SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah (Sekda). Lembaga itu, bertugas untuk melaksanakan seleksi Open Bidding atau lelang terbuka, jabatan Sekda Pandeglang definitif.
Diketahui, jabatan pucuk pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pandeglang ini mengalami kekosongan, pejabat sebelumnya, Ali Fahmi Sumanta, meninggal dunia.
Saat ini, posisi itu diisi Penjabat (Pj) Sekda, Asep Rahmat. Sebelum dijabat Pj, posisi Sekda sempat diisi oleh Pelaksana harian (Plh) yaitu Asep Rahmat.
Penunjukkan Plh Sekda Pandeglang, terpaksa dilakukan karena Sekda definitif Ali Fahmi Sumanta meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Senin (9/6/2025) sekira pukul 07.39 WIB.
Sebelum menghembuskan nafas terakhirnys, mantan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang ini, sempat mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU (intensive Care Unit), sejak Sabtu (7/6/2025).
Takdir berkata lain, perawatan intensif tersebut bisa mengobati sakit mendadak yang dialami mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang ini. Meski banyak pihak memberikan doa, namun yang maha kuasa telah menetapkan takdirnya.
Baca Juga: Setiap Hari Jumat, ASN di Pandeglang Bekerja Dari Rumah
Berbagai kalangan, mulai dari pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang termasuk pejabat eselon II, mengucapkan bela sungkawa, para politisi di Kabupaten Pandeglang juga menyampaikan berduka cita dengan kepergian Sekda Pandeglang Ali Fahmi Sumanta.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Pachrudin mengatakan, pihaknya sedang membentuk Pansel Sekda. Tindakan itu sengaja dilakukan, agar bisa segera melaksanakan Open Bidding Sekda definitif.
Pansel ini, kata dia, nantinya akan bertugas melaksanakan lelang terbuka untuk jabatan Sekda definitif. Saat ini, pihaknya belum bisa melaksanakan open bidding karena Pansel Sekda belum terbentuk secara lengkap.
“Tahapan open bidding saat ini, baru sampai pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), ada beberapa unsur yang harus dilibatkan mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, kalangan birokrasi. Yang pasti, ketua Panselnya dari lingkungan BKPSDM,” kata Didin, Minggu (13/7/2025).
Didin menerangkan, setelah Pansel terbentuk, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang, terkait pembentukan tim Pansel. Kemudian, tim Pansel akan menggelar rapat untuk menyusun jadwal seleksi open bidding Sekda Pandeglang.
“Nanti, setelah pembentukan Pansel ditandatangani dengan Keputusan Bupati, baru akan dilakukan rapat pembentukan jadwal tahapan seleksi. Proses open bidding ini sudah pasti dilakukan secara terbuka,” tambahnya.
Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Di Pandeglang Segera Dilantik
Didin juga mengaku, untuk mempercepat pembentukan tim Pansel ini, pihaknya telah berkirim surat kepada Pemprov Banten, terkait permohonan mengutus satu orang perwakilan dari Pempriv Banten untuk menjadi anggota tim Pansel Sekda Pandeglang.
“Kita sudah bersurat ke sana (Pemprov Banten,red,), untuk meminta tim Pansel, siapa saja itu mah yang akan ditunjuk oleh Provinsi. Bisa dari Inspektorat, Kepala BKD Provinsi, itu juga tergantung penunjukan langsung dari Provinsi,” terangnya.
Didin menerangkan, tim Pansel Sekda terdiri dari lima orang dengan berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, birokrat, dan lain sebagainya.
“Untuk kesiapannya, kami juga belum ngecek ke sana ke bidang Diklat, apakah sudah ada jawaban dari masing-masing yang ditujunya,” ujarnya.
“Setelah pembentukan Pansel, akan menyusun tahapan seleksi, mengadakan pengumuman jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi. Baru ke tahapan berikutnya,” tutupnya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Syamsudin Aliandono, menyarankan agar Pemkab Pandeglang segera melaksanakan open bidding untuk jabatan Sekda Pandeglang. Tindakan itu harus dilakukan, agar tidak terjadi kekosongan jabatan terlalu lama.
“Tentunya jabatan Sekda ini harus segera diisi, oleh pejabat yang berkompeten, jangan sampai dibiarkan kosong terlalu lama, karena nantinya akan berbenturan dengan keterbatasan kewenangan,” imbuhnya. (adib)
























