Sabtu, 16 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

KPU Batalkan Pelarangan Akses Dokumen Capres-Cawapres

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 16 Sep 2025 17:15 WIB
Rubrik Nasional
KPU Batalkan Pelarangan Akses Dokumen Capres-Cawapres

Ketua KPU RI Afifuddin bersama komisioner lainnya saat konferensi pers pembatalan keputusan 731/2025 di Kantor KPU RI, Selasa (16/9/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden –termasuk ijazah, laporan kekayaan, hingga catatan kesehatan—tidak boleh dibuka ke publik tanpa persetujuan pemiliknya.
 
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Keputusan yang diteken pada 21 Agustus 2025 itu sebelumnya menetapkan 16 dokumen penting sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
 
Menurutnya, langkah ini diambil setelah KPU mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk masukan serta kritik yang deras muncul sejak aturan itu diterbitkan.
 
“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” ujarnya.
 
Afif juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi. “Kami dari KPU mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ucapnya.
 
Ia menegaskan, aturan itu pada dasarnya bersifat umum dan tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu. Menurut Afif, KPU hanya berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
 
Afif juga menepis anggapan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan Pilpres 2029. “Jadi ini murni bagaimana kita mengelola dan memperlakukan data-data yang ada dalam situasi saat ini. Bukan untuk mengatur Pemilu 2029. Hal-hal yang berkait ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin segera perbaiki,” tegasnya.
 
Ke depan, KPU akan kembali memberlakukan keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku. Koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Informasi Pusat, akan terus dilakukan agar pengelolaan data pencalonan presiden-wakil presiden tidak lagi menimbulkan polemik.
 
Sebelum dibatalkan, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 memang mengatur bahwa informasi publik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dikecualikan selama lima tahun, kecuali pemilik dokumen memberi persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik seseorang.
 
Dokumen yang dikecualikan itu mencakup data pribadi dasar calon seperti fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, serta surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri. Dari sisi kesehatan dan integritas, calon juga wajib menyerahkan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah serta bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK. Ada pula surat pengadilan negeri yang menyatakan calon tidak dalam keadaan pailit atau memiliki utang, serta keterangan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih.
 
Syarat lain menyangkut kepatuhan hukum dan administrasi, antara lain surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD, lampiran NPWP beserta bukti pelaporan pajak lima tahun terakhir, serta daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon.
 
Dari sisi pendidikan, bukti kelulusan berupa ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen lain yang dilegalisasi menjadi persyaratan penting. Selain itu, ada pula surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan calon tidak terlibat organisasi terlarang maupun G30S/PKI. Calon juga diwajibkan membuat pernyataan kesediaan untuk maju sebagai pasangan capres-cawapres, serta mengundurkan diri dari keanggotaan TNI, Polri, PNS, maupun jabatan di BUMN dan BUMD jika masih aktif.
 
Penerbitan aturan yang membatasi akses publik terhadap dokumen-dokumen itu sebelumnya menuai kritik keras dari masyarakat sipil, pegiat transparansi, hingga pakar hukum tata negara. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi menutup akses publik untuk menilai kelayakan calon pemimpin negara.
 
Dengan pembatalan ini, dokumen persyaratan capres dan cawapres kembali tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi yang sudah berlaku. Afifuddin menegaskan, KPU akan tetap menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dengan perlindungan data pribadi calon.
 
“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” tuturnya. (rmg/san)

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Tags: capres-cawapresdokumenkpu
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Taklukkan Lens, PSG Kunci Gelar Juara Ligue 1

Taklukkan Lens, PSG Kunci Gelar Juara Ligue 1

Kamis, 14 Mei 2026 08:02 WIB
MENYAMPAIKAN ARAHAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan arahan saat memimpin rakor pembatasan jam operasional ODOL. (ISTIMEWA)

Kapolda Banten: Tindak Tegas Truk Odol Yang Melanggar

Selasa, 12 Mei 2026 16:46 WIB
Korban perilaku kekerasan sang kekasih, berinisial B. (ISTIMEWA)

Seorang Gadis Di Pandeglang Diduga Menjadi Korban Kekerasan Kekasihnya Sendiri

Selasa, 12 Mei 2026 18:32 WIB
MEMBERIKAN PERNYATAAN - Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan pernyataan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Viral Botol Miras Di Mapolsek Baros, Kapolda Banten Instruksikan Sanksi Tegas

Senin, 11 Mei 2026 17:33 WIB
Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya

Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya

Selasa, 12 Mei 2026 19:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.