Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Tak Ada Restorative Justice Untuk Pelanggaran HAM Berat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 22 Sep 2025 19:38 WIB
Rubrik Nasional
Tak Ada Restorative Justice Untuk Pelanggaran HAM Berat

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong DPR dan pemerintah menegaskan aturan soal restorative justice dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat.

“Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat, karena ini akan berisiko melahirkan adanya impunitas,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, Senin (22/9).

Restorative justice adalah cara penyelesaian perkara pidana melalui mediasi dan dialog di luar persidangan formal. Meski efektif untuk kasus ringan, mekanisme ini berisiko disalahgunakan jika diterapkan pada kasus serius.

Selain pelanggaran HAM berat, Komnas HAM menilai beberapa tindak pidana harus dikecualikan dari RJ. Contohnya korupsi, narkotika, terorisme, kekerasan seksual, dan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Termasuk TPKS seperti yang diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 12 Tahun 2022. Pertimbangannya adalah kerugian dan dampak signifikan yang dialami korban,” jelas Anis.

Untuk itu, aturan teknis penggunaan RJ perlu dibuat pemerintah. Hal ini penting agar mekanisme restorative justice tidak disalahgunakan, terutama untuk kasus transaksional.

Baca Juga: Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Komnas HAM juga menekankan pengaturan pemberian keterangan saksi tanpa kehadiran terdakwa. Hal ini penting bagi kasus yang rentan, seperti kekerasan seksual atau pelanggaran data pribadi.

“Saksi rentan bisa mengalami intimidasi jika harus berhadapan langsung dengan terdakwa. Maka perlu perluasan penggunaan video conference atau ruang terpisah,” kata Anis.

BeritaTerbaru

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB

Selain itu, RKUHAP perlu mengatur sanksi tegas terhadap kebocoran data pribadi. Aturan ini harus sejalan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik).

Komnas HAM juga menyoroti perkara koneksitas yang melibatkan anggota TNI dan sipil. Menurut Anis, RKUHAP perlu menentukan yurisdiksi peradilan umum atau militer berdasarkan titik berat kerugian.

“Ada potensi impunitas dan konflik kepentingan. Oditur militer bertanggung jawab secara teknis kepada Jaksa Agung, tetapi secara struktural kepada Panglima TNI,” ujarnya.

Rapat lanjutan Komisi III DPR membahas RKUHAP digelar setelah terhenti akibat demo besar pada 25–31 Agustus. Komnas HAM berharap masukan ini memastikan restorative justice digunakan secara tepat. “Aturan teknis penggunaan restorative justice perlu dibuat pemerintah untuk detail pelaksanaan terkait pelanggaran HAM berat,” pungkas Anis. (rmg/san)

Baca Juga: Komisi VII DPR Kunjungi Cikupa Mas, CSR Jadi Sorotan

Tags: DPRKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)Restorative Justice
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
Nasional

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara
Nasional

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Minggu, 6 Sep 2026 20:21 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Lantik Empat PPAT, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Lantik Empat PPAT, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Kamis, 3 Sep 2026 18:33 WIB
Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Minggu, 6 Sep 2026 20:54 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.