SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana (LM) terus berlanjut. Meski Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan mediasi pada Selasa (23/9/2025), kubu Ridwan Kamil menegaskan tidak ada ruang damai.
“Harus ada efek jera, betapa dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM luar biasa,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, Kamis (28/9/2025). Ia menyebut kliennya tidak akan hadir langsung dalam proses mediasi, melainkan diwakili tim hukum. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati mekanisme yang ditempuh penyidik.
Di sisi lain, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan mediasi. “Lisa hadir jam 12.00 WIB,” ujarnya.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, mengatakan mediasi digelar sebelum gelar perkara. “Kami undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu. Setelah itu baru kami lakukan gelar perkara,” ucapnya.
Kasus ini bermula ketika Lisa mengaku anaknya yang berinisial CA merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Klaim itu ia sertakan dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, termasuk tuntutan ganti rugi belasan miliar rupiah. Ridwan Kamil membantah keras tuduhan tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp105 miliar.
Lisa sebelumnya juga sempat mengunggah tangkapan layar percakapan dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil ke akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan itu, ia mengklaim tengah mengandung anak dari percakapan tersebut.
Ridwan Kamil merespons lewat media sosial dengan menyebut tuduhan itu sebagai fitnah bermotif ekonomi. “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ia melaporkan dengan pasal dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai bagian penyidikan, polisi melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya CA. Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menyatakan hasil pemeriksaan tidak menunjukkan kecocokan antara DNA Ridwan Kamil dan CA. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menegaskan: “Dari hasil analisis, terbukti secara ilmiah bahwa secara genetik CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil.”
Meski demikian, Lisa tetap bersikukuh. Ia mengaku heran karena dalam hasil tes terdapat beberapa persen kemiripan DNA. Pihaknya bahkan mengajukan permohonan uji ulang DNA di Singapura. Namun, kuasa hukum RK menolak. “Tidak ada dasar hukum yang membuat klien kami harus menjalani tes DNA kembali,” kata Muslim Jaya. Ia menambahkan uji DNA Pusdokkes Polri dilakukan sesuai prosedur dan telah terakreditasi internasional. (rmg/san)