Senin, 28 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

9 Perusahaan di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 10 Jul 2025 10:50 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
9 Perusahaan di Tangsel Dilaporkan ke Polisi
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan melaporkan sembilan perusahaan ke kepolisian karena membandel dalam pengelolaan limbah, termasuk limbah berbahaya dan beracun (B3). Perusahaan yang dilaporkan juga mengabaikan sejumlah kewajiban lingkungan seperti tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), atau laporan berkala.

Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Carsono menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah serangkaian teguran administratif. Selain itu, Pemkot Tangsel juga telah mengupayakan proses mediasi namun tidak diindahkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

“Artinya kita juga melakukan teguran itu nggak satu, dua, tapi sampai tiga. Sampai dipanggil juga oleh kita. Sehingga karena kami tidak punya kapasitas penyidikan untuk membuktikan ya kekurangan mereka terhadap aturan-aturan yang ada, ya kita kerjasama dengan Polres,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).

Menurut Carsono, DLH memiliki target pengawasan tahunan terhadap 50 perusahaan berizin. Namun dari 25 perusahaan yang diawasi di semester pertama 2024, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat.

“Kami punya target setiap tahun itu ada 50 perusahaan yang kita awasi. Dan catatannya adalah yang berizin,” katanya.

Fokus utama pengawasan ini adalah pada perusahaan yang telah memiliki izin resmi karena perusahaan berizin memiliki kewajiban menaati regulasi lingkungan, termasuk pengolahan limbah dan penyampaian laporan semesteran.
Namun dari 25 perusahaan yang telah diawasi pada semester pertama 2024, ditemukan berbagai pelanggaran serius.

Baca Juga: U-Turn Rawabuntu Mulai Diuji Coba, Titik Bisa Berubah Tergantung Hasil Evaluasi 3 Hari

Beberapa perusahaan bahkan tidak memiliki IPAL, dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) atau pun Amdal.

Tak hanya itu, sebagian perusahaan juga tidak menyampaikan laporan semesteran atas pengelolaan limbah yang diwajibkan oleh regulasi. Bahkan, ada yang tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3, padahal limbah tersebut tergolong berbahaya jika tidak dikelola secara benar.

BeritaTerbaru

Bupati-Wabup Lebak Tak Nongol di Paripurna APBD 2027, DPRD "Mencak-mencak"

Bupati-Wabup Lebak Tak Nongol di Paripurna APBD 2027, Anggota DPRD “Mencak-mencak”

Senin, 28 Sep 2026 14:28 WIB
Kesbangpol Kota Tangerang Sebut Pengajuan Dana Banpol Harus Sertakan Kepengurusan Bertandatangan Ketua dan Sekjen DPP

Kesbangpol Kota Tangerang Sebut Pengajuan Dana Banpol Harus Sertakan Kepengurusan Bertandatangan Ketua dan Sekjen DPP

Senin, 28 Sep 2026 14:11 WIB
KERING : Lebih dari 2.500 hektare areal persawahan di Kecamatan Tunjungteja mengalami kekeringan. Dua Daerah Irigasi (DI) yaitu Cisangu Atas dan Cisangu bawah tidak berfungsi meski sudah diperbaiki. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

2.998,55 Hektare Sawah di Banten Terdampak Kekeringan

Senin, 28 Sep 2026 11:11 WIB
EVAKUASI : Masyarakat dan polisi melakukan evakuasi terhadap jenazah JN. (ISTIMEWA)

Jasad Mengapung di Pantai Labuan Pandeglang Dipastikan Bukan Korban Kapal Arupadhatu 1

Senin, 28 Sep 2026 11:05 WIB

“Ya TPS limbah B3 kan sebagian kecil aja sebenarnya. Yang terbesar itu adalah pengolahan limbah cair. Yang saya nggak tahu. Apakah langsung dibuang ke saluran, ke sungai, atau kadang-kadang ada manifest yang ngambil katanya. Oh soalnya ketika dimintain kelarifikasi mereka tidak punya dokumen juga masalahnya,” paparnya.

“Limbah B3, itu kan limbah yang tingkat pencemarannya tinggi. Kayak oli, itu kan sulit diolah, gitu kan. Seperti di showroom mobil, kadang-kadang ada pengecatan dan sebagainya,” sambungnya.

Sembilan perusahaan yang dilaporkan bergerak di berbagai bidang mulai dari pengembang properti, sekolah, perbankan, hingga sektor farmasi dan kesehatan. Beberapa di antaranya disebut telah beroperasi lebih dari 10 tahun, bahkan sebelum Tangsel menjadi kota mandiri.

“Ya mungkin (beroperasi) sebelum ada Tangsel pun udah berjalan. 10 sampai 20 tahun mungkin,” bebernya.

Baca Juga: Polisi dan Dishub Kabupaten Serang Tertibkan Kendaraan Tambang di Jawilan

Carsono juga mengakui bahwa salah satu kendala yang dihadapi pelaku usaha di Tangsel adalah belum tersedianya fasilitas pengolahan limbah B3 di kota Tangsel. Saat ini, perusahaan dan fasilitas kesehatan harus bekerja sama dengan pihak ketiga di luar daerah seperti Cilegon dan Bekasi untuk memusnahkan limbah berbahaya.

“Memang di Tangsel ini kan belum ada pengolahan limbah B3. Makanya mereka harus menampung sementara limbah B3 itu. Di tempat yang masing-masing, untuk semua jenis usaha. Industri, rumah sakit, apalagi rumah sakit ya, limbahnya limbah medis, seperti itu. Itu harus ada penempatan yang tidak boleh mencemari di lingkungan tersebut. Bahkan infeksius, medis itu kan infeksius,” ungkapnya.

Kata Carsono, DLH Tangsel mengacu pada berbagai regulasi dalam melakukan pengawasan, mulai dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri LHK No. 5 dan 6 Tahun 2021 tentang pengelolaan limbah B3 dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

DLH Tangsel menegaskan bahwa pelaporan ke pihak kepolisian adalah langkah terakhir yang terpaksa diambil. Mengingat DLH tidak memiliki kewenangan penyidikan, maka proses pembuktian pelanggaran akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pelanggaran terhadap regulasi lingkungan ini berpotensi menimbulkan sanksi pidana, denda administratif.

Namun, lanjut Carsono, setelah langkah itu dilakukan, dari sembilan perusahaan yang dilaporkan, tiga di antaranya menunjukkan itikad baik dan mulai menyelesaikan kewajiban administrasi serta teknis lingkungan. Sebagai informasi, perusahaan dari berbagai sektor itu tersebar di Tangsel dan didominasi di wilayah Kecamatan Serpong.

“Sembilan perusahaan itu yang sudah kami lakukan pengawasan, kita berikan waktu juga untuk penyelesaian apa yang menjadi kekurangannya,” katanya.
Sementara itu Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Alex Prabu menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan koridor. Untuk itu, dirinya meminta agar pihak kepolisian tidak ragu dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Apalagi, kejahatan ekologis yang ditimbulkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab sangat merugikan lingkungan.

“Saya minta polisi menindaklanjuti dan menyelidiki laporan dari DLH, kalau laporan dari DLH berarti pasti ada indikasi pelanggaran. Panggil penanggungjawab perusahaan kalo masih bisa dimediasi akan lebih baik, tapi kalo tidak bisa maka lanjut ke ranah hukum. Polisi tidak boleh ragu-ragu terhadap pelanggaran terhadap pengerusakan lingkungan hidup,” jelasnya. (eko)

Tags: dinas lingkungan hidupKota Tangerang SelatanPolisitangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Headline

U-Turn Rawabuntu Mulai Diuji Coba, Titik Bisa Berubah Tergantung Hasil Evaluasi 3 Hari

Senin, 28 Sep 2026 10:01 WIB
Indonesia vs Malaysia, Demi Ambisi dan Gengsi
Metro Tangerang

Indonesia vs Malaysia, Demi Ambisi dan Gengsi

Minggu, 27 Sep 2026 21:41 WIB
Merawat Tradisi dan Doa dari Kelenteng Lewat Ruwat Bumi dan Kirab Budaya
Headline

Merawat Tradisi dan Doa dari Kelenteng Lewat Ruwat Bumi dan Kirab Budaya

Minggu, 27 Sep 2026 18:18 WIB
Kekeringan di Tangsel Meluas, 317 Kepala Keluarga dan Satu Sekolah Dasar Terdampak
Kota Tangsel

Delapan Kelurahan di Tangerang Selatan Alami Kekeringan, Butuh Pasokan Air Bersih

Minggu, 27 Sep 2026 16:51 WIB
Menteri PPPA Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Selesual terhadap Siswa di Tangsel
Kota Tangsel

Menteri PPPA Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa di Tangsel

Minggu, 27 Sep 2026 16:48 WIB
BARANG BUKTI : Dua alat berat yang biasa digunakan menggali tanah, diamankan penyidik Polda Banten sebagai barang bukti pertambangan ilegal. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tambang Ilegal Kembali Ditutup, Dua Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten

Minggu, 27 Sep 2026 13:00 WIB
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Oknum Guru Madrasah di Tangerang Selatan Diduga Lecehkan Siswi

Polres Tangsel Lakukan Penyelidikan Kasus Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswa

Jumat, 25 Sep 2026 16:09 WIB
CAPACITY BUILDING -- Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, menggelar kegiatan Capacity Building bagi para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak, Kamis (24/9/2026). (ISTIMEWA)

UNMA Banten Dorong Kades yang Smart dan Inovatif Melalui Capacity Building

Kamis, 24 Sep 2026 18:55 WIB

2 Warga Lebak Dikeroyok 8 Orang di Kebun Sawit, Uang Rp 3 Juta dan HP Raib

Jumat, 25 Sep 2026 17:27 WIB
DAMPAK KEKERINGAN -- Petugas BPBD Kabupaten Serang, tengah menyalurkan bantuan air bersih ke masyarakat. (ISTIMEWA)

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Serang Minta Bantuan Dana ke BNPB

Senin, 21 Sep 2026 19:11 WIB
Gudang Telur Terbakar di Serpong Utara, Diduga Akibat Pembakaran Sampah

Perubahan APBD 2026 Tangsel Disahkan, Anggaran Penanganan Kebakaran Ditambah

Selasa, 22 Sep 2026 08:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.