SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong DPR dan pemerintah menegaskan aturan soal restorative justice dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat.
“Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat, karena ini akan berisiko melahirkan adanya impunitas,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, Senin (22/9).
Restorative justice adalah cara penyelesaian perkara pidana melalui mediasi dan dialog di luar persidangan formal. Meski efektif untuk kasus ringan, mekanisme ini berisiko disalahgunakan jika diterapkan pada kasus serius.
Selain pelanggaran HAM berat, Komnas HAM menilai beberapa tindak pidana harus dikecualikan dari RJ. Contohnya korupsi, narkotika, terorisme, kekerasan seksual, dan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Termasuk TPKS seperti yang diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 12 Tahun 2022. Pertimbangannya adalah kerugian dan dampak signifikan yang dialami korban,” jelas Anis.
Untuk itu, aturan teknis penggunaan RJ perlu dibuat pemerintah. Hal ini penting agar mekanisme restorative justice tidak disalahgunakan, terutama untuk kasus transaksional.
Komnas HAM juga menekankan pengaturan pemberian keterangan saksi tanpa kehadiran terdakwa. Hal ini penting bagi kasus yang rentan, seperti kekerasan seksual atau pelanggaran data pribadi.
“Saksi rentan bisa mengalami intimidasi jika harus berhadapan langsung dengan terdakwa. Maka perlu perluasan penggunaan video conference atau ruang terpisah,” kata Anis.
Selain itu, RKUHAP perlu mengatur sanksi tegas terhadap kebocoran data pribadi. Aturan ini harus sejalan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik).
Komnas HAM juga menyoroti perkara koneksitas yang melibatkan anggota TNI dan sipil. Menurut Anis, RKUHAP perlu menentukan yurisdiksi peradilan umum atau militer berdasarkan titik berat kerugian.
“Ada potensi impunitas dan konflik kepentingan. Oditur militer bertanggung jawab secara teknis kepada Jaksa Agung, tetapi secara struktural kepada Panglima TNI,” ujarnya.
Rapat lanjutan Komisi III DPR membahas RKUHAP digelar setelah terhenti akibat demo besar pada 25–31 Agustus. Komnas HAM berharap masukan ini memastikan restorative justice digunakan secara tepat. “Aturan teknis penggunaan restorative justice perlu dibuat pemerintah untuk detail pelaksanaan terkait pelanggaran HAM berat,” pungkas Anis. (rmg/san)