SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2025 yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2 tak perlu galau. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan terobosan dengan menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) untuk merespons masalah tersebut.
Dengan kerja sama ini, pencairan dana BSU dapat dilakukan melalui aplikasi digital milik PT Pos Indonesia, Pospay. Prosesnya dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui laman resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay. Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima harus melengkapi data diri. Mulai dari nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan.
Jika data dinyatakan valid, maka sistem akan menerbitkan QR Code atau Cekpos Digital yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat. Saat pencairan, penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Nanti petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan,” tutur Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga di Jakarta.
Dia mengungkapkan, penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran. Selain itu, bantuan bisa dicairkan tanpa hambatan administratif.
“Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ungkapnya.
Sunardi pun kembali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Apalagi jika ada pihak-pihak yang mengaku merupakan perantara sehingga meminta adanya permintaan biaya pencairan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses ini gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi,” tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan sejumlah paket stimulus. Salah satunya, BSU untuk pekerja/buruh. Pada tahun 2025 ini, BSU diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp 600 ribu. Setidaknya ada 17,3 juta pekerja yang menjadi sasaran penerima BSU 2025.
Adapun persyaratan penerima BSU tahun ini agak sedikit berbeda dari sebelumnya, khususnya mengenai syarat besaran gaji. Rinciannya, calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025; menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan, atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
Selain itu, penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Bantuan ini juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. (jpg)