SATELITNEWS.COM, LEBAK—Rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) regional yang akan dibangun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Kabupaten Lebak masih belum jelas. Padalah lahan dan kelengkapan adminiatrasi sudah lengkap.
Pembangunan TPST regional yang direncanakan dibangun di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno membenarkan hal itu. Kata dia, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan rencana itu direalisasikan. “Belum ada informasi mau bergerak kapan,” kata Kepala DLH Lebak, Iwan Sutikno, Rabu (10/9/2025).
“Ini juga yang belum saya dapat infonya. TPST regional kan harus mengcover mengolah sampah dari delapan kabupaten dan kota di Banten. Bisa saja nanti oleh provinsi dijatah, misal dari Tangerang berapa ton dari Serang berapa,” sebut Iwan saat disinggung berapa banyak sampah dalam setiap harinya yang mampu diolah mesin pengolah TPST regional.
Kendati demikian, kata Iwan, Lebak tidak akan menolak jika fasilitas yang dibangun adalah TPST lantaran konsepnya adalah pengolahan bukan yang hanya menambah tumpukan sampah. “Hasil pengolahan TPST ada produknya, pertama budidaya magot lalu RDF atau bahan bakar pengganti batu bara yang bisa kita jual ke pabrik semen. Jadi selain dari penjualan itu, kita juga ada untuk pendapatan daerah,” terangnya.
Rencana pembangunan TPST Regional yang sempat menuai penolakan dari warga Kecamatan Cileles lantaran, pembangunan TPST yang akan dibangun oleh Pemerintah Provinsi tersebut berpindah lokasi dari sebelumnya Desa Sindangmulya ke Kecamatan Cileles dan akhirnya balik lagi ke rencana awal di Desa Sindangmulya.
Diketahui pembangunan TPST Regional di Kecamatan Cileles oleh Pemprov Banten menuai penolakan. Salah seorang warga Fazrin mengatakan bahwa masyarakat Kecamatan Cikulur-Cileles menolak keras dibangunnya TPST tersebut. Hal ini dilakukan atas dasar Perda RTRW Nomor 7/ 2023 Pasal 39 ayat 5 terkait lokasi TPST, yang bunyinya adalah dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa lokasi TPST diperuntukan di Kecamatan Maja.
Baca Juga: Sampah Liar Menumpuk di Jalan Soetami Lebak
“Atas dasar itulah kami seluruh masyarakat menolak dengan tegas adanya proyek TPST itu. Bahkan, sejak awal adanya sosialisasi pun kami pastikan 100 persen warga menolak,” tegasnya. Fazrin menjelaskan, masyarakat tetap menolak keras meski ada iming-iming kemanfaatan dari TPST tersebut. “Karena bagi kami sampah tetaplah sampah, kenapa harus dilanjutkan yang padahal sejak awalpun kami menolak adanya proyek itu, kenapa seolah dipaksakan untuk dilanjutkan,” jelasnya. (mulyana)
