SATELITNEWS.COM, LEBAK—Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan mantan Dirut Oya Masri, Dewan Pengawas Ade Nurhimat dan rekanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal perusahan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Lebak pada anggaran tahun 2020. Ketiga pelaku itu langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Klas III Rangkasbitung.
Perkara tipikor terkait PDAM Lebak tahun 2020 mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak. Anggaran tersebut bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan perusahan serta memaksimalkan layanan kepada masyarakat, mendorong serta menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan memberikan kontribusi kepada peningkatan asli daerah.
Namun demikian modal tersebut tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya, hingga menucul laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dan dilakukan penyelidikan oleh Kejari Lebak.
“Kita telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka terkait perkara PDAM Tirta Multatuli Tahun 2020, yaitu mantan Dirut tahun 2020-2021 berinisial OM, kemudian mantan ketua Dewan berinisial ANH, dan Dirut PT Bintang Lestari Persada berinisial AS, atas kasus penyalahgunaan penyertaan modal sebesar 15 miliar pada anggaran tahun 2020,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Puguh Raditya, Rabu (10/9/2025).
Puguh menjelaskan, pada anggaran penyertaan modal yang diduga diselewengkan oleh para tiga pelaku itu terdapat tiga kegiatan yaitu sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR), Perbaikan pompa, dan belanja operasional non investasi.
“Untuk saat ini berdasarkan hasil kerugian itu Rp 2 miliar, namun kita masih melakukan pengembangan baik tersangka lainnya maupun total kerugian,” ungkap Puguh. “Para tersangka untuk saat ini dilakukan penahan penyidik 20 hari kedepan, dan diharapkan bisa segera dilakukan ke persidangan dan inkrah,” imbuhnya.
Baca Juga: Kejari Lebak Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Kasus Penyertaan Modal PDAM
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim, menjelaskan para petani ketiga tersangka tersebut. “Modusnya, karena ini ada tiga item pekerjaan; yang pertama perbaikan pompa itu modusnya, pelaksanaan kegiatan pompa ini dilaksanakan tidak sesuai rencana kerja atau rencana kerja perusahaan, yang kedua tidak melakukan mekanisme lelang, dan ketiga dari hasil perhitungan tim ahli itu ditemukan kemahalan harga mencapai Rp 550 juta,” tutur Irfano.
“Kemudian terkait kegiatan SRMBR dibayarkan 100 persen pada faktanya tidak seratus persen, ketiga belanja penyertaan modal yang digunakan untuk kegiatan operasional ini menyalahi ketentuan karena dana penyertaan modal ini diperuntukkan untuk investasi namun oleh tersangka digunakan kegiatan operasional misalnya pembayaran tunjangan dan lain-lain,” sambung Irfano.
Saat disinggung peran Dewas dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Lebak. Kata Irfano berdasarkan alat bukti yang diterima itu inisiatif ketua Dewas. “Yang kita terima dari saksi-saki menerangkan bahwa perbaikan pompa merupakan inisiatif Ketua Dewan Pengawas, pihak ketiga yang menyarankan ke PDAM itu ke Dewas,” katanya.
Kasus dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal sudah berlangsung kurang lebih 4 tahun, saat disinggung apakah yang menjadi penyebab lambatnya penangan kasus ini kata Irfano proses yang panjang dan tidak hanya dilakukan oleh Kejari Lebak saja melainkan tim ahli dalam penghitungan kerugian.
“Pasal 2 ayat 1 subs, pasal 3 Jo, pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” imbuhnya. (mulyana)
