Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Tak Ada Restorative Justice Untuk Pelanggaran HAM Berat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 22 Sep 2025 19:38 WIB
Rubrik Nasional
No Restorative Justice Untuk Pelanggaran HAM Berat

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong DPR dan pemerintah menegaskan aturan soal restorative justice dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat.

“Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat, karena ini akan berisiko melahirkan adanya impunitas,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, Senin (22/9).

Restorative justice adalah cara penyelesaian perkara pidana melalui mediasi dan dialog di luar persidangan formal. Meski efektif untuk kasus ringan, mekanisme ini berisiko disalahgunakan jika diterapkan pada kasus serius.

Selain pelanggaran HAM berat, Komnas HAM menilai beberapa tindak pidana harus dikecualikan dari RJ. Contohnya korupsi, narkotika, terorisme, kekerasan seksual, dan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Termasuk TPKS seperti yang diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 12 Tahun 2022. Pertimbangannya adalah kerugian dan dampak signifikan yang dialami korban,” jelas Anis.

Untuk itu, aturan teknis penggunaan RJ perlu dibuat pemerintah. Hal ini penting agar mekanisme restorative justice tidak disalahgunakan, terutama untuk kasus transaksional.

Baca Juga: Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Komnas HAM juga menekankan pengaturan pemberian keterangan saksi tanpa kehadiran terdakwa. Hal ini penting bagi kasus yang rentan, seperti kekerasan seksual atau pelanggaran data pribadi.

“Saksi rentan bisa mengalami intimidasi jika harus berhadapan langsung dengan terdakwa. Maka perlu perluasan penggunaan video conference atau ruang terpisah,” kata Anis.

BeritaTerbaru

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

Selasa, 21 Jul 2026 18:22 WIB
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Selain itu, RKUHAP perlu mengatur sanksi tegas terhadap kebocoran data pribadi. Aturan ini harus sejalan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik).

Komnas HAM juga menyoroti perkara koneksitas yang melibatkan anggota TNI dan sipil. Menurut Anis, RKUHAP perlu menentukan yurisdiksi peradilan umum atau militer berdasarkan titik berat kerugian.

“Ada potensi impunitas dan konflik kepentingan. Oditur militer bertanggung jawab secara teknis kepada Jaksa Agung, tetapi secara struktural kepada Panglima TNI,” ujarnya.

Rapat lanjutan Komisi III DPR membahas RKUHAP digelar setelah terhenti akibat demo besar pada 25–31 Agustus. Komnas HAM berharap masukan ini memastikan restorative justice digunakan secara tepat. “Aturan teknis penggunaan restorative justice perlu dibuat pemerintah untuk detail pelaksanaan terkait pelanggaran HAM berat,” pungkas Anis. (rmg/san)

Baca Juga: MK Nyatakan Aturan Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat

Tags: DPRKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)Restorative Justice
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis
Nasional

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB
Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Polda Banten Amankan 1 Tersangka Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Warga Lebak

Rabu, 22 Jul 2026 18:41 WIB
TERCEMAR LIMBAH -- Sungai Cisadane di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga tercemar oleh limbah industri. (ISTIMEWA)

Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane, DLHK Banten Segera Turunkan Tim

Senin, 20 Jul 2026 15:37 WIB

Besok, HWB Serang Resmi Diluncurkan, Tawarkan Hunian Mulai Rp101 Juta

Jumat, 24 Jul 2026 12:12 WIB
Satu Prajurit TNI Dibunuh di Kelapa Dua, 4 Orang Ditangkap Polres Tangsel

Satu Prajurit TNI Dibunuh di Kelapa Dua, 4 Orang Ditangkap Polres Tangsel

Rabu, 22 Jul 2026 16:38 WIB
Nelayan di Lebak Diduga Hilang di Laut Usai Nyalakan Genset

Nelayan di Lebak Diduga Hilang di Laut Usai Nyalakan Genset

Senin, 20 Jul 2026 17:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.