SATELITNEWS.COM, SERANG – Sebanyak 136 unit barang inventaris, milik Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Balaraja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, laku terjual.
Dalam lelang terbuka daring, yang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II, Selasa (29/7/2025).
Total pelunasan tercatat, mencapai Rp28.605.700 atau naik hampir 295 persen dari nilai limit awal sebesar Rp7.235.000.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.
“Barang-barang yang dilelang berupa peralatan dan mesin kantor dalam kondisi rusak berat, yang dikategorikan sebagai barang bergerak. Seluruh inventaris tersebut berlokasi di Jalan Raya Perahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” katanya, Rabu (30/7/2025).
“Lelang dilakukan secara daring dengan sistem open bidding dan menghasilkan pemenang atas nama Rohid Arifin. Ia berhasil memenangkan lelang dengan nilai penawaran tertinggi, mengalahkan peserta lain seperti Warto yang menawar Rp27.435.000 dan Deby Astrina yang menawar Rp26.835.000. Proses penawaran ditutup tepat pukul 13.00 WIB di hari yang sama,” sambungnya.
Baca Juga: Kelola Barang Rampasan Terbaik, Kejari Kabupaten Tangerang Sabet Penghargaan dari KPKNL
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Darrah (BMD) BPKAD Banten, Rahmat Pujatmiko menambahkan, lelang berikutnya sudah dimulai sejak 29 Juli hingga 4 Agustus 2025 untuk 16 kendaraan.
“Lelang berikutnya dapat diikuti melalui laman resmi: http://lelang.go.id,” imbuhnya.
Kepala Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Diki Zenal Abidin memastikan, lelang berjalan lancar dan transparan. Partisipasi peserta cukup tinggi. Tercatat sekitar 30 peserta aktif bersaing ketat. Lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang, Noeriana Sitaroekmi.
“Uang jaminan sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3.617.500, dan pelunasan akhir oleh pemenang mencapai Rp24.988.200, belum termasuk Bea Lelang Pembeli dan Bea Materai. Proses ini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui situs resmi lelang negara,” ujarnya.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai ketentuan yang berlaku. Lelang dilaksanakan berdasarkan pengumuman resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten tertanggal 24 Juli 2025,” tutupnya. (adib)
