SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di UPT TPA Jatiwaringin pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang disorot.
Dari total pembayaran Rp5.306.067.350 kepada SPBU, hanya sebesar Rp 3,47 miliar yang direalisasikan dan selisih sebesar Rp 1,83 miliar tidak disetorkan kembali ke kas daerah. Pihak DLHK sebut semua sudah selesai dan sesuai rekomendasi BPK.
Diketahui, bahwa TPA Jatiwaringin bekerjasama dengan PT DPL untuk pembelian BBM dan pelumas hingga 31 Desember 2024 berdasarkan surat perjanjian Nomor 00.3.3/03/48401699/PPKo/TPA/DLHK/2024 tanggal 10 Januari 2024.
Dalam LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang tahun 2024, proses pengajuan pencairan SP2D dilakukan berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi yang berisi rencana penggunaan BBM satu bulan ke depan.
Untuk pembelian Pertamina Dex sejumlah 1.001 liter per hari dan Pertamax 50 liter per sepuluh hari dengan harga transaksi yang berlaku pada bulan tersebut. Namun dokumen SP2D tersebut tidak ada bukti struk atau bukti pembelian lain yang dikeluarkan dari SPBU.
Dokumen lain dalam pengajuan SP2D tersebut diantaranya Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara penyelesaian hasil pekerjaan, berita acara serah terima hasil pekerjaan, berita acara pembayaran dan kwitansi. Selanjutnya dilakukan pembayaran dengan mekanisme LS kepada PT DPL setiap awal bulan.
Baca Juga: Rp1,93 T Kerugian Negara Tak Kembali
Sementara berdasarkan, hasil konfirmasi BPK kepada Supervisor SPBU 34-115130 (PT DPL) pada tanggal 26 Februari 2025, diketahui bahwa SPBU telah menerima pembayaran dari RKUD Pemkab Tangerang ke rekening PT DPL. Selanjutnya PT DPL melayani pembelian BBM setiap hari dengan mengisi jeriken/drum dalam truk TPA di SPBU. Petugas TPA mengisi BBM ke dalam drum tersebut karena telah hafal personel dan kendaraannya dari UPT TPA.
Hasil wawancara lebih lanjut dengan Supervisor SPBU dan penelurusan dokumen catatan SPBU, diketahui pembelian Pertamina Dex oleh UPT TPA kurang lebih sebanyak 650 liter per hari. Sehingga terdapat pembelian yang tidak terealisasi kurang lebih sebanyak 351 liter per hari selama 1 tahun.
Sedangkan untuk Pertamax, tidak direalisasikan.
Dari kerjasama itu, totalnya pembelian sebanyak 236.350 liter dengan realisasi pembayaran p3.471.320.000. Padahal pembayaran dari RKUD ke SPBU mencapai Rp5.306.067.350. Sehingga, dari total pembayaran sebesar Rp 5,3 miliar kepada SPBU hanya terealisasikan pembeliannya sebesar Rp3,47 miliar, dan selisih Rp 1,83 miliar.
Dalam, wawancara BPK, Kepala UPT mengakui dana digunakan untuk operasional dan pemeliharaan alat berat serta dibagikan tunai kepada 4 ASN dan sekitar 40 tenaga kontrak dilingkungan UPT TPA Jatiwaringin. Alasan, pembagian tersebut berdasarkan kepala UPT untuk menunjang kesejahteraan pegawai yang bekerja dalam kondisi beresiko tinggi.
Menanggapi temuan BPK. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Bhudi Khumaidi mengklaim bahwa masalah tersebut telah selesai dan penyelesaian dikakukan berdasarkan rekomendasi BPK.
“Sudah clean and clear. Semua sudah terpenuhi dengan baik, ” singkat Bhudi.
Baca Juga: BPK Serahkan Opini WTP 8 Pemda di Banten, Tiga Pemda Dapat Catatan Khusus
Kasubag Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Deden menambahkan, bahwa Kepala UPT TPA Jatiwaringin berinsial SG, telah mengembalikan dana tersebut pada 21 Mei 2025, sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam temuan BPK.
“Alhamdulillah sudah diganti oleh yang bersangkutan sesuai dengan rekomendasi BPK dan tercantum dalam LHP,” ujarnya.
Deden juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci mengenai pembagian dana kepada staf UPT. Namun, yang pasti hal itu sudah terselesaikan dan menjadi tanggung jawab kepala UPT TPA Jatiwaringin.
“Secara rincinya tidak mengetahui, tetapi hal itu menjadi tanggung jawab Kepala UPT TPA Jatiwaringin,” tutupnya. (alfian)
























