Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Mantan Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 5 Jam

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 7 Agu 2025 18:04 WIB
Rubrik Nasional
Mantan Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 5 Jam

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024, khususnya kuota tambahan.

Yaqut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga 14.15 WIB. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut kepada wartawan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Namun, politisi PKB itu enggan membeberkan lebih rinci jumlah maupun materi pertanyaan yang diajukan penyelidik. “Ya banyak lah pertanyaan. Tapi kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” tegasnya.

Saat ditanya apakah ada arahan dari mantan Presiden Joko Widodo dalam proses pembagian kuota, Yaqut memilih tak menjawab secara langsung. Ia hanya mengulang pernyataan sebelumnya.

“Saya tidak akan menyampaikan. Mohon maaf. Tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang berkaitan dengan pembagian kuota tahun lalu,” ujarnya. Yaqut kemudian memasuki mobil berwarna hitam dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menyatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum. “Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” kata Anna.

Menurut Anna, selama menjabat sebagai Menteri Agama, pembagian kuota dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64 yang mengatur komposisi kuota antara jemaah reguler dan haji khusus.

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang,” ujar Anna. Ia menambahkan, proses penambahan kuota haji tidak bisa dilakukan secara instan dan melibatkan banyak tahapan serta pihak terkait.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut juga membawa dokumen berupa surat keputusan (SK) jabatan yang menunjukkan tugas dan kewenangannya sebagai Menteri Agama. “Itu SK jabatan tentang tugas dan kewajiban sebagai menteri,” pungkas Anna.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kuota tambahan sebesar 20 ribu jamaah yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi pada 2023 untuk pelaksanaan haji tahun berikutnya.

Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. “Artinya, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tetapi yang terjadi, malah dibagi rata 10.000 untuk masing-masing. Ini yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” ungkap Asep pada Rabu (06/8/2025) malam.

Baca Juga: 9 Jamaah Haji Banten Meninggal Dunia di Tanah Suci

Akibat pembagian tak sesuai aturan itu, jumlah kuota haji khusus melonjak signifikan. Yang tadinya hanya 1.600, menjadi 10.000. Sementara reguler yang seharusnya 18.400 malah menjadi hanya 10.000.

“Ini tentu berdampak besar, terutama karena biaya haji khusus jauh lebih mahal. Artinya, pendapatan yang dikumpulkan dari kuota khusus ini juga meningkat tajam,” jelasnya.

KPK, kata Asep, kini tengah menelusuri pendistribusian kuota haji khusus itu ke asosiasi biro perjalanan haji. Penyelidik akan mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam proses penambahan kuota tersebut, termasuk kemungkinan adanya diskresi atau perintah tertentu.

“Kalau memang itu ada diskresi atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu,” kata Asep. (rmg/san)

Tags: hajikpkmenteri agamaYaqut Cholil Qoumas
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ayah Wajib Hadir, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Ayah Wajib Hadir, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Senin, 29 Jun 2026 15:29 WIB
NGARIUNG BARENG NELAYAN -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, saat bertemu langsung dengan para nelayan dalam acara ngariung bareng di TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (26/6/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Dialog Dengan Nelayan Tanjung Pasir, Tebar Berbagai Bantuan

Sabtu, 27 Jun 2026 09:23 WIB
Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Dibidik Jadi “Malioboro-nya Lebak”

Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Dibidik Jadi “Malioboro-nya Lebak”

Rabu, 24 Jun 2026 17:52 WIB
Gerai Samsat Hadir di Tigaraksa Tangerang Mulai Jumat 26 Juni

Gerai Samsat Hadir di Tigaraksa Tangerang Mulai Jumat 26 Juni

Rabu, 24 Jun 2026 17:44 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Payung Hukum Pusat untuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Payung Hukum Pusat untuk Perda Anti-LGBT

Kamis, 25 Jun 2026 17:08 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.