SATELITNEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah meluruskan kabar mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat negara. Meski sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, rencana itu ditegaskan masih sebatas wacana dan belum ada keputusan pelaksanaan.
Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari menyebutkan, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua program dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) otomatis dijalankan pada tahun yang sama. Ada banyak contoh kebijakan yang sudah ditulis di dokumen perencanaan, namun hingga kini belum terlaksana.
“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia mencontohkan rencana cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon. Keduanya sudah masuk rencana pemerintah sejak beberapa tahun lalu, tetapi pelaksanaannya belum terjadi. Karena itu, kata Qodari, publik sebaiknya tidak menganggap setiap program di RKP akan otomatis berlaku.
Qodari juga mengingatkan bahwa pemerintah baru saja menaikkan gaji ASN tahun lalu. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Menurutnya, dengan kondisi fiskal sekarang, wacana kenaikan gaji kembali perlu dipertimbangkan matang.
Saat ini, belanja pegawai untuk 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk berbagai tunjangan dan tunjangan hari raya (THR). Jika ada penyesuaian setara kenaikan tahun lalu, yakni sekitar delapan persen, negara membutuhkan tambahan setidaknya Rp14,24 triliun.
“Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya nggak usah sebut moderat, angka 8 persen saja lah, nanti orang bilang moderat 8 itu rendah lagi ya. Pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP,” kata Qodari.
Ia menekankan, kenaikan gaji baru bisa dilakukan bila kondisi keuangan negara benar-benar memungkinkan. “Jadi intinya, diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan ya kebutuhan lah untuk kenaikan gaji ini, teman-teman. Mudah-mudahan itu bisa menjelaskan,” tambahnya.
Dari sisi fiskal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan hal yang sama. Ia menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan apa pun soal kenaikan gaji ASN dan pejabat negara.
“Saya mau dinaikin gajinya ya? Belum, belum. Nanti begitu ada (perkembangan) kita kasih tahu,” ujar Purbaya sambil berkelakar usai konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Di balik candanya, Purbaya mengingatkan risiko fiskal jika belanja pegawai terus membengkak. Saat ini pos belanja pegawai mencapai sekitar 16 persen dari total belanja pemerintah pusat. “Kalau ada tambahan, ruang fiskal untuk pembangunan bisa menyempit,” katanya.
Sebelumnya, nada serupa juga disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, menegaskan belum ada pembahasan konkret soal kenaikan gaji. “Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Averrouce, Jumat (19/9/2025) lalu.
Ia menekankan pentingnya membedakan dokumen perencanaan dengan aturan teknis. Meski tercantum dalam perpres, pelaksanaan kenaikan gaji tetap menunggu proses lanjutan, termasuk pembahasan anggaran dan aturan dari kementerian terkait.
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi,” kata dia.
Isu kenaikan gaji mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto merevisi RKP 2025. Dalam revisi tersebut, salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat adalah rencana menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
Masuknya pejabat negara sebagai kelompok penerima kenaikan gaji menjadi hal baru. Dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, klausul tersebut tidak ada. Tambahan unsur pejabat negara baru muncul setelah pemutakhiran melalui Perpres 79/2025. (rmg/san)