SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak usahanya. Mereka berasal dari manajemen Sritex serta jajaran pimpinan tiga bank pembangunan daerah (BPD), yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Apa saja peran mereka?
“Telah terjadi kerja sama dan persengkongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit ini,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,08 triliun, yang sedang dalam proses perhitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara ini menjadi sebelas orang.
Tiga tersangka awal adalah Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata, dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Dari pihak debitur, tersangka Allan Moran Severino (AMS) yang menjabat Direktur Keuangan PT Sritex sejak 2006 hingga 2023, bertanggung jawab mengelola keuangan perusahaan termasuk pengajuan kredit ke bank.
Nurcahyo mengungkapkan AMS mengajukan permohonan pencairan kredit ke Bank DKI dengan menggunakan invoice fiktif sebagai dasar. Dana yang dicairkan tidak digunakan untuk modal kerja sesuai tujuan, melainkan untuk membayar utang medium term note (MTN) perusahaan.
Dari Bank DKI, tersangka Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan 2019–2022, serta Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi Operasional 2015–2021, memiliki kewenangan memutuskan pemberian kredit. Mereka diduga tidak mempertimbangkan kewajiban MTN Sritex di BRI yang akan jatuh tempo dan menyetujui kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan, padahal Sritex bukan debitur prima dan tidak memenuhi norma umum perbankan.
Di Bank BJB, Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) yang menjabat sejak 2009 hingga Maret 2025 berperan sebagai Komite Kredit pemutus yang memberikan persetujuan penambahan plafon kredit Rp350 miliar kepada Sritex. Keputusan ini diambil meskipun dalam rapat komite kredit disampaikan bahwa laporan keuangan Sritex tidak mencantumkan kredit eksisting Rp200 miliar dan MTN yang akan jatuh tempo.
Bersama Yuddy, tersangka Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023, diduga tidak menjalankan tugas sesuai prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, condition). Benny tidak melakukan evaluasi menyeluruh atas permohonan kredit, hanya mengandalkan paparan pimpinan divisi korporasi dan mengabaikan penurunan produksi dan peningkatan kewajiban Sritex.
Bank Jateng menjadi sorotan dengan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama Supriyatno (SP) 2014–2023, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono (PJ) 2017–2020, dan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta (SD) 2018–2020. Supriyatno dan Pujiono menyetujui pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (Supply Chain Financing/SCF) tanpa membentuk Komite Kebijakan Perkreditan dan Komite Pembiayaan.
Mereka menyetujui kredit meski mengetahui kewajiban Sritex lebih besar dari aset, sehingga berisiko tinggi. MAK yang mereka tandatangani juga tidak diverifikasi langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited periode 2016–2018, hanya menganalisa data yang disajikan debitur.
Sementara Suldiarta tidak memastikan kegiatan operasional bank sesuai manajemen risiko dan mengabaikan mekanisme trade checking. Dalam menyusun analisa kredit, ia menggunakan data buyer dan supplier yang tidak diverifikasi, sehingga kemampuan bayar (repayment capacity) belum dihitung. Ia juga menandatangani MAK dan Surat Persetujuan Limit SCF tanpa verifikasi langsung terhadap laporan keuangan audited.
Nurcahyo menegaskan bahwa kelalaian dan persengkongkolan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Dari delapan tersangka baru, tujuh sudah ditahan di rumah tahanan, sedangkan Yuddy Renaldi menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. (rmg/san)