SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus akan segera naik ke tahap penyidikan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah orang terkait perkara ini.
“Dalam waktu dekat, mudah-mudahan kami sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ujar Asep, Minggu (20/7/2025), di Jakarta. Ia juga meminta dukungan publik agar KPK bisa bekerja maksimal mengusut tuntas dugaan penyimpangan.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah tokoh, antara lain ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Pemanggilan ini dilakukan sejak pertengahan Juni lalu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kasus ini tak hanya menyangkut pelaksanaan haji tahun 2024, tetapi juga diduga berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya. “Ya, sebelum-sebelumnya,” ujarnya, Sabtu (21/6) lalu, di Jakarta.
Soal peluang pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Setyo mengatakan bahwa hal itu masih bagian dari proses. “Semuanya dalam tahap proses dan menunggu tahapan berikutnya,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR dibentuk pada 4 Juli 2024. Pansus menindaklanjuti temuan Timwas Haji DPR soal sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah.
Salah satu temuan utama adalah soal pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, total kuota haji Indonesia tahun itu adalah 241.000, terdiri atas 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan itu secara merata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Menurut anggota Pansus, Wisnu Wijaya, pembagian ini bertentangan dengan kesepakatan Komisi VIII DPR dan Kemenag yang telah disahkan pada 27 November 2023.
“Kuota tambahan sebanyak 20 ribu sudah masuk dalam total 241 ribu jamaah dan tidak perlu dibagi ulang,” kata Wisnu (14/9/2024). Ia menegaskan pembagian itu tidak memiliki dasar hukum dan melanggar Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Keputusan Menteri Agama yang membagi 10 ribu untuk jalur khusus itu tidak sah alias ilegal,” ujarnya.
Temuan Pansus tak berhenti di situ. Wisnu menyebut ada sekitar 3.500 kuota haji yang diberikan tanpa melalui masa tunggu sebagaimana mestinya. Selain itu, terjadi dugaan manipulasi dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang menyebabkan jadwal keberangkatan jemaah berubah tidak semestinya.
“Ada yang dimajukan dan ada yang diundur. Ini memunculkan dugaan transaksi di luar prosedur,” katanya.
Pansus juga mencium praktik jual beli kuota haji khusus secara ilegal. Beberapa jemaah disebut harus membayar setara biaya furoda—sekitar Rp 300 juta—agar bisa berangkat lebih cepat.
“Informasi yang kami temukan, ada jemaah yang harus bayar Rp 300 juta untuk bisa berangkat,” jelas Wisnu.
Laporan-laporan itu turut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Lima kelompok masyarakat bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) telah melaporkannya ke KPK atas dugaan keterlibatan dalam penyimpangan tersebut.
Meski belum ada penetapan tersangka, KPK menyatakan penyelidikan masih berjalan dan segera memasuki babak baru. Publik kini menantikan langkah tegas dari lembaga antirasuah dalam mengungkap aktor-aktor yang diduga bermain dalam kuota haji, yang menyangkut dana besar dan keadilan akses ibadah bagi jutaan umat.
“Kami terus bekerja, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa masuk ke tahapan yang lebih pasti,” ujar Asep, menegaskan komitmen KPK. (rmg/san)