SATELITNEWS.COM, LEBAK—Gedung Negara atau rumah dinas bupati Lebak yang kini tengah mengalami kerusakan ringan akibat bagian atap keropos bakal direnovasi. Anggaran yang bersumber dari APBD Tahun 2025 tersebut tak tanggung-tanggung mencapai Rp2,1 miliar.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), proyek itu sendiri dinamai ‘restorasi gedung negara (rumah dinas bupati)’ dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi.
Anggaran yang disiapkan mulai dari penyusunan Detail Engineering Design atau DED, jasa konsultasi pengawas, hingga rehabilitasi ialah sebesar Rp2,1 miliar. Adapun satuan kerja yang bertanggungjawab dalam proyek tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas PUPR Lebak Irvan Suyatupika membenarkan rencana kegiatan renovasi rumah dinas bupati Lebak. Dirinya menyebut jumlah tersebut sudah sesuai hitungan dengan kondisi kerusakan di bagian gedung. “Kalau untuk pekerjaan rehabilitasinya itu sekitar Rp1,9 miliar. Ditambah dengan penyusunan DED dan konsultasi pengawasan, ya sekitar Rp 2 miliar lebih,” kata Irvan, Kamis (17/7/2025).
Irvan mengatakan kerusakan yang terjadi pada Rumah Dinas Bupati Lebak sendiri masuk kategori rusak sedang dengan tingkat kerusakan 35 sampai dengan 45 persen. “Itu bangunannya rusak sedang. Pada bagian atas bangunan sudah banyak yang keropos,” kata dia.
Diketahui, Rumah Dinas Bupati Lebak sendiri merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi. Untuk itu, Irvan menyebut terdapat sedikit tahapan yang berbeda mulai dari perencanaan hingga proses rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Lebak itu sendiri.
Baca Juga: Warna Pelangi Jembatan Dipersoalkan FPI, Begini Respons Dinas PUPR Lebak
Pihaknya harus melakukan penelitian terhadap material dan teknik konstruksi asli bangunan untuk memastikan penggantian atau perbaikan menggunakan material yang sesuai dan teknik yang tepat serta tetap mempertahankan keaslian bangunan.
“Kita harus mendapatkan rekomendasi dulu dari Balai Cagar Budaya di provinsi. Kita serahkan kemudian oleh mereka dinilai. Jadi contohnya seperti pemilihan bahan baku dan lain-lain harus menyesuaikan,” tandasnya.
Menanggapi renovasi Rumdis Bupati Lebak, Ketua Tim Advokasi dan Analisis Anggaran Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi (KOMPAK) Lebak, Nurul Huda menyebut sah-sah saja perbaikan dilakukan, akan tetapi anggaran yang dialokasikan juga harus tepat sasaran.
“Ini kan sifatnya ringan ya, hanya sebagian atap aja keropos. Saya kira anggaran yang mencapai Rp2,1 miliar ini besar, berarti skala besar. Jangan sampai kegiatan renovasi ini dijadikan ajang untuk meraup keuntungan lebih. Sebab anggaran yang dialokasikan cukup besar,” singgung Huda. (mulyana)
























