SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dalam kurun waktu sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2025, Polres Lebak berhasil menjaring ratusan pelanggaran lalu lintas oleh pengendara roda dua dan empat. Berbagai pelanggaran yang berhasil ditindak mulai dari tidak menggunakan helm, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM). Oleh polisi pelanggar diberikan teguran dan edukasi tertib berlalulintas untuk keselamatan berkendara.
Fokus kegiatan Operasi Patuh Maung 2025 menyasar beberapa titik jalan di Kota Rangkasbitung, Cibadak, dan Kalanganyar yang menjadi salah satu jalur utama yang ramai dilintasi kendaraan masyarakat.
Dalam operasi ini, terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan, yaitu; Pengendara kendaraan bermotor menggunakan handphone saat berkendara. Pengendara di bawah umur, Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. Tidak menggunakan helm SNI untuk R2 dan tidak memakai sabuk keselamatan untuk R4. Mengemudi dalam pengaruh alkohol. Melawan arus lalu lintas, dan melebihi batas kecepatan.
“Hasil sepekan Ops Patuh Maung 2025, total keseluruhan pelanggar berdasarkan rekap jajaran Satlantas Polres Lebak sampai hari sebanyak 962 pelanggar, dengan rincian tilang manual 245 pelanggar, ETLE 164 pelanggar, teguran tertulis 342 pelanggar dan teguran lisan 211 pelanggar,” kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Muhammad Hafizh, Senin (21/7/2025).
Mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara motor atau roda dua yang tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara. “Tiap kegiatan sasaran utama pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan knalpot tidak sesuai standar, hingga pengendara di bawah umur,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Lebak juga memberikan edukasi kepada pengguna jalan terkait pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. “Hal ini sejalan dengan tujuan utama dari Operasi Patuh Maung, yaitu menciptakan budaya disiplin dalam berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya,” terang Hafizh.
Baca Juga: Urus Perpanjangan SIM Cukup Lewat Ponsel
Hafizh menerangkan bahwa Operasi Patuh Maung 2025 akan terus dilaksanakan hingga dua pekan ke depan, dengan titik lokasi penertiban yang akan berpindah-pindah secara situasional sesuai dengan titik rawan pelanggaran.
“Satlantas Polres Lebak mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Maung sebagai upaya bersama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Lebak,” pungkasnya.
Salah satu penggendara yang mengalami terjaring Ops Patuh Maung 2025, Deni mengakui bahwa apa yang dilakukannya menyalahi aturan berlalulintas. Sebab dirinya tidak menggunakan pengaman kepala saat berkendara dapat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. “Kalau kelengkapan surat kendaraan ada, cuma yang dibonceng sama saya tidak menggunakan helm. Kena sanksi dan dapat edukasi juga dari polisi,” kata singkatnya. (mulyana)
