SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan menghadirkan Pengadilan Negeri (PN) Tangsel masih terkendala lahan. Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan menyediakan lahan yang sesuai kriteria untuk pembangunan gedung PN Tangsel cukup sulit.
Benyamin mengungkapkan Pemkot Tangsel sudah menyiapkan satu lahan di wilayah Kampung Dadap, Kelurahan Rawa Buntu Kecamatan Serpong dengan luas sekitar satu hektare. Namun, lokasi itu dinilai belum cukup strategis karena letaknya agak masuk ke dalam kawasan permukiman warga.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mencari sejumlah opsi lahan strategis yang dapat dihibahkan sebagai lokasi pembangunan pengadilan negeri. Langkah ini diklaim sebagai bentuk upaya yang harus dilakukan agar permohonan sejak 2018 silam dapat terealisasi.
Benyamin menyebutkan, kemungkinan alternatif lainnya ada di kawasan Lengkong Gudang yang merupakan area perkantoran milik Pemkot Tangsel. Namun, rencana itu masih perlu sinkronisasi dengan tata ruang dan kebutuhan lahan instansi lain.
“Saya harus cari opsi lain lagi. Untuk supaya lebih idealnya itu kan di Jalan Promoter ya. Bersama dengan Polres dan Kejari. Gitu kan. Idealnya seperti itu. Jadi saya akan evaluasi dalam 2 bulan,” jelasnya, Kamis (10/7).
Ia menambahkan bahwa sebagai kota otonom, Tangerang Selatan seharusnya memiliki seluruh pilar pemerintahan diantaranya eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hadirnya PN diharapkan akan melengkapi struktur kelembagaan tersebut.
Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
“Jadi kita tinggal dua di Tangsel ini ya, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Nah untuk mempercepat itu memang kami berkeinginan dan juga disambut baik untuk menyediakan lahan. Ini memang sulit, kita nyari lahan yang ideal di Tangerang Selatan. Tadi beliau mengatakan kalau bisa, kalau di pinggir jalan protokol, 5 ribu meter cukup. Itu belum untuk rumah ketua,” paparnya.
Pernyataan itu disampaikan Benyamin Davnie seusai melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharjono. Pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota Tangsel pada Kamis (10/7) itu dilaksanakan dalam rangka membahas langkah percepatan pendirian PN Tangsel.
Dalam kesempatan itu Suharjono mengatakan bahwa pembentukan PN bisa ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun terlebih dahulu harus tersedia lahan sebagai bentuk dukungan dari pemerintah daerah. Selain itu, lokasi ideal juga diperlukan untuk menjamin akses pelayanan yang mudah bagi masyarakat.
“Prinsip Mahkamah Agung itu mau menyelenggarakan sesuai ketentuan Undang-undang bahwa tiap kota atau kabupaten harus ada pengadilan negerinya, karena di sini belum ada maka itu merupakan sesuatu yang harus diadakan dan keberadaan pengadilan terkait dengan instansi yang vertikal itu hubungannya dengan pemerintah daerah kewajiban untuk menyediakan lahan,” ujarnya saat ditemui.
Suharjono menyampaikan, terealisasinya rencana ini tergantung kesiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan spesifikasi yang diperlukan untuk menunjang dalam berbagai aspek.
“Tadi kita bicarakan karena menyangkut tentunya perencanaan, anggaran dan segalanya dan ini terus terang nanti pengadilan itu legalitasnya harus dengan Keppres, kita sebenarnya sudah lama karena lahan belum tersedia maka tindak lanjutnya belum mungkin sampai setneg untuk timbulnya kepres itu,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ
Kata Suharjono, secara prinsip, lahan yang diperlukan harus memiliki lokasi strategis seperti halnya di jalan protokol. Sehingga, ketika nantinya terealisasi akan jauh maksimal dan ideal.
“Yang diperlukan prinsipnya kalau boleh ini di jalan protokol, kemudian luas yang bisa dikatakan 5.000 meter, lebar muka 50 meter, hanya untuk kantor saja itu belum diperlukan SDM dan macam-macam,” ucapnya. (eko)
























