SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, secara resmi membatalkan wacana pembangunan rumah subsidi dengan luas bangunan 18 meter persegi. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ide yang dianggap kurang tepat tersebut.
“Hari ini, kami pertama menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide dan mungkin yang kurang tepat. Tapi tujuannya mungkin cukup baik. Tapi mungkin kami juga masih belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil,” ujar pria yang biasa disapa Ara tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Kamis (10/7/2025).
Wacana ini sebenarnya muncul karena adanya aspirasi dari anak muda yang ingin tinggal di kota, namun terkendala harga tanah yang mahal. “Saya mendengar banyak anak muda yang mau tinggal di kota. Tapi tanah di kota sangat mahal sehingga rumah perlu diperkecil,” jelasnya.
Namun, setelah menyampaikan wacana tersebut, Ara menerima banyak masukan dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR Komisi V. “Saya sudah mendengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V. Maka saya terbuka menyampaikan permohonan maaf, dan saya cabut ide itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian PKP merencanakan revisi batas minimal luas rumah subsidi, dari yang semula 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi untuk bangunan, serta memangkas luas tanah dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Dalam draft Peraturan Menteri, satuan rumah susun (rusun) umum juga diatur memiliki luas unit terkecil 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
Namun, rencana ini menuai kritik dari berbagai pihak, mulai dari asosiasi pengembang, arsitek, pengamat, hingga masyarakat luas. Banyak yang menilai rumah dengan ukuran sedemikian kecil tidak layak huni dan dikhawatirkan akan berdampak negatif pada kualitas hidup penghuninya.
Menyikapi hal ini, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa rumah subsidi 18 meter persegi masih memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), asalkan dihuni oleh masyarakat yang belum menikah dan maksimal memiliki satu anak. “Di dalam SNI itu juga jelas untuk dewasa [minimal] itu 6,4 m2 sampai dengan 9 meter persegi [per jiwa]. Kalau untuk anak-anak itu 4,6 meter persegi [per jiwa],” jelas Sri.
Ia menambahkan, kebijakan rumah subsidi dengan luas tanah 60 meter persegi tidak dihapuskan. Masyarakat yang merasa tidak layak tinggal di rumah minimalis tersebut dapat mencari rumah yang lebih luas seiring membaiknya kondisi ekonomi.
Di sisi lain, Ara meminta dukungan DPR untuk dapat mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar membuka blokir anggaran sebesar Rp1,8 triliun. Ara merinci, usulan pencairan anggaran tersebut bakal digunakan untuk melanjutkan alokasi MYC rumah susun IKN sebesar Rp910,30 miliar. Selain itu, anggaran bakal digunakan untuk revitalisasi Wisma Atlet Kemayoran sebesar Rp86,83 miliar, yang akan dimanfaatkan untuk penyelesaian pekerjaan renovasi hingga menjadi layak huni. Terakhir, anggaran bakal digunakan untuk melanjutkan pembangunan Rumah Susun Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sebesar Rp136,92 miliar.
Pagu anggaran efektif Kementerian PKP sepanjang tahun ini sebesar Rp3,446 triliun. Adapun, realisasi anggaran hingga 30 Juni 2025 sebesar Rp970,46 miliar terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp134,25 miliar, belanja barang sebesar Rp325,99 miliar dan belanja modal sebesar Rp510,21 miliar. (rmg/san)