miliar, serta kredit sindikasi dari Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penyidik Kejagung menyatakan seluruh barang bukti yang telah disita akan dimintakan penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat untuk melengkapi proses hukum selanjutnya. (rmg/san)