SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan melaporkan sembilan perusahaan ke kepolisian karena membandel dalam pengelolaan limbah, termasuk limbah berbahaya dan beracun (B3). Perusahaan yang dilaporkan juga mengabaikan sejumlah kewajiban lingkungan seperti tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), atau laporan berkala.
Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Carsono menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah serangkaian teguran administratif. Selain itu, Pemkot Tangsel juga telah mengupayakan proses mediasi namun tidak diindahkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
“Artinya kita juga melakukan teguran itu nggak satu, dua, tapi sampai tiga. Sampai dipanggil juga oleh kita. Sehingga karena kami tidak punya kapasitas penyidikan untuk membuktikan ya kekurangan mereka terhadap aturan-aturan yang ada, ya kita kerjasama dengan Polres,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).
Menurut Carsono, DLH memiliki target pengawasan tahunan terhadap 50 perusahaan berizin. Namun dari 25 perusahaan yang diawasi di semester pertama 2024, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat.
“Kami punya target setiap tahun itu ada 50 perusahaan yang kita awasi. Dan catatannya adalah yang berizin,” katanya.
Fokus utama pengawasan ini adalah pada perusahaan yang telah memiliki izin resmi karena perusahaan berizin memiliki kewajiban menaati regulasi lingkungan, termasuk pengolahan limbah dan penyampaian laporan semesteran.
Namun dari 25 perusahaan yang telah diawasi pada semester pertama 2024, ditemukan berbagai pelanggaran serius.
Baca Juga: SDN Kademangan 02 Setu Langganan Krisis Air, Sekolah Minta Solusi Permanen
Beberapa perusahaan bahkan tidak memiliki IPAL, dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) atau pun Amdal.
Tak hanya itu, sebagian perusahaan juga tidak menyampaikan laporan semesteran atas pengelolaan limbah yang diwajibkan oleh regulasi. Bahkan, ada yang tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3, padahal limbah tersebut tergolong berbahaya jika tidak dikelola secara benar.
“Ya TPS limbah B3 kan sebagian kecil aja sebenarnya. Yang terbesar itu adalah pengolahan limbah cair. Yang saya nggak tahu. Apakah langsung dibuang ke saluran, ke sungai, atau kadang-kadang ada manifest yang ngambil katanya. Oh soalnya ketika dimintain kelarifikasi mereka tidak punya dokumen juga masalahnya,” paparnya.
“Limbah B3, itu kan limbah yang tingkat pencemarannya tinggi. Kayak oli, itu kan sulit diolah, gitu kan. Seperti di showroom mobil, kadang-kadang ada pengecatan dan sebagainya,” sambungnya.
Sembilan perusahaan yang dilaporkan bergerak di berbagai bidang mulai dari pengembang properti, sekolah, perbankan, hingga sektor farmasi dan kesehatan. Beberapa di antaranya disebut telah beroperasi lebih dari 10 tahun, bahkan sebelum Tangsel menjadi kota mandiri.
“Ya mungkin (beroperasi) sebelum ada Tangsel pun udah berjalan. 10 sampai 20 tahun mungkin,” bebernya.
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Kamis 13 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Jadwalnya
Carsono juga mengakui bahwa salah satu kendala yang dihadapi pelaku usaha di Tangsel adalah belum tersedianya fasilitas pengolahan limbah B3 di kota Tangsel. Saat ini, perusahaan dan fasilitas kesehatan harus bekerja sama dengan pihak ketiga di luar daerah seperti Cilegon dan Bekasi untuk memusnahkan limbah berbahaya.
“Memang di Tangsel ini kan belum ada pengolahan limbah B3. Makanya mereka harus menampung sementara limbah B3 itu. Di tempat yang masing-masing, untuk semua jenis usaha. Industri, rumah sakit, apalagi rumah sakit ya, limbahnya limbah medis, seperti itu. Itu harus ada penempatan yang tidak boleh mencemari di lingkungan tersebut. Bahkan infeksius, medis itu kan infeksius,” ungkapnya.
Kata Carsono, DLH Tangsel mengacu pada berbagai regulasi dalam melakukan pengawasan, mulai dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri LHK No. 5 dan 6 Tahun 2021 tentang pengelolaan limbah B3 dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
DLH Tangsel menegaskan bahwa pelaporan ke pihak kepolisian adalah langkah terakhir yang terpaksa diambil. Mengingat DLH tidak memiliki kewenangan penyidikan, maka proses pembuktian pelanggaran akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pelanggaran terhadap regulasi lingkungan ini berpotensi menimbulkan sanksi pidana, denda administratif.
Namun, lanjut Carsono, setelah langkah itu dilakukan, dari sembilan perusahaan yang dilaporkan, tiga di antaranya menunjukkan itikad baik dan mulai menyelesaikan kewajiban administrasi serta teknis lingkungan. Sebagai informasi, perusahaan dari berbagai sektor itu tersebar di Tangsel dan didominasi di wilayah Kecamatan Serpong.
“Sembilan perusahaan itu yang sudah kami lakukan pengawasan, kita berikan waktu juga untuk penyelesaian apa yang menjadi kekurangannya,” katanya.
Sementara itu Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Alex Prabu menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan koridor. Untuk itu, dirinya meminta agar pihak kepolisian tidak ragu dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Apalagi, kejahatan ekologis yang ditimbulkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab sangat merugikan lingkungan.
“Saya minta polisi menindaklanjuti dan menyelidiki laporan dari DLH, kalau laporan dari DLH berarti pasti ada indikasi pelanggaran. Panggil penanggungjawab perusahaan kalo masih bisa dimediasi akan lebih baik, tapi kalo tidak bisa maka lanjut ke ranah hukum. Polisi tidak boleh ragu-ragu terhadap pelanggaran terhadap pengerusakan lingkungan hidup,” jelasnya. (eko)

















