SATELITNEWS.COM, SERANG – Tindakan tidak terpuji dilakukan IS (36), warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Pegawai wiraswasta ini, diamankan satuan Direktorrat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, karena tega mencabuli anak tirinya.
Kejadian tindak asusila itu, dilakukan pelaku pada bulan Februari 2023 lalu di kontrakan ibu korban, di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 4 Renakta Komisaris Polisi (Kompol) Herlia Hatarani menjelaskan, awal kronologis kejadian pencabulan tersebut pada Februari 2023 korban mendownload aplikasi LITMACH. Kemudian korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal di aplikasi tersebut, yang disebut oleh korban Bos Mafia.
“Kemudian dari aplikasi LITMACH tersebut lanjut ke whatsapp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran,” katanya, Selasa (12/8/2025).
Herlia menerangkan, korban di ancam oleh pelaku untuk mengirimkan video bugil korban. Setelah itu, kata dia, orang tidak dikenal tersebut meminta video bugil korban dan mengancam jika video tersebut tidak dikirim maka handphone korban akan diriset oleh orang tidak kenal tersebut. Kemudian karena takut korban mengirim video bugil korban kepada orang yang tidak dikenal tersebut.
Setelah korban menuruti permintaan pelaku, lanjutnya, pelaku kembali meminta korban untuk mengirimkan uang. Namun karena korban tidak memiliki uang, maka pelaku menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah/bapak korban.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas
“Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal mengancam akan menyebarkan video tersebut dan meminta korban untuk mentransfer uang dan korban saat itu tidak mau karena tidak memiliki uang, kemudian orang tidak dikenal tersebut menyuruuh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah atau bapak korban” tambahnya.
“Karena merasa takut korban akhirnya menghubungi IS yang mana adalah ayah tiri korban melalui whatsapp dan bercerita kalau disuruh bikin video persetubuhan dengan ayah atau bapaknya,” sambungnya.
Herlia mengatakan, IS menyampaikan kepada anaknya akan mentransfer sejumlah uang kepada orang tidak dikenal itu. Setelah itu, korban mengirim nomor orang tidak dikenal kepada IS. Setelah dua hari, kemudian IS pulang ke rumah dimana korban tinggal.
“Lalu pada malam harinya, orang tidak dikenal tersebut kembali meminta video bugil korban dan saat itu korban kembali mengirim video tersebut kepada orang tidak dikenal itu,” ujarnya.
Herlia menjelaskan, korban diancam lagi untuk membuat video asusila bersama ayahnya dan pelaku IS mengiyakan korban. Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal tersebut kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya.
“Lalu korban kembali menyampaikan kepada IS dan pada saat itu IS mengatakan ‘yaudah hayu buat aja soalnya apih lagi gada uang’ kemudian korban melihat ke kamar yang mana pada saat itu dikamar tersebut ada WA yaitu ibu kandung korban untuk memastikan kalau WS sudah tidur, lalu IS kembali lagi keruang tamu dan pada pukul 24.00 WIB IS menyetubuhi korban diruang tamu kontrakan,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September
Selang beberapa hari, lanjutnya, IS mengajak kembali korban untuk melakukan tindakan asusila dengan modus Bos Mafia meminta kembali video tersebut.Kemudian selang tiga hari dari kejadian pertama, IS menghubungi korban dan berkata Bosafia chat kepada IS agar kembali membuat video asusila.
“bos mafia chat apih nyuruh apih sama mbi bikin video lagi, kemudian keesokan harinya IS pulang dan kembali melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban di ruang tamu,” tuturnya.
Herlia menerangkan, kejadian tersebut sudah terjadi kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu 2023 sampai 2025.
“Kejadian tersebut terus terulang kali kurang lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 juni 2025, dan sesekali setiap selesai di setubuhi korban diberikan uang senilai Rp100.000 sampai dengan Rp250.000,” tukasnya.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban dan untuk mekuluskan niatnya menyetubuhi korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka pada 9 Agustus 2025. Motifnya adalah menyetubui korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban,” imbuhnya. (adib)
























