Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Metro Tangerang Kabupaten Tangerang

Kejari Kab Tangerang Berlakukan Restortive Justice ke Tersangka Perkara Lalin

Oleh Made Nusantara
Sabtu, 30 Agu 2025 19:53 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang
IMG_20250830_194952
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, penyelesaian perkara diberikan kepada tersangka Partogi Gultom A.D. Maslan Gultom, yang terjerat perkara pelanggaran lalu lintas.

Perkara yang menjerat Partogi Gultom adalah kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (3) Jo Pasal 106 Ayat (2) Jo Pasal 229 Ayat (4) serta Pasal 310 Ayat (2) Jo Pasal 229 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelesaian perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Tinggi Banten Nomor R-813/M.6.1/Eku.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Sebagai tindak lanjut dari penghentian penuntutan, pada Jumat, 22 Agustus 2025, Kejari Kabupaten Tangerang bersama Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Tangerang menyerahkan bantuan modal usaha berupa satu unit booth usaha es teh lengkap dengan perlengkapannya kepada Partogi Gultom.

“Bantuan modal usaha ini bukan sekadar sarana ekonomi, melainkan langkah nyata dalam memberikan kesempatan baru, membangun kemandirian, dan mendorong pemberdayaan pasca penyelesaian perkara,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba.

Tidak berhenti di situ, pada Minggu, 24 Agustus 2025, tersangka juga menjalani sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan lingkungan di Gereja Metodist Firdaus Tigaraksa. Menurut Afrillianna, tindakan ini menjadi wujud nyata pertanggungjawaban sosial sekaligus bagian dari upaya memulihkan hubungan dengan masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan RJ ini berjalan dalam kerangka Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten (No. NKS-/M.6.4/Gsl 01/2025, 8 Januari 2025), serta antara Kejari Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang (No. NKS-02/M.6.12/Es.2/02/2025, 20 Februari 2025).

BeritaTerbaru

PELETAKAN BATU PERTAMA - Bupati Tangerang Moch. Maesal Rasyid melakukan peletakan batu pertama renovasi dan pembangunan Masjid At-Ta’awun, yang berlokasi di Perumahan Green Savana, RW 05, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Jumat (15/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Tekankan Masjid Sebagai Pusat Pembinaan Umat dan Penguatan Nilai Sosial

Jumat, 15 Mei 2026 12:49 WIB
Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 11:59 WIB
Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Kamis, 14 Mei 2026 11:45 WIB
90 Guru di Kabupaten Tangerang Kini Siap Integrasikan AI ke Ruang Kelas

90 Guru di Kabupaten Tangerang Kini Siap Integrasikan AI ke Ruang Kelas

Kamis, 14 Mei 2026 09:26 WIB

“Restorative Justice bukan semata penghentian perkara, melainkan ikhtiar membangun kembali kepercayaan, memulihkan hubungan yang retak, serta membuka jalan baru bagi pelaku untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” tegas Afrillianna.(rls)

Tags: Kejari Kab TangerangPerkara LantasRestorative Justice
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG-20260513-WA0078
Headline

Bupati Tangerang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Ilegal di Tigaraksa

Rabu, 13 Mei 2026 22:26 WIB
IMG_20260513_140632
Kabupaten Tangerang

Antisipasi Hantavirus, Dinkes Kabupaten Tangerang Siagakan Faskes

Rabu, 13 Mei 2026 14:08 WIB
Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu
Headline

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 13:44 WIB
IMG_20260513_125123
Kabupaten Tangerang

Sediakan 2.000 Paket, Pemkab Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah

Rabu, 13 Mei 2026 12:54 WIB
Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang
Headline

Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 11:13 WIB
Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya

Selasa, 12 Mei 2026 19:50 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Kandaskan Crystal Palace, Manchester City Jaga Peluang

Kandaskan Crystal Palace, Manchester City Jaga Peluang

Kamis, 14 Mei 2026 07:55 WIB
Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Kamis, 14 Mei 2026 09:46 WIB
PKB Gelar Refleksi Waisak di Boen Tek Bio Tangerang

PKB Gelar Refleksi Waisak di Boen Tek Bio Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 15:07 WIB
DIPERIKSA KESEHATAN : Sejumlah kerbau untuk kurban diperiksa kesehatan oleh petugas agar tidak ada hewan berpenyakit dijual bebas. (ISTIMEWA)

Kebutuhan Hewan Kurban Di Banten Diprediksi Meningkat

Selasa, 12 Mei 2026 16:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.