Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Ini Peran 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 22 Jul 2025 17:19 WIB
Rubrik Nasional
Ini Peran 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex

Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015-2021 Pramono Sigit (kiri) bersama Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI jakarta 2019-2022 Babay Farid Wazadi (kedua kanan) berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/7/2025) dini hari. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak usahanya. Mereka berasal dari manajemen Sritex serta jajaran pimpinan tiga bank pembangunan daerah (BPD), yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Apa saja peran mereka?

“Telah terjadi kerja sama dan persengkongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit ini,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,08 triliun, yang sedang dalam proses perhitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara ini menjadi sebelas orang.

Tiga tersangka awal adalah ⁠Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ⁠Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata, dan ⁠Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Dari pihak debitur, tersangka Allan Moran Severino (AMS) yang menjabat Direktur Keuangan PT Sritex sejak 2006 hingga 2023, bertanggung jawab mengelola keuangan perusahaan termasuk pengajuan kredit ke bank.

Nurcahyo mengungkapkan AMS mengajukan permohonan pencairan kredit ke Bank DKI dengan menggunakan invoice fiktif sebagai dasar. Dana yang dicairkan tidak digunakan untuk modal kerja sesuai tujuan, melainkan untuk membayar utang medium term note (MTN) perusahaan.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Dari Bank DKI, tersangka Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan 2019–2022, serta Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi Operasional 2015–2021, memiliki kewenangan memutuskan pemberian kredit. Mereka diduga tidak mempertimbangkan kewajiban MTN Sritex di BRI yang akan jatuh tempo dan menyetujui kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan, padahal Sritex bukan debitur prima dan tidak memenuhi norma umum perbankan.

Di Bank BJB, Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) yang menjabat sejak 2009 hingga Maret 2025 berperan sebagai Komite Kredit pemutus yang memberikan persetujuan penambahan plafon kredit Rp350 miliar kepada Sritex. Keputusan ini diambil meskipun dalam rapat komite kredit disampaikan bahwa laporan keuangan Sritex tidak mencantumkan kredit eksisting Rp200 miliar dan MTN yang akan jatuh tempo.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Bersama Yuddy, tersangka Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023, diduga tidak menjalankan tugas sesuai prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, condition). Benny tidak melakukan evaluasi menyeluruh atas permohonan kredit, hanya mengandalkan paparan pimpinan divisi korporasi dan mengabaikan penurunan produksi dan peningkatan kewajiban Sritex.

Bank Jateng menjadi sorotan dengan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama Supriyatno (SP) 2014–2023, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono (PJ) 2017–2020, dan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta (SD) 2018–2020. Supriyatno dan Pujiono menyetujui pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (Supply Chain Financing/SCF) tanpa membentuk Komite Kebijakan Perkreditan dan Komite Pembiayaan.

Mereka menyetujui kredit meski mengetahui kewajiban Sritex lebih besar dari aset, sehingga berisiko tinggi. MAK yang mereka tandatangani juga tidak diverifikasi langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited periode 2016–2018, hanya menganalisa data yang disajikan debitur.

Sementara Suldiarta tidak memastikan kegiatan operasional bank sesuai manajemen risiko dan mengabaikan mekanisme trade checking. Dalam menyusun analisa kredit, ia menggunakan data buyer dan supplier yang tidak diverifikasi, sehingga kemampuan bayar (repayment capacity) belum dihitung. Ia juga menandatangani MAK dan Surat Persetujuan Limit SCF tanpa verifikasi langsung terhadap laporan keuangan audited.

Baca Juga: Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Nurcahyo menegaskan bahwa kelalaian dan persengkongkolan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Dari delapan tersangka baru, tujuh sudah ditahan di rumah tahanan, sedangkan Yuddy Renaldi menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. (rmg/san)

Tags: kasuskejagungKejaksaan agungkorupsiSritex
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

FOTO BERSAMA - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, bersama jajaran pejabat Forkopimda,foto bersama usai mengikuti upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Rabu (1/7/2026). (ISTIMEWA)

Hari Bhayangkara Ke-80, Ratusan Anggota Polres Pandeglang Penuhi Alun-alun

Rabu, 1 Jul 2026 15:12 WIB
GERAKAN TANAM PADI - Bupati Dewi Setiani, saat menghadiri Gerakan Tanam Padi Serentak Nasional seluas 50.000 hektare, yang digelar di Desa Sukalangu, Kecamatan Saketi, Jumat (3/7/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Pandeglang Ajak Petani Optimalkan Teknologi Budidaya

Jumat, 3 Jul 2026 17:27 WIB
Koeman Mundur Usai Gagal di Piala Dunia, Nagelsmann Enggan

Koeman Mundur Usai Gagal di Piala Dunia, Nagelsmann Enggan

Rabu, 1 Jul 2026 20:56 WIB
TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem

TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem

Selasa, 30 Jun 2026 20:37 WIB
Peminat Jalur Prestasi Nonakademik di SMP Negeri 3 Kota Tangerang Membludak

Peminat Jalur Prestasi Nonakademik di SMP Negeri 3 Kota Tangerang Membludak

Kamis, 2 Jul 2026 13:41 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.