Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Sopir Penabrak Ojol Sedih dan Pukul Dada, Dihukum Demosi 7 Tahun

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Sabtu, 6 Sep 2025 16:19 WIB
Rubrik Nasional
Sopir Penabrak Ojol Sedih dan Pukul Dada, Dihukum Demosi 7 Tahun

Bripka Rohmat saat menjalani sidang etik. (Foto: Div Humas Polri)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Bripka Rohmat tak kuasa menahan emosi. Sopir kendaraan taktis Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga tewas itu, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun. Mendengar vonis tersebut, Rohmat menangis sambil memukul-mukul dadanya, sembari menyebut tak pernah berniat mencabut nyawa siapa pun.

Sidang etik atas Bripka Rohmat digelar Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transna­tional Crime Coordination Cen­tre (TNCC) Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). Persidangan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan disiar­kan secara langsung pada pembu­kaan serta pembacaan putusan.

Pelaksanaan sidang dihadiri pihak eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kom­nas HAM).

Dari pantauan, lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yakni Kompol Cosmas K. Gae, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mar­din, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David dihadirkan sebagai saksi. Mereka tampil dengan pakaian dinas lapangan lengkap.

Sidang dipimpin Kabag Binetika Rowatprof Divpropam, Kombes Heri Setiawan. Dalam putusannya, majelis menegaskan Bripka Rohmat memang terbukti bersalah, tapi tidak bertindak atas inisiatif pribadi. Dia hanya menjalankan perintah langsung atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk tetap maju dengan rantis.

“Faktor lain, terduga pelanggar han­ya menjalankan perintah dari atasannya, bukan atas kehendak sendiri,” kata Kombes Heri.

Baca Juga: Gema Budaya 2026 Bangkitkan Pariwisata Nias

Majelis juga menimbang kondisi lapangan saat peristiwa terjadi. Pada aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025, Rohmat terkena paparan gas air mata yang membuat penglihatannya ter­ganggu. Selain itu, kendaraan yang dikemudikan dihujani lemparan batu, petasan, dan kayu dari arah massa.

Meski demikian, majelis tetap menjatuhkan sanksi. “Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar Kombes Heri.

BeritaTerbaru

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

Selasa, 21 Jul 2026 18:22 WIB
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Dalam putusannya, Komisi Etik menyatakan Bripka Rohmat, Bamin Silog Batalyon D Sat Brimob Polda Metro Jaya, terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Majelis pun menjatuhkan tiga sanksi. Pertama, sanksi etika: perilaku Rohmat dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dengan kewajiban menyampaikan per­mintaan maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis kepada pimpi­nan Polri.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Ketiga, sanksi demosi selama tujuh tahun.

“Putusan ini sudah mempertimbang­kan semua aspek, termasuk rekam jejak panjang pelanggar. Namun perbuatan yang berujung hilangnya nyawa tidak bisa ditoleransi,” tegas Kombes Heri.

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Vonis itu praktis mengakhiri karier panjang Rohmat di kepolisian dengan catatan hitam. Dia berdinas selama 28 tahun tanpa pernah tersandung kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang etik.

Sementara, Rohmat menumpahkan rasa pilunya di hadapan majelis KKEP. Di antaranya, statusnya sebagai kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan anaknya yang berkebutuhan khusus serta anak pertama yang sedang kuliah. Terlebih, Rohmat mengaku tidak punya niat melindas Affan saat peristiwa terjadi.

“Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucap Rohmat.

Lantas, apa yang akan Rohmat laku­kan usai diputus demosi tujuh tahun? Kata Rohmat, ia masih pikir-pikir un­tuk meninjau sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

“Dengan sidang KKEP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah se­lanjutnya,” sebut Rohmat. (rm)

Tags: Dihukum Demosi 7 TahunSopir Penabrak Ojol Sedih dan Pukul Dada
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis
Nasional

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB
Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

SALURKAN BANTUAN - Jajaran Polres Pandeglang salurkan bantuan air bersih. (ISTIMEWA)

Tangani Kekeringan, Jajaran Polres Pandeglang Turut Salurkan Bantuan Air Bersih

Kamis, 23 Jul 2026 13:45 WIB
DEKLARASI - Abuya Muhtadi Cidahu, beserta Ketua dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, mendeklarasikan penolakan LGBT, di ruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/7/2026). (ISTIMEWA)

Di DPRD Pandeglang, Abuya Muhtadi Cidahu Turun Langsung Deklarasi Menolak LGBT

Rabu, 22 Jul 2026 15:43 WIB
Judol Picu Rumah Tangga di Lebak Berantakan, Perceraian Capai 1.304 Perkara

Judol Picu Rumah Tangga di Lebak Berantakan, Perceraian Capai 1.304 Perkara

Kamis, 23 Jul 2026 18:25 WIB
Curanmor Diduga Bersenjata Api Gegerkan Citra Raya, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Curanmor Diduga Bersenjata Api Gegerkan Citra Raya, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 25 Jul 2026 09:27 WIB
Dinkes Kabupaten Tangerang Temukan 5.101 Kasus TBC, Warga Diminta Waspada Penularan

Dinkes Kabupaten Tangerang Temukan 5.101 Kasus TBC, Warga Diminta Waspada Penularan

Jumat, 24 Jul 2026 15:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.