SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Dalam upaya menciptakan hubungan kerja yang kondusif, adil, dan berbasis hukum, serta membangun budaya dialog sosial yang partisipatif antara pengusaha dan pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Ibis, Gading Serpong, Kelapa Dua, Senin (28/7).
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada pengusaha, manajemen perusahaan, dan perwakilan pekerja dalam menyusun serta menerapkan PP dan/atau PKB yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang kondusif, adil, dan berbasis hukum. Juga untuk membangun budaya dialog sosial dan partisipatif antara pengusaha dan pekerja dalam merumuskan kebijakan internal, serta mendukung peningkatan kualitas pengawasan dan pembinaan hubungan industrial oleh pemerintah daerah,” ujar Rudi kepada Satelit News, Senin (28/7).
Rudi menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk respons terhadap kondisi di lapangan, di mana masih banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang yang belum memiliki PP yang sah atau PKB yang aktif, meskipun di dalamnya sudah terbentuk serikat pekerja atau buruh.
Sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Tangerang memiliki dinamika hubungan kerja yang cukup kompleks. Kawasan industri seperti Balaraja, Cikupa, Kosambi, Pasar Kemis, BSD, dan sekitarnya mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun juga berpotensi memunculkan perselisihan hubungan industrial jika tidak dikelola secara bijak.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap perusahaan yang telah memenuhi syarat wajib PP segera menyusun dan mengajukan pengesahan ke Disnaker. Serikat pekerja/buruh juga perlu memperkuat pemahaman dan kemampuan mereka, baik dari aspek normatif maupun teknis, dalam menyusun PKB yang sah dan berkualitas,” lanjut Rudi.
Baca Juga: Cemari Lingkungan, TPS Ilegal di Pinang Kota Tangerang Disegel
Ia menekankan pentingnya penguatan dialog sosial antara manajemen dan serikat pekerja agar proses penyusunan PP dan PKB tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan dan kolaborasi yang sehat.
“Bimtek ini bukan sekadar pelatihan, melainkan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tertib administrasi ketenagakerjaan dan peningkatan kualitas hubungan kerja. Semoga ini menjadi langkah awal yang signifikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Hendra, menambahkan bahwa hingga Juni 2025, terdapat 524 perusahaan di Kabupaten Tangerang yang telah memiliki Peraturan Perusahaan (PP).
“Dan pada periode tahun 2022 hingga Juni 2025, terdapat 74 perusahaan yang telah terdaftar memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” tambah Hendra. (alfian/aditya)
