SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/8).
Laporan ini mencakup dugaan penyimpangan dalam layanan masyair dan pengadaan konsumsi jemaah, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 255 miliar.
“Pada hari ini tanggal 5 Agustus 2025, ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaraan haji, terutama berkaitan dengan dua hal,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di Gedung KPK, Jakarta.
Poin pertama yang dilaporkan menyangkut layanan masyair, yakni jasa transportasi dan akomodasi di Arab Saudi. ICW menduga adanya praktik monopoli oleh dua perusahaan berbeda yang dimiliki oleh satu orang.
“Namanya sama, alamatnya sama,” kata Wana. Ia menambahkan, individu tersebut menguasai sekitar 33 persen dari layanan umum yang mencakup 203.000 jemaah.
Menurut Wana, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum,” ujarnya.
Dugaan kedua berkaitan dengan pengadaan konsumsi jemaah. ICW menyebut makanan yang disajikan tidak sesuai standar gizi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019. “Dari proses perencanaan, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang diberikan kepada jemaah haji,” sebut Wana.
ICW juga menduga adanya pungutan oleh oknum pegawai negeri sipil terhadap penyedia konsumsi dari Kementerian Agama. Dari hasil penghitungan ICW, pihak tersebut diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 50 miliar.
“Pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah itu totalnya 40 riyal. Atau sekitar kalau dikalkulasi 1 Riyal itu sekitar Rp 4.000, maka satu konsumsi pagi, siang, malam itu sekitar Rp 200.000,” ujar Wana.
Namun, menurut ICW, terdapat pengurangan spesifikasi makanan sebesar 4 riyal per porsi. Mereka menunjukkan bukti berupa foto dan perbandingan gramasi makanan yang diterima jemaah.
“Yang mana jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 miliar,” ucapnya.
ICW menyatakan telah melaporkan tiga orang dari Kementerian Agama dalam kasus ini. “Hasil analisis terhadap dokumen kontrak, kami melaporkan tiga orang di Kementerian Agama. Satu adalah penyelenggara negara, dua lainnya adalah pegawai negeri,” ujar Wana.
Peneliti ICW lainnya, Almas Sjafrina, menegaskan bahwa laporan ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang saat ini juga ditangani KPK. “Kami menduga ada penyalahgunaan yang menyebabkan kerugian negara,” kata Almas.
Menanggapi laporan tersebut, KPK menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan. “Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor, sebagai bentuk akuntabilitas,” ujarnya. Ia menambahkan, laporan masyarakat yang masuk bersifat rahasia dan akan ditelaah apakah merupakan kewenangan KPK atau bukan.
Adapun KPK juga tengah mengusut dugaan jual beli kuota haji tahun 2024. Budi menyebut penyelidikan telah dimulai sejak 2023 dan konstruksi perkara masih didalami. “Pada saatnya nanti pasti akan kami update bagaimana konstruksi dari perkara ini,” ujarnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya juga mengatakan bahwa penelusuran kasus ini sudah berjalan sejak tahun lalu. “Ya sementara itu karena mungkin yang informasi awal dapatnya (periode) itu,” kata Setyo di Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan. (rmg/san)