SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus judi online (judol) jaringan nasional dan internasional dengan barang bukti yang disita uang Rp 887 juta. Bersamaan dengan pengungkapan kasus itu, Bareskrim juga memamerkan uang tunai senilai total Rp154,3 miliar hasil sitaan beragam kasus judol.
Penangkapan tiga tersangka jaringan judol internasional tersebut adalah pengembangan kasus penangkapan lima bandar judi di Yogyakarta, pada 10 Juli 2025 lalu. Tiga orang tersebut ditangkap di apartemen daerah Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025. Mereka berinisial MR, BI, dan AFA. Baca juga: Polri Akan Periksa Ridwan Kamil Minggu Ini, Lisa Mariana Pekan Depan
“Situs judi tersebut di antaranya, Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77. Penyitaan uang tunai sejumlah Rp 887,8 juta,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025).
Selain uang, Bareskrim menyita sebanyak 4 rekening bank BRI, BNI, dan BCA. Selain itu, 9 unit ponsel, 3 unit laptop, 3 unit modem wifi, 5 buah kartu ATM, dan 4 buah buku tabungan bank.
Terhadap ketiga tersangka, ditetapkan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Ketiga tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar. Penyidik juga telah menetapkan 1 orang DPO dengan inisial AL (Aliong) yang merupakan WNI.
Dalam konprensi pers tersebut, Bareskrim Polri juga menunjukkan hasil penindakan tegas terhadap judol. Uang tunai senilai total Rp154,3 miliar hasil sitaan yang dipamerkan hampir memenuhi meja konferensi pers.
Data Polri mencatat, 576 rekening dibekukan senilai Rp63,7 miliar, dan 235 rekening lain disita senilai Rp90,6 miliar. “Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Kasubdit 2 Siber Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih.
Pembekuan dan penyitaan ini dilakukan atas koordinasi antara Dit Tipidsiber Bareskrim dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA).
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013,” jelas Ferdy.
Konferensi pers menampilkan tumpukan uang tunai pecahan Rp100.000 yang dibungkus rapi dalam plastik masing-masing berisi Rp100 juta. Uang itu ditumpuk hingga hampir menutupi meja, seakan-akan ruang konferensi dipenuhi “gunung” uang.
Di sampingnya, perangkat elektronik dan dokumen disusun rapi, termasuk daftar situs judi online yang diblokir, seperti www.luckybet88.com, www.sportwin99.com, dan www.superjackpot.net. Sorot lampu kamera media berderet menyorot tumpukan uang, menciptakan suasana dramatis yang menegaskan skala besar operasi penindakan ini.
Ferdy menegaskan bahwa penyitaan ini bukan langkah terakhir. “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” ujarnya.
PPATK mencatat perputaran uang transaksi judi online pada Januari–Maret 2025 mencapai Rp47 triliun, menurun drastis dibandingkan periode sama 2024 yang mencapai Rp90 triliun, menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (rmg/san)