SATELITNEWS.COM,JAKARTA—Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap sejumlah aktivis, termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, serta Figha Lesmana yang hingga kini ditahan atas dugaan provokasi dalam demonstrasi akhir Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan keputusan terkait penangguhan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. “Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9).
Ade Ary menjelaskan penahanan terhadap tersangka tindak pidana dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif. Antara lain, karena bukti yang cukup, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
“Pendalaman harus dilakukan secara hati-hati dan teliti. Mungkin ada beberapa saksi yang perlu diperiksa tambahan, atau tersangka yang diperiksa tambahan. Itulah sebuah proses penyidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis yang dijerat pasal penghasutan, yakni Khariq Anhar, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Permohonan resmi disampaikan pada Jumat (5/9).
“Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami,” kata pengacara Ma’ruf Bajammal di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9) lalu. Hingga kini, polisi belum memberi jawaban atas permohonan tersebut.
Di sisi lain, keluarga mendesak agar kepolisian segera membebaskan Figha Lesmana yang telah ditahan hampir tiga pekan. Permohonan penangguhan penahanannya sudah diajukan sejak 4 September, tetapi belum direspons. Bahkan, masa penahanan Figha diperpanjang 40 hari. “Malah masa penahanannya diperpanjang,” kata adiknya, Fara Jane, Sabtu (20/9).
Menurut Jane, alasan penangguhan sangat mendesak karena Figha memiliki bayi berusia dua tahun yang selama ini masih disusuinya. “Sejak ditahan, anaknya terpaksa minum susu formula dan setiap hari menangis. Keponakan saya butuh sosok ibu,” ujarnya.
Jane juga menuturkan kronologi penangkapan kakaknya yang dinilai janggal. Pada 7 September lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, sepuluh polisi mendatangi rumah dan langsung membawa Figha. “Malam itu juga dia dipaksa menandatangani surat penetapan tersangka,” kata Jane.
Polda Metro Jaya menuduh Figha berperan dalam memobilisasi pelajar untuk ikut aksi demonstrasi hingga berujung perusakan. “Perannya menyiarkan langsung atau live mengajak pelajar ikut demo,” ujar Ade Ary.
Figha dijerat dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 87 jo 76H jo Pasal 15 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE. “Ancaman pidananya enam tahun,” kata Ade. (rmg/san)