SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merekomendasikan pemberhentian seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Desakan itu muncul setelah KPU dianggap berulang kali melanggar etika dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, independen, serta transparan. Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, menyebut buruknya kebijakan KPU, termasuk keputusan terbaru yang sempat menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, menunjukkan masalah serius pada integritas lembaga.
“Kami melihat Presiden perlu menilai kembali kinerja KPU periode 2022–2027 untuk kemudian dilaporkan ke DKPP,” kata Mike dalam keterangan daring, Minggu (21/9).
Selain mendesak pemecatan, koalisi juga mendorong DPR melakukan penataan ulang kelembagaan KPU melalui revisi UU Pemilu. Mereka meminta ada moratorium pengisian jabatan komisioner KPU hingga aturan baru disahkan.
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai tuntutan itu relevan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX-2022 yang mewajibkan rekrutmen anggota KPU rampung sebelum tahapan pemilu dimulai. Menurutnya, pemerintah dan DPR ikut bertanggung jawab atas lahirnya penyelenggara pemilu yang bermasalah. “Mau tak mau harus ada penataan akhir masa jabatan, dan ini momentumnya. Kita tidak ingin KPU menjadi komisi permasalahan umat,” ujarnya.
Peneliti Pusat Kajian Politik UI, Delia Wildianti, menambahkan bahwa KPU kerap mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan undang-undang maupun putusan pengadilan. Salah satunya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 terkait kuota keterwakilan perempuan serta syarat mantan terpidana korupsi.
Kedua aturan itu dibatalkan Mahkamah Agung karena tidak sesuai dengan UU Pemilu. “Rekam jejak terburuk adalah PKPU No. 10 Tahun 2023. Meski ditolak peserta pemilu dan politisi perempuan, KPU tetap melanjutkannya,” kata Delia.
Koalisi juga mengkritik penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang dinilai tidak siap saat Pemilu 2024. Sistem yang seharusnya menjadi alat transparansi justru menimbulkan keraguan.
“Alih-alih meningkatkan transparansi, Pemilu 2024 justru gelap karena masyarakat tidak bisa mengetahui hasil secara baik,” ujar Partono Samino dari NETGRIT. Kritik makin tajam ketika KPU menutup akses tabulasi publik dengan menghapus tampilan diagram perolehan suara pilpres, DPR, DPRD, dan DPD dari laman Sirekap saat proses rekapitulasi masih berlangsung.
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres dari akses publik juga menjadi sorotan. Dokumen itu antara lain fotokopi KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan (LHKPN), riwayat hidup, ijazah, NPWP, dan laporan pajak. Keputusan tersebut sempat diumumkan 15 September, namun dibatalkan sehari kemudian setelah menuai protes.
Koalisi menilai langkah itu tidak mencerminkan keterbukaan, melainkan menunjukkan ketidakprofesionalan KPU. “Mengapa di tengah kontroversi soal ijazah kemudian KPU justru menutup dokumen itu? Publik bisa saja membaca seolah ada yang ingin dilindungi,” kata Titi Anggraini.
Atas dasar berbagai persoalan tersebut, Koalisi menyampaikan empat desakan utama. Pertama, Presiden dan DPR segera merekomendasikan pemberhentian seluruh anggota KPU 2022–2027 kepada DKPP. Kedua, DKPP menindaklanjuti rekomendasi itu dengan pemberhentian resmi.
Ketiga, pembentuk undang-undang melakukan penataan ulang kelembagaan KPU, termasuk mekanisme seleksi, melalui revisi UU Pemilu. Keempat, dilakukan moratorium pengisian jabatan komisioner KPU hingga UU Pemilu baru disahkan.
Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia, NETGRIT, ICW, PSHK, Themis Indonesia, dan Migrant Care. (rmg/san)