SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden –termasuk ijazah, laporan kekayaan, hingga catatan kesehatan—tidak boleh dibuka ke publik tanpa persetujuan pemiliknya.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Keputusan yang diteken pada 21 Agustus 2025 itu sebelumnya menetapkan 16 dokumen penting sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah KPU mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk masukan serta kritik yang deras muncul sejak aturan itu diterbitkan.
“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” ujarnya.
Afif juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi. “Kami dari KPU mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ucapnya.
Ia menegaskan, aturan itu pada dasarnya bersifat umum dan tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu. Menurut Afif, KPU hanya berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
Afif juga menepis anggapan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan Pilpres 2029. “Jadi ini murni bagaimana kita mengelola dan memperlakukan data-data yang ada dalam situasi saat ini. Bukan untuk mengatur Pemilu 2029. Hal-hal yang berkait ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin segera perbaiki,” tegasnya.
Ke depan, KPU akan kembali memberlakukan keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku. Koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Informasi Pusat, akan terus dilakukan agar pengelolaan data pencalonan presiden-wakil presiden tidak lagi menimbulkan polemik.
Sebelum dibatalkan, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 memang mengatur bahwa informasi publik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dikecualikan selama lima tahun, kecuali pemilik dokumen memberi persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik seseorang.
Dokumen yang dikecualikan itu mencakup data pribadi dasar calon seperti fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, serta surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri. Dari sisi kesehatan dan integritas, calon juga wajib menyerahkan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah serta bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK. Ada pula surat pengadilan negeri yang menyatakan calon tidak dalam keadaan pailit atau memiliki utang, serta keterangan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Syarat lain menyangkut kepatuhan hukum dan administrasi, antara lain surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD, lampiran NPWP beserta bukti pelaporan pajak lima tahun terakhir, serta daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon.
Dari sisi pendidikan, bukti kelulusan berupa ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen lain yang dilegalisasi menjadi persyaratan penting. Selain itu, ada pula surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan calon tidak terlibat organisasi terlarang maupun G30S/PKI. Calon juga diwajibkan membuat pernyataan kesediaan untuk maju sebagai pasangan capres-cawapres, serta mengundurkan diri dari keanggotaan TNI, Polri, PNS, maupun jabatan di BUMN dan BUMD jika masih aktif.
Penerbitan aturan yang membatasi akses publik terhadap dokumen-dokumen itu sebelumnya menuai kritik keras dari masyarakat sipil, pegiat transparansi, hingga pakar hukum tata negara. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi menutup akses publik untuk menilai kelayakan calon pemimpin negara.
Dengan pembatalan ini, dokumen persyaratan capres dan cawapres kembali tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi yang sudah berlaku. Afifuddin menegaskan, KPU akan tetap menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dengan perlindungan data pribadi calon.
“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” tuturnya. (rmg/san)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.