Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Polda Metro Pertimbangkan Tangguhkan Penahanan Aktivis

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 21 Sep 2025 22:34 WIB
Rubrik Nasional
Polda Metro Pertimbangkan Tangguhkan Penahanan Aktivis

Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation tampak berada di ruang tahanan pada Selasa (9/9/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM,JAKARTA—Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap sejumlah aktivis, termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, serta Figha Lesmana yang hingga kini ditahan atas dugaan provokasi dalam demonstrasi akhir Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan keputusan terkait penangguhan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. “Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9).

Ade Ary menjelaskan penahanan terhadap tersangka tindak pidana dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif. Antara lain, karena bukti yang cukup, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.

“Pendalaman harus dilakukan secara hati-hati dan teliti. Mungkin ada beberapa saksi yang perlu diperiksa tambahan, atau tersangka yang diperiksa tambahan. Itulah sebuah proses penyidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis yang dijerat pasal penghasutan, yakni Khariq Anhar, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Permohonan resmi disampaikan pada Jumat (5/9).

“Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami,” kata pengacara Ma’ruf Bajammal di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9) lalu. Hingga kini, polisi belum memberi jawaban atas permohonan tersebut.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Di sisi lain, keluarga mendesak agar kepolisian segera membebaskan Figha Lesmana yang telah ditahan hampir tiga pekan. Permohonan penangguhan penahanannya sudah diajukan sejak 4 September, tetapi belum direspons. Bahkan, masa penahanan Figha diperpanjang 40 hari. “Malah masa penahanannya diperpanjang,” kata adiknya, Fara Jane, Sabtu (20/9).

Menurut Jane, alasan penangguhan sangat mendesak karena Figha memiliki bayi berusia dua tahun yang selama ini masih disusuinya. “Sejak ditahan, anaknya terpaksa minum susu formula dan setiap hari menangis. Keponakan saya butuh sosok ibu,” ujarnya.

Jane juga menuturkan kronologi penangkapan kakaknya yang dinilai janggal. Pada 7 September lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, sepuluh polisi mendatangi rumah dan langsung membawa Figha. “Malam itu juga dia dipaksa menandatangani surat penetapan tersangka,” kata Jane.

Polda Metro Jaya menuduh Figha berperan dalam memobilisasi pelajar untuk ikut aksi demonstrasi hingga berujung perusakan. “Perannya menyiarkan langsung atau live mengajak pelajar ikut demo,” ujar Ade Ary.

Figha dijerat dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 87 jo 76H jo Pasal 15 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE. “Ancaman pidananya enam tahun,” kata Ade. (rmg/san)

Tags: aktivispolda metro jayaprovokasi
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260507_183834

Delapan Desa di Lebak Gelar Pemilihan PAW Kades

Kamis, 7 Mei 2026 18:43 WIB
BERALIH FUNGI - Situ Ranca Gede Jakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang beralih fungsi. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Dua Oknum Pejabat di Banten Terkesan Kebal Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 17:30 WIB
PALING BAWH (1)

Pemkot Tangsel Dikecam Gegara Jalan Provinsi Tergenang

Kamis, 7 Mei 2026 12:17 WIB
Ngeriung Bareng Masyarakat Sepatan, Bupati Tangerang Beberkan Program Pertanian

Ngeriung Bareng Masyarakat Sepatan, Bupati Tangerang Beberkan Program Pertanian

Sabtu, 9 Mei 2026 10:07 WIB
Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, melepas jamaah calon haji asal Kabupaten Serang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Serang Lepas 388 Jemaah Calon Haji

Senin, 11 Mei 2026 17:45 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.