SATELITNEWS.COM, JAKARTA-—Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama sejumlah tokoh yang menjadi terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7). Mereka menyerahkan dua surat terpisah: permintaan penyitaan ijazah asli Jokowi dan permohonan gelar perkara khusus atas laporan Presiden ke-7 RI itu.
Roy Suryo datang bersama Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Kuasa hukum mereka dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa kedua surat telah disampaikan ke institusi yang berbeda di lingkungan Polda Metro Jaya.
“Yang pertama, surat permintaan penyitaan ijazah asli disampaikan ke Ditreskrimum. Yang kedua, surat permohonan gelar perkara khusus kami tujukan ke Kepala Bagwassidik,” kata Ahmad kepada wartawan.
Terkait penyitaan, ia menyebut barang bukti berupa ijazah asli perlu diamankan secara fisik dan diuji forensik. “Permintaan agar ijazah yang katanya asli—ya, kita tidak tahu hasilnya—milik saudara Joko Widodo itu disita,” ujarnya.
Ahmad menegaskan, pembuktian tidak cukup hanya mengandalkan hasil dari Bareskrim Mabes Polri karena itu merupakan proses hukum yang berbeda.
“Penyidik Polda Metro Jaya tidak punya kewenangan menyita hasil dari Bareskrim karena itu proses yang berbeda, subjeknya berbeda, penyidiknya berbeda, sehingga tidak bisa disatukan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran akan hilangnya barang bukti jika tidak segera disita. “Kalau tidak disita, ini kan sudah banyak kasus belum selesai tiba-tiba kebakaran. Di Kejaksaan Agung sedang periksa perkara, kebakaran. Di Pasar Pramuka ada modus pemalsuan, kebakaran juga. Nah, khawatir juga ini ya, belum sampai persidangan rumah pelapor di Solo kebakaran,” ujarnya.
Dalam surat kedua, mereka memohon agar dilakukan gelar perkara khusus atas laporan Presiden Jokowi. Ahmad menilai proses gelar perkara sebelumnya cacat prosedur karena tidak melibatkan pihak terlapor.
“Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya, mengingat telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara,” jelasnya.
Menurut dia, status penyidikan tak bisa ditetapkan tanpa putusan pengadilan yang sah mengenai keaslian ijazah. “Tidak cukup dengan statement dari UGM, tidak cukup statement dari lawyernya, bahkan tidak cukup statement dari Bareskrim Polri. Harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memberikan deskripsi sahih tentang ijazah Joko Widodo,” katanya.
Ahmad juga meminta agar Jokowi bisa segera diperiksa secara langsung di Polda Metro Jaya sebagai pelapor.”Karena urutannya adalah dalam penyelidikan, saksi korban dulu yang harus diperiksa, jadi harus saudara Jokowi yang terlebih dahulu diperiksa,” kata dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan bahwa laporan terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi telah naik status ke penyidikan. Selain laporan dari HJW, sejumlah laporan serupa yang semula ditangani di tingkat Polres telah ditarik ke Polda dan juga naik ke penyidikan.
“Ada dua peristiwa besar. Yang pertama, pencemaran nama baik. Yang kedua, penghasutan dan UU ITE—tiga laporan naik ke penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7) lalu.
Adapun laporan yang diajukan Jokowi sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 30 April 2025. Lima nama yang dilaporkan adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Sebagai barang bukti, Polda Metro Jaya telah menerima satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube dan konten media sosial X, fotokopi ijazah beserta legalisir, fotokopi sampul skripsi, dan lembar pengesahan.
Jokowi melaporkan kasus ini dengan dasar sejumlah pasal: Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rmg/san)