SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menduga adanya praktik mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di kawasan DPR/MPR RI pada Kamis (28/8) lalu. Dugaan itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI Arifah Fauzia saat melakukan takziah ke rumah almarhum Andika Lufti di Perumahan Bidara Permai, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Rabu (3/9).
Menteri PPPA Arifah Fauzia menyatakan tindakan mobilisasi para pelajar atau anak-anak di bawah umur untuk melakukan aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di kawasan DPR/MPR RI merupakan perbuatan ilegal. Dan, salah satu korban mobilisasi ilegal itu adalah Andila Lutfi, yang merupakan pelajar di SMKN 14 Kabupaten Tangerang.
Menurut Arifah, melibatkan anak-anak di bawah umur dalam melakukan aksi unjuk rasa tentunya tidak dibenarkan, bahkan telah melanggar UU tentang Anak. Apalagi, hingga menimbulkan kerugian baik itu, material hingga nyawa.
“Iya, karena pelibatan anak untuk kegiatan yang keramaian berbahaya itu tidak diperkenankan,” ucap Arifah Fauzi seusai melayat, Rabu (3/9) sore.
Berdasarkan temuan di lapangan bahwa banyak anak-anak pelajar menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh segelintir pihak tidak bertanggung jawab. Dimana, lanjut dia, terdapat ajakan-ajakan kepada anak melalui sosial media (medsos) hingga pesan WhatsApp yang di-framing dalam konsep ke arah bermain atau hiburan.
“Tetapi ada ajakan melalui WA, ada yang mengajak nonton konser, nonton bola, tapi ternyata anak-anak ini diberhentikannya di tempat tertentu,” ujarnya.
Baca Juga: Demo Tuntut Usut Dugaan Korupsi BGN dan Evaluasi Total MBG di Kota Tangerang
Ia juga mengatakan tragedi kerusuhan di Jakarta sangat disesali lantaran banyak korban dari kelompok pelajar. Sebagai contoh dialami oleh mendiang Andika.
Menurutnya, undang-undang mengenai kebebasan untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat telah dijamin Namun, perlindungan tersebut juga harus disesuaikan dengan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, dan keselamatan anak.
“Jadi mari kita jaga anak-anak kita, kita jaga keluarga kita, berikan pemahaman kepada anak-anak bahwa mereka boleh menyampaikan pendapat dengan cara yang baik, cara yang aman, cara yang damai,” ungkapnya.
Dalam kesempatan, Arifah Fauzi menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa sebesar-besarnya kepada pihak keluarga besar almarhum Andika atas musibah yang dialaminya. Dia juga menegaskan, dalam tragedi ini, KemenPPPA bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan pengawasan dan perhatian kepada anak-anak di Indonesia agar terhindar dari aksi eksploitasi.
“Satu yang kami lakukan adalah kami berkoordinasi dengan ormas-ormas perempuan untuk semua menjaga anak-anaknya, menjaga keluarganya untuk tidak keluar rumah sampai waktu tertentu, sehingga kondisi menjadi lebih baik, jadi peran ibu menjadi sangat penting bagaimana menjaga anak anak,” kata dia.
Diketahui, Andika meninggal dunia pada Senin (1/9) lalu, setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Mintohardjo Jakarta, karena tempurung kepalanya mengalami keretakan. Andika terkena benturan benda tumpul saat mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di kawasan DPR/MPR RI pada Kamis (28/8) lalu.
Baca Juga: Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara
Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai keterlibatan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan sebagai bentuk eksploitasi serius, bukan partisipasi. Polisi diminta segera mengusut provokator dan memastikan penanganan anak dilakukan secara humanis.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley menjelaskan, meski peraturan perundang-undangan menjamin hak anak untuk menyampaikan pendapat, tapi hak tersebut harus disesuaikan dengan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, serta keselamatan.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi,” ujar Sylvana di Jakarta, Rabu (3/9).
Menurut catatan KPAI, aparat kepolisian menemukan anak-anak dipersenjatai dengan petasan hingga bom molotov dalam kerusuhan. Bahkan, sebagian anak ikut terlibat penjarahan di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal.
“Sangat disayangkan, anak-anak bukan hanya dijadikan peserta unjuk rasa, tetapi juga ikut melakukan penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan,” imbuhnya.
Menghadapi fenomena ini, KPAI meminta Polri menangani kasus anak secara profesional, persuasif, dan humanis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Jurnalis Tangerang Deklarasikan Environmental Journalist Network, Tanam 10 Ribu Mangrove di Mauk
“Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan harus dilakukan maksimal 24 jam, dan tempatnya wajib dipisahkan dari tahanan orang dewasa,” tegas Sylvana.
Lebih lanjut, KPAI mendorong kepolisian mengusut tuntas provokator yang diduga memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. Selain penegakan hukum, langkah pencegahan sistemik juga dinilai penting agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas,” katanya. (alfian)
