Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

KPU Batalkan Pelarangan Akses Dokumen Capres-Cawapres

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 16 Sep 2025 17:15 WIB
Rubrik Nasional
KPU Batalkan Pelarangan Akses Dokumen Capres-Cawapres

Ketua KPU RI Afifuddin bersama komisioner lainnya saat konferensi pers pembatalan keputusan 731/2025 di Kantor KPU RI, Selasa (16/9/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden –termasuk ijazah, laporan kekayaan, hingga catatan kesehatan—tidak boleh dibuka ke publik tanpa persetujuan pemiliknya.
 
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Keputusan yang diteken pada 21 Agustus 2025 itu sebelumnya menetapkan 16 dokumen penting sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
 
Menurutnya, langkah ini diambil setelah KPU mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk masukan serta kritik yang deras muncul sejak aturan itu diterbitkan.
 
“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” ujarnya.
 
Afif juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi. “Kami dari KPU mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ucapnya.
 
Ia menegaskan, aturan itu pada dasarnya bersifat umum dan tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu. Menurut Afif, KPU hanya berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
 
Afif juga menepis anggapan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan Pilpres 2029. “Jadi ini murni bagaimana kita mengelola dan memperlakukan data-data yang ada dalam situasi saat ini. Bukan untuk mengatur Pemilu 2029. Hal-hal yang berkait ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin segera perbaiki,” tegasnya.
 
Ke depan, KPU akan kembali memberlakukan keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku. Koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Informasi Pusat, akan terus dilakukan agar pengelolaan data pencalonan presiden-wakil presiden tidak lagi menimbulkan polemik.
 
Sebelum dibatalkan, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 memang mengatur bahwa informasi publik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dikecualikan selama lima tahun, kecuali pemilik dokumen memberi persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik seseorang.
 
Dokumen yang dikecualikan itu mencakup data pribadi dasar calon seperti fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, serta surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri. Dari sisi kesehatan dan integritas, calon juga wajib menyerahkan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah serta bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK. Ada pula surat pengadilan negeri yang menyatakan calon tidak dalam keadaan pailit atau memiliki utang, serta keterangan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih.
 
Syarat lain menyangkut kepatuhan hukum dan administrasi, antara lain surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD, lampiran NPWP beserta bukti pelaporan pajak lima tahun terakhir, serta daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon.
 
Dari sisi pendidikan, bukti kelulusan berupa ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen lain yang dilegalisasi menjadi persyaratan penting. Selain itu, ada pula surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan calon tidak terlibat organisasi terlarang maupun G30S/PKI. Calon juga diwajibkan membuat pernyataan kesediaan untuk maju sebagai pasangan capres-cawapres, serta mengundurkan diri dari keanggotaan TNI, Polri, PNS, maupun jabatan di BUMN dan BUMD jika masih aktif.
 
Penerbitan aturan yang membatasi akses publik terhadap dokumen-dokumen itu sebelumnya menuai kritik keras dari masyarakat sipil, pegiat transparansi, hingga pakar hukum tata negara. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi menutup akses publik untuk menilai kelayakan calon pemimpin negara.
 
Dengan pembatalan ini, dokumen persyaratan capres dan cawapres kembali tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi yang sudah berlaku. Afifuddin menegaskan, KPU akan tetap menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dengan perlindungan data pribadi calon.
 
“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” tuturnya. (rmg/san)

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Tags: capres-cawapresdokumenkpu
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

GERAKAN TANAM PADI - Bupati Dewi Setiani, saat menghadiri Gerakan Tanam Padi Serentak Nasional seluas 50.000 hektare, yang digelar di Desa Sukalangu, Kecamatan Saketi, Jumat (3/7/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Pandeglang Ajak Petani Optimalkan Teknologi Budidaya

Jumat, 3 Jul 2026 17:27 WIB
Pria di Tangsel Panjat Tower 30 Meter, Turun Setelah Dibujuk Anak Balitanya

Pria di Tangsel Panjat Tower 30 Meter, Turun Setelah Dibujuk Anak Balitanya

Rabu, 1 Jul 2026 20:44 WIB
Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) dan Peneliti Senior Citra Institute, Agisthia Lestari. (ISTIMEWA)

Putusan MK dan Harapan Baru Perempuan, Dunia Politik Indonesia Lebih Berwarna

Selasa, 30 Jun 2026 11:11 WIB
MENUNJUKKAN NARKOTIKA : Dirresnarkoba Polda Banten Kompol Wiwin Setiawan (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika jenis baru. (ISTIMEWA)

Polda Banten Gagalkan Peredaran 195 Cartridge Vape Berisi Etomidate

Senin, 29 Jun 2026 14:53 WIB
SIAP BEROPERASI - Salah satu KDMP di Kabupaten Serang, yang siap beroperasi. (ISTIMEWA)

50 KDMP di Kabupaten Serang Siap Beroperasi, Di Launching Bulan Depan

Kamis, 2 Jul 2026 17:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.