Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

ICW Endus Korupsi Rp255 M, Laporkan Kasus Makanan Jemaah Haji ke KPK

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 5 Agu 2025 19:30 WIB
Rubrik Nasional
ICW Endus Korupsi Rp255 M, Laporkan Kasus Makanan Jemaah Haji ke KPK

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah sesuai melaporkan dugaan korupsi Pemotongan Porsi Makanan Jemaah Haji di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/8).

Laporan ini mencakup dugaan penyimpangan dalam layanan masyair dan pengadaan konsumsi jemaah, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 255 miliar.

“Pada hari ini tanggal 5 Agustus 2025, ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaraan haji, terutama berkaitan dengan dua hal,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di Gedung KPK, Jakarta.

Poin pertama yang dilaporkan menyangkut layanan masyair, yakni jasa transportasi dan akomodasi di Arab Saudi. ICW menduga adanya praktik monopoli oleh dua perusahaan berbeda yang dimiliki oleh satu orang.

“Namanya sama, alamatnya sama,” kata Wana. Ia menambahkan, individu tersebut menguasai sekitar 33 persen dari layanan umum yang mencakup 203.000 jemaah.

Menurut Wana, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum,” ujarnya.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

Dugaan kedua berkaitan dengan pengadaan konsumsi jemaah. ICW menyebut makanan yang disajikan tidak sesuai standar gizi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019. “Dari proses perencanaan, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang diberikan kepada jemaah haji,” sebut Wana.

ICW juga menduga adanya pungutan oleh oknum pegawai negeri sipil terhadap penyedia konsumsi dari Kementerian Agama. Dari hasil penghitungan ICW, pihak tersebut diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 50 miliar.

“Pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah itu totalnya 40 riyal. Atau sekitar kalau dikalkulasi 1 Riyal itu sekitar Rp 4.000, maka satu konsumsi pagi, siang, malam itu sekitar Rp 200.000,” ujar Wana.

Namun, menurut ICW, terdapat pengurangan spesifikasi makanan sebesar 4 riyal per porsi. Mereka menunjukkan bukti berupa foto dan perbandingan gramasi makanan yang diterima jemaah.

“Yang mana jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 miliar,” ucapnya.

ICW menyatakan telah melaporkan tiga orang dari Kementerian Agama dalam kasus ini. “Hasil analisis terhadap dokumen kontrak, kami melaporkan tiga orang di Kementerian Agama. Satu adalah penyelenggara negara, dua lainnya adalah pegawai negeri,” ujar Wana.

Peneliti ICW lainnya, Almas Sjafrina, menegaskan bahwa laporan ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang saat ini juga ditangani KPK. “Kami menduga ada penyalahgunaan yang menyebabkan kerugian negara,” kata Almas.

Menanggapi laporan tersebut, KPK menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan. “Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor, sebagai bentuk akuntabilitas,” ujarnya. Ia menambahkan, laporan masyarakat yang masuk bersifat rahasia dan akan ditelaah apakah merupakan kewenangan KPK atau bukan.

Adapun KPK juga tengah mengusut dugaan jual beli kuota haji tahun 2024. Budi menyebut penyelidikan telah dimulai sejak 2023 dan konstruksi perkara masih didalami. “Pada saatnya nanti pasti akan kami update bagaimana konstruksi dari perkara ini,” ujarnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya juga mengatakan bahwa penelusuran kasus ini sudah berjalan sejak tahun lalu. “Ya sementara itu karena mungkin yang informasi awal dapatnya (periode) itu,” kata Setyo di Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan. (rmg/san)

Tags: hajiICWjemaahkorupsimakanan
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, saat membuka acara Peringatan Milad ke-20 Persatuan Guru Madrasah Indonesia Raya (PGMI Raya) Kabupaten Serang tahun 2026, di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Soleh Ma’mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Sabtu (16/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Zakiyah Naikkan 50 Persen Insentif Guru Madrasah dan Guru Ngaji

Minggu, 17 Mei 2026 18:56 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo. (ISTIMEWA)

DPRD Minta Pemprov Matangkan Kenaikan Pajak MBLB, Agar PAD Bertambah

Senin, 18 Mei 2026 17:00 WIB
Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Kamis, 14 Mei 2026 12:11 WIB
Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Senin, 18 Mei 2026 19:57 WIB
Taman Safari Bogor. (ISTIMEWA)

Dijamin Seru! Ayo Kunjungi Playnimal Safari di Ciputra Mall Cikupa Tangerang

Jumat, 15 Mei 2026 16:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.