Kamis, 21 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Sopir Penabrak Ojol Sedih dan Pukul Dada, Dihukum Demosi 7 Tahun

Oleh Fajar Aditya
Sabtu, 6 Sep 2025 16:19 WIB
Rubrik Nasional
Sopir Penabrak Ojol Sedih dan Pukul Dada, Dihukum Demosi 7 Tahun

Bripka Rohmat saat menjalani sidang etik. (Foto: Div Humas Polri)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Bripka Rohmat tak kuasa menahan emosi. Sopir kendaraan taktis Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga tewas itu, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun. Mendengar vonis tersebut, Rohmat menangis sambil memukul-mukul dadanya, sembari menyebut tak pernah berniat mencabut nyawa siapa pun.

Sidang etik atas Bripka Rohmat digelar Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transna­tional Crime Coordination Cen­tre (TNCC) Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). Persidangan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan disiar­kan secara langsung pada pembu­kaan serta pembacaan putusan.

Pelaksanaan sidang dihadiri pihak eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kom­nas HAM).

Dari pantauan, lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yakni Kompol Cosmas K. Gae, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mar­din, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David dihadirkan sebagai saksi. Mereka tampil dengan pakaian dinas lapangan lengkap.

Sidang dipimpin Kabag Binetika Rowatprof Divpropam, Kombes Heri Setiawan. Dalam putusannya, majelis menegaskan Bripka Rohmat memang terbukti bersalah, tapi tidak bertindak atas inisiatif pribadi. Dia hanya menjalankan perintah langsung atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk tetap maju dengan rantis.

“Faktor lain, terduga pelanggar han­ya menjalankan perintah dari atasannya, bukan atas kehendak sendiri,” kata Kombes Heri.

BeritaTerbaru

Dua Bos Perusahaan Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara 992 Miliar

Dua Bos Perusahaan Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara 992 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 06:52 WIB
KPAI Catat 426 Kasus Anak

KPAI Catat 426 Kasus Anak

Senin, 18 Mei 2026 16:37 WIB
Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB

Majelis juga menimbang kondisi lapangan saat peristiwa terjadi. Pada aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025, Rohmat terkena paparan gas air mata yang membuat penglihatannya ter­ganggu. Selain itu, kendaraan yang dikemudikan dihujani lemparan batu, petasan, dan kayu dari arah massa.

Meski demikian, majelis tetap menjatuhkan sanksi. “Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar Kombes Heri.

Dalam putusannya, Komisi Etik menyatakan Bripka Rohmat, Bamin Silog Batalyon D Sat Brimob Polda Metro Jaya, terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Majelis pun menjatuhkan tiga sanksi. Pertama, sanksi etika: perilaku Rohmat dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dengan kewajiban menyampaikan per­mintaan maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis kepada pimpi­nan Polri.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Ketiga, sanksi demosi selama tujuh tahun.

“Putusan ini sudah mempertimbang­kan semua aspek, termasuk rekam jejak panjang pelanggar. Namun perbuatan yang berujung hilangnya nyawa tidak bisa ditoleransi,” tegas Kombes Heri.

Vonis itu praktis mengakhiri karier panjang Rohmat di kepolisian dengan catatan hitam. Dia berdinas selama 28 tahun tanpa pernah tersandung kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang etik.

Sementara, Rohmat menumpahkan rasa pilunya di hadapan majelis KKEP. Di antaranya, statusnya sebagai kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan anaknya yang berkebutuhan khusus serta anak pertama yang sedang kuliah. Terlebih, Rohmat mengaku tidak punya niat melindas Affan saat peristiwa terjadi.

“Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucap Rohmat.

Lantas, apa yang akan Rohmat laku­kan usai diputus demosi tujuh tahun? Kata Rohmat, ia masih pikir-pikir un­tuk meninjau sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

“Dengan sidang KKEP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah se­lanjutnya,” sebut Rohmat. (rm)

Tags: Dihukum Demosi 7 TahunSopir Penabrak Ojol Sedih dan Pukul Dada
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah
Nasional

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130
Nasional

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Harga Lahan PSEL Tangsel Dianggap Kemurahan, Pilar: Sesuai Kajian

Harga Lahan PSEL Tangsel Dianggap Kemurahan, Pilar: Sesuai Kajian

Rabu, 20 Mei 2026 16:43 WIB
Delapan Desa di Lebak Gelar Pilkades Antar Waktu

Delapan Desa di Lebak Gelar Pilkades Antar Waktu

Selasa, 19 Mei 2026 19:25 WIB
Nekat Berenang ke Tengah Danau Cilongok, Remaja 14 Tahun Ditemukan Tewas

Nekat Berenang ke Tengah Danau Cilongok, Remaja 14 Tahun Ditemukan Tewas

Kamis, 21 Mei 2026 19:43 WIB
IMG_20260519_160354

Prajurit Yonif TP 840/GS Dilatih Perakitan Jembatan Bailey

Selasa, 19 Mei 2026 16:07 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, ringkus dua spesialis ganjal kartu ATM, yakni AA (30) dan HE (42), warga Dusun Johar Baru, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. (ISTIMEWA)

Usai Kuras Tabungan Rp139 Juta Milik Korban, Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Tim Polres Serang

Minggu, 17 Mei 2026 07:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.