SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo terhadap Roy Suryo dan enam pihak lainnya, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Namun, mayoritas tergugat tidak hadir maupun mengirimkan kuasa hukum, kecuali dari pihak Hermanto (Tergugat VII) dan Rektor UGM (Turut Tergugat III).
Ketua Majelis Hakim Sunoto menyebut, surat panggilan terhadap sebagian besar tergugat dikembalikan karena alamat yang dicantumkan dalam gugatan tidak rinci. “Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto
Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat. Padahal, para tergugat merupakan perorangan.
Majelis pun memerintahkan kuasa hukum penggugat, Farhat Abbas, untuk memperbaiki alamat tergugat melalui e-court agar surat pemanggilan dapat dikirim ulang. Jadwal sidang lanjutan akan diumumkan setelah perbaikan selesai dilakukan.
Usai persidangan, Paiman menegaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan tuduhan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan beberapa pihak lain. Ia menilai tuduhan itu telah mencemarkan nama baiknya sebagai akademisi dan merusak reputasinya di publik.
Paiman menggugat tujuh tergugat utama: Eggi Sudjana, Roy Suryo, dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto, serta mencantumkan Presiden Jokowi, Kabareskrim Polri, dan Rektor UGM sebagai turut tergugat. Ia menuntut ganti rugi senilai Rp 750 juta atas kerugian material dan imaterial.
Sebelum sidang digelar, Paiman sempat menemui Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Ia mengaku, pertemuan itu berlangsung setelah ia mendaftarkan gugatan pada 16 Juli lalu. Pertemuan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025 di kediaman Presiden.
Dalam pertemuan tersebut, Paiman menjelaskan kepada Jokowi bahwa ia telah mengadukan Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya dan menggugat secara perdata ke PN Jakarta Pusat. Menurutnya, Jokowi menerima penjelasan tersebut dengan baik.
“Ya, saya kira saat Pak Jokowi ketemu kami, ya beliau memberikan tugas kepada kami, bahwa memang ini harus diluruskan. Oleh karena itu, kami sebagai warga negara yang baik, kami lebih baik mengambil jalur hukum,” jelas dia. “Ya, tidak apa-apa karena ini demi pemulihan nama baik kita, katanya (Jokowi) gitu,” ujar Paiman lagi.
Ia menambahkan bahwa Jokowi mendengarkan langsung penjelasan yang disampaikan pihaknya dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Farhat Abbas dan satu orang lainnya. Pembicaraan berlangsung di meja ruangan Jokowi di kediamannya di Solo. “Saat itu diterima oleh Pak Jokowi, ngobrol sampai satu jam,” tutur Paiman.
Paiman menambahkan kekhawatirannya akan dampak isu tersebut terhadap para pendukung Jokowi. “Kami ini khawatir, karena kami ini kan punya relawan Jokowi itu hampir 3 juta lebih ya. Mereka kan sudah turun ke jalan, ‘Tangkap Roy Suryo, tangkap Roy Suryo’,” lanjutnya.
Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, menyatakan kliennya meminta ganti rugi senilai Rp 750 juta, namun menyebut kerugian sebenarnya jauh lebih besar.
“Kita ganti rugi Rp 750 juta, materiil imateriel Rp 750 juta. Tapi setelah saya hitung, gaji dan pendapatan profesor akibat kerugian itu bisa sampai ratusan miliar. Tapi sudahlah, mungkin profesor pikir, ya jangan sampai kemampuan mereka nggak akan lebih dari itu, jadi segitu aja mungkin,” ungkap dia.
Menurut Farhat Abbas, tuduhan terhadap Jokowi dan Paiman yang dilontarkan melalui media sosial sejak Mei hingga Juli 2025 merupakan fitnah dan bentuk perbuatan melawan hukum.
“Kami ingin pengadilan menyatakan bahwa ini perbuatan melawan hukum dan menghentikan penyebaran hoaks tersebut,” katanya. (rmg/san)