Jumat, 9 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Sopir Penabrak Ojol Sedih dan Pukul Dada, Dihukum Demosi 7 Tahun

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Sabtu, 6 Sep 2025 16:19 WIB
Rubrik Nasional
Sopir Penabrak Ojol Sedih dan Pukul Dada, Dihukum Demosi 7 Tahun

Bripka Rohmat saat menjalani sidang etik. (Foto: Div Humas Polri)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Bripka Rohmat tak kuasa menahan emosi. Sopir kendaraan taktis Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga tewas itu, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun. Mendengar vonis tersebut, Rohmat menangis sambil memukul-mukul dadanya, sembari menyebut tak pernah berniat mencabut nyawa siapa pun.

Sidang etik atas Bripka Rohmat digelar Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transna­tional Crime Coordination Cen­tre (TNCC) Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). Persidangan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan disiar­kan secara langsung pada pembu­kaan serta pembacaan putusan.

Pelaksanaan sidang dihadiri pihak eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kom­nas HAM).

Dari pantauan, lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yakni Kompol Cosmas K. Gae, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mar­din, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David dihadirkan sebagai saksi. Mereka tampil dengan pakaian dinas lapangan lengkap.

Sidang dipimpin Kabag Binetika Rowatprof Divpropam, Kombes Heri Setiawan. Dalam putusannya, majelis menegaskan Bripka Rohmat memang terbukti bersalah, tapi tidak bertindak atas inisiatif pribadi. Dia hanya menjalankan perintah langsung atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk tetap maju dengan rantis.

“Faktor lain, terduga pelanggar han­ya menjalankan perintah dari atasannya, bukan atas kehendak sendiri,” kata Kombes Heri.

Baca Juga: Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Majelis juga menimbang kondisi lapangan saat peristiwa terjadi. Pada aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025, Rohmat terkena paparan gas air mata yang membuat penglihatannya ter­ganggu. Selain itu, kendaraan yang dikemudikan dihujani lemparan batu, petasan, dan kayu dari arah massa.

Meski demikian, majelis tetap menjatuhkan sanksi. “Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar Kombes Heri.

BeritaTerbaru

Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Kamis, 8 Okt 2026 20:22 WIB
Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis

Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis

Kamis, 8 Okt 2026 18:52 WIB
Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG

Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG

Kamis, 8 Okt 2026 18:50 WIB
Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta

Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta

Kamis, 8 Okt 2026 08:37 WIB

Dalam putusannya, Komisi Etik menyatakan Bripka Rohmat, Bamin Silog Batalyon D Sat Brimob Polda Metro Jaya, terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Majelis pun menjatuhkan tiga sanksi. Pertama, sanksi etika: perilaku Rohmat dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dengan kewajiban menyampaikan per­mintaan maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis kepada pimpi­nan Polri.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Ketiga, sanksi demosi selama tujuh tahun.

“Putusan ini sudah mempertimbang­kan semua aspek, termasuk rekam jejak panjang pelanggar. Namun perbuatan yang berujung hilangnya nyawa tidak bisa ditoleransi,” tegas Kombes Heri.

Baca Juga: Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis

Vonis itu praktis mengakhiri karier panjang Rohmat di kepolisian dengan catatan hitam. Dia berdinas selama 28 tahun tanpa pernah tersandung kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang etik.

Sementara, Rohmat menumpahkan rasa pilunya di hadapan majelis KKEP. Di antaranya, statusnya sebagai kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan anaknya yang berkebutuhan khusus serta anak pertama yang sedang kuliah. Terlebih, Rohmat mengaku tidak punya niat melindas Affan saat peristiwa terjadi.

“Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucap Rohmat.

Lantas, apa yang akan Rohmat laku­kan usai diputus demosi tujuh tahun? Kata Rohmat, ia masih pikir-pikir un­tuk meninjau sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

“Dengan sidang KKEP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah se­lanjutnya,” sebut Rohmat. (rm)

Tags: Dihukum Demosi 7 TahunSopir Penabrak Ojol Sedih dan Pukul Dada
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas
Nasional

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas

Kamis, 8 Okt 2026 08:12 WIB
Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK
Nasional

Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK

Kamis, 8 Okt 2026 08:08 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 8 Oktober, Cek Lokasinya

Kamis, 8 Okt 2026 07:54 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp346,7 M dan US$440.990
Nasional

Mantan Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp346,7 M dan US$440.990

Rabu, 7 Okt 2026 18:48 WIB
Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah
Nasional

Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

Rabu, 7 Okt 2026 18:44 WIB
Legislator Dorong RUU LLAJ Perkuat Keselamatan dan Tanggung Jawab
Nasional

Legislator Dorong RUU LLAJ Perkuat Keselamatan dan Tanggung Jawab

Rabu, 7 Okt 2026 15:02 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kroasia vs Spanyol, Misi Tak Malu Dua Kali

Kroasia vs Spanyol, Misi Tak Malu Dua Kali

Selasa, 6 Okt 2026 07:52 WIB
Diduga Berbuat Cabul, Warga di Lebak Gerebek Rumah Dukun

Masih Berusia 16 Tahun, Korban Dukun Cabul di Lebak Ternyata Hamil

Jumat, 2 Okt 2026 14:33 WIB
UMT Resmi Buka Fakultas Kedokteran

UMT Resmi Buka Fakultas Kedokteran, Kuota Awal Maksimal 50 Mahasiswa

Selasa, 6 Okt 2026 14:40 WIB
LONGSOR -- Akses jalan utama menuju kantor kecamatan, tepatnya Desa Geredug, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, sepanjang 50 meter persegi longsor dan putus total, Senin (5/10/2026). (ISTIMEWA)

Longsor, Jalan Utama Menuju Kantor Kecamatan Bojong Pandeglang Putus Total

Senin, 5 Okt 2026 15:31 WIB
Berjuang Keras 3 Set, Voli Pantai Putra Harus Puas Dapat Medali Perak

Berjuang Keras 3 Set, Voli Pantai Putra Harus Puas Dapat Medali Perak

Sabtu, 3 Okt 2026 14:11 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.