SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Ribuan pengemudi ojek online (ojol), taksi daring, dan kurir kembali menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin, 21 Juli 2025. Aksi ini menjadi bagian dari rangkaian demonstrasi yang sudah berlangsung sejak awal tahun, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan platform yang dinilai merugikan para pengemudi.
Aksi yang dimotori Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan Garda Indonesia itu diperkirakan diikuti sekitar 50 ribu pengemudi dari wilayah Jabodetabek. Mereka membawa beberapa tuntutan yang berkaitan dengan penurunan potongan komisi yang diambil platform digital dari penghasilan pengemudi, penetapan regulasi tarif pengantaran makanan dan barang, serta pengakuan status pekerja yang lebih layak.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan potongan komisi yang selama ini berlaku sudah sangat membebani pengemudi. Ia menyebut potongan platform bisa mencapai 70 persen dari total pembayaran konsumen. Sebagai contoh, jika konsumen membayar Rp18.000 untuk pengantaran makanan, pengemudi hanya menerima Rp5.200.
Kondisi ini terjadi karena pemerintah tidak mengatur tarif pengantaran makanan dan minuman, sehingga perusahaan platform menentukan tarif secara sepihak. “Akibatnya, terjadi monopoli tarif yang merugikan mitra pengemudi,” ujarnya.
Selain itu, pengemudi menolak berbagai skema yang diterapkan platform seperti hemat, argo goceng, slot, hub, comfort, dan prioritas, yang dianggap menurunkan pendapatan mereka.
Lily menegaskan bahwa hubungan kerja berbasis kemitraan yang selama ini digunakan platform merugikan pengemudi karena tidak memberikan jaminan sosial maupun upah layak. Sistem kemitraan tersebut bahkan telah ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak Juli lalu karena dianggap tidak adil. Namun, klaim tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari kementerian terkait.
SPAI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI, untuk segera membahas status pekerja platform dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan hasil Konferensi Perburuhan Internasional ke-113 yang dihadiri Indonesia sebagai anggota ILO.
Selain menuntut penurunan potongan komisi menjadi maksimal 10 persen, pengemudi juga meminta DPR segera mengesahkan undang-undang khusus yang mengatur transportasi daring, Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan aturan tarif pengantaran makanan dan barang, dilakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan aplikator, serta penghapusan program keanggotaan berbayar yang diterapkan platform.
Demonstrasi hari ini merupakan lanjutan dari serangkaian aksi yang telah digelar sepanjang 2025. Pada 17 Februari, ratusan pengemudi berunjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan menuntut pemberian Tunjangan Hari Raya dan perlindungan kerja. Aksi itu juga disertai dengan pemadaman aplikasi secara massal selama satu hari penuh.
Kemudian pada 27 Februari, Garda Indonesia menggelar aksi bertajuk Ojol 272 di Patung Kuda dengan isu utama tarif dan potongan biaya aplikasi. Namun, aksi ini mendapat kritik dari Koalisi Ojol Nasional karena dinilai tidak mendapat dukungan luas.
Pada 20 Mei, sekitar 3.000 pengemudi kembali menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan menolak rencana merger antara Gojek dan Grab yang dikhawatirkan akan menciptakan monopoli pasar. Mereka juga menuntut penghapusan status kemitraan dan pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara serius.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan seluruh aksi ini bertujuan agar pemerintah hadir memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengemudi daring. Ia menegaskan bahwa selama ini seluruh risiko kerja dibebankan kepada mitra tanpa adanya perlindungan memadai dari platform.
“Harus ada regulasi yang berpihak pada pekerja,” ujarnya. (rmg/san)