SATELITNEWS COM, PANDEGLANG – Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi sumber keuangan, melakukan pemutakhiran objek pajak, serta menciptakan objek pajak baru, pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan secepatnya melakukan terobosan kreatif dan inovatif. Agar Pendapatan Asli Daerah (PAD), dapat meningkat secara signifikan, untuk optimalisasi pembangunan daerah.
Hal itu, terungkap dalam laporan Badan Anggaran (Banang) Perubahan KUA Dan PPAS TA 2025, yang dibacakan oleh Wakil Ketua Banang, Miftahul Farid Sukur, dalam rapat paripurna DPRD Pandeglang, Senin (11/8/2025).
Katanya, potensi PAD harus dikelola maksimal, baik sektor pariwisata pertanian, perikanan maupun sektor lainnya.
Dalam laporannya pula, disampaikan bahwa, perubahan pendapatan sebelum perubahan Rp2.831.988.566.675 dan setelah perubahan sebesar Rp2.687.151.969.893. Sehingga, ada selisih Rp144.836.596.782.
“Adapun perubahan belanja sebelum perubahan Rp2.878.638.359.661, dan setelah perubahan Rp2.694.023.496.218. Sehingga ada selisih Rp184.614.863.443,” kata Farid, Senin (11/8/2025).
Adapun perubahan pembiayaan, sebelum perubahan Rp49.072.225.419 dan setelah perubahan Rp8.007.235.601, ada selisih Rp41.064.989.803.
Baca Juga: Sidang Paripurna DPRD Pandeglang Diwarnai Aksi RT RW
Pengeluaran pembiayaan, sebelum perubahan Rp2.422.432.418 dan setelah perubahan Rp1.135.709.276, ada selisih Rp1.286.723.142.
Kemudian, pembiayaan netto, sebelum perubahan Rp46.649.792.986, dan setelah perubahan Rp6.871.526.325, dengan selisih Rp39.778.266.661.
“Semua itu kami dapat, setelah melakukan pembahasan atau rapat – rapat koordinasi intens dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pandeglang, Tb.A.Khatibul Umam, didampingi para Wakil Ketua, dihadiri pula tambah oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, Pj Sekda Pandeglang Asep Rahmat, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Pandeglang.
Hadir pula, para Kepala OPD atau yang mewakili, di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Usai pembacaan laporan Badan Anggaran, dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Perubahan KUA Dan PPAS TA 2025.
Baca Juga: Abu Vulkanik GAK Masih Terdeteksi, Kualitas Udara di Lebak Level Sedang
Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Bupati – Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, disaksikan para anggota DPRD serta tamu undangan lainnya. (mardiana)
























