Sabtu, 4 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

ICW Endus Korupsi Rp255 M, Laporkan Kasus Makanan Jemaah Haji ke KPK

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 5 Agu 2025 19:30 WIB
Rubrik Nasional
ICW Endus Korupsi Rp255 M, Laporkan Kasus Makanan Jemaah Haji ke KPK

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah sesuai melaporkan dugaan korupsi Pemotongan Porsi Makanan Jemaah Haji di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/8).

Laporan ini mencakup dugaan penyimpangan dalam layanan masyair dan pengadaan konsumsi jemaah, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 255 miliar.

“Pada hari ini tanggal 5 Agustus 2025, ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaraan haji, terutama berkaitan dengan dua hal,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di Gedung KPK, Jakarta.

Poin pertama yang dilaporkan menyangkut layanan masyair, yakni jasa transportasi dan akomodasi di Arab Saudi. ICW menduga adanya praktik monopoli oleh dua perusahaan berbeda yang dimiliki oleh satu orang.

“Namanya sama, alamatnya sama,” kata Wana. Ia menambahkan, individu tersebut menguasai sekitar 33 persen dari layanan umum yang mencakup 203.000 jemaah.

Menurut Wana, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum,” ujarnya.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Dugaan kedua berkaitan dengan pengadaan konsumsi jemaah. ICW menyebut makanan yang disajikan tidak sesuai standar gizi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019. “Dari proses perencanaan, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang diberikan kepada jemaah haji,” sebut Wana.

ICW juga menduga adanya pungutan oleh oknum pegawai negeri sipil terhadap penyedia konsumsi dari Kementerian Agama. Dari hasil penghitungan ICW, pihak tersebut diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 50 miliar.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

“Pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah itu totalnya 40 riyal. Atau sekitar kalau dikalkulasi 1 Riyal itu sekitar Rp 4.000, maka satu konsumsi pagi, siang, malam itu sekitar Rp 200.000,” ujar Wana.

Namun, menurut ICW, terdapat pengurangan spesifikasi makanan sebesar 4 riyal per porsi. Mereka menunjukkan bukti berupa foto dan perbandingan gramasi makanan yang diterima jemaah.

“Yang mana jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 miliar,” ucapnya.

ICW menyatakan telah melaporkan tiga orang dari Kementerian Agama dalam kasus ini. “Hasil analisis terhadap dokumen kontrak, kami melaporkan tiga orang di Kementerian Agama. Satu adalah penyelenggara negara, dua lainnya adalah pegawai negeri,” ujar Wana.

Baca Juga: Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Peneliti ICW lainnya, Almas Sjafrina, menegaskan bahwa laporan ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang saat ini juga ditangani KPK. “Kami menduga ada penyalahgunaan yang menyebabkan kerugian negara,” kata Almas.

Menanggapi laporan tersebut, KPK menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan. “Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor, sebagai bentuk akuntabilitas,” ujarnya. Ia menambahkan, laporan masyarakat yang masuk bersifat rahasia dan akan ditelaah apakah merupakan kewenangan KPK atau bukan.

Adapun KPK juga tengah mengusut dugaan jual beli kuota haji tahun 2024. Budi menyebut penyelidikan telah dimulai sejak 2023 dan konstruksi perkara masih didalami. “Pada saatnya nanti pasti akan kami update bagaimana konstruksi dari perkara ini,” ujarnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya juga mengatakan bahwa penelusuran kasus ini sudah berjalan sejak tahun lalu. “Ya sementara itu karena mungkin yang informasi awal dapatnya (periode) itu,” kata Setyo di Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan. (rmg/san)

Tags: hajiICWjemaahkorupsimakanan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkab Tangerang Pastikan Angkutan Sampah Tetap Normal

TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkab Tangerang Pastikan Angkutan Sampah Tetap Normal

Rabu, 1 Jul 2026 18:03 WIB
Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Jumat, 3 Jul 2026 07:30 WIB
Pria di Tangsel Panjat Tower 30 Meter, Turun Setelah Dibujuk Anak Balitanya

Pria di Tangsel Panjat Tower 30 Meter, Turun Setelah Dibujuk Anak Balitanya

Rabu, 1 Jul 2026 20:44 WIB
Layanan Angkut Sampah Dikabarkan Terhenti, Ketua TPS3R EcoSule Ajak Warga Tangerang Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Layanan Angkut Sampah Dikabarkan Terhenti, Ketua TPS3R EcoSule Ajak Warga Tangerang Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Kamis, 2 Jul 2026 10:15 WIB
Nasib 155 PKL Lebak yang Direlokasi ke "Zona Merah" Menunggu Kepastian

Nasib 155 PKL Lebak yang Direlokasi ke “Zona Merah” Menunggu Kepastian

Rabu, 1 Jul 2026 19:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.