Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Tak Ada Restorative Justice Untuk Pelanggaran HAM Berat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 22 Sep 2025 19:38 WIB
Rubrik Nasional
No Restorative Justice Untuk Pelanggaran HAM Berat

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong DPR dan pemerintah menegaskan aturan soal restorative justice dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat.

“Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat, karena ini akan berisiko melahirkan adanya impunitas,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, Senin (22/9).

Restorative justice adalah cara penyelesaian perkara pidana melalui mediasi dan dialog di luar persidangan formal. Meski efektif untuk kasus ringan, mekanisme ini berisiko disalahgunakan jika diterapkan pada kasus serius.

Selain pelanggaran HAM berat, Komnas HAM menilai beberapa tindak pidana harus dikecualikan dari RJ. Contohnya korupsi, narkotika, terorisme, kekerasan seksual, dan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Termasuk TPKS seperti yang diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 12 Tahun 2022. Pertimbangannya adalah kerugian dan dampak signifikan yang dialami korban,” jelas Anis.

Untuk itu, aturan teknis penggunaan RJ perlu dibuat pemerintah. Hal ini penting agar mekanisme restorative justice tidak disalahgunakan, terutama untuk kasus transaksional.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

Komnas HAM juga menekankan pengaturan pemberian keterangan saksi tanpa kehadiran terdakwa. Hal ini penting bagi kasus yang rentan, seperti kekerasan seksual atau pelanggaran data pribadi.

“Saksi rentan bisa mengalami intimidasi jika harus berhadapan langsung dengan terdakwa. Maka perlu perluasan penggunaan video conference atau ruang terpisah,” kata Anis.

Selain itu, RKUHAP perlu mengatur sanksi tegas terhadap kebocoran data pribadi. Aturan ini harus sejalan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik).

Komnas HAM juga menyoroti perkara koneksitas yang melibatkan anggota TNI dan sipil. Menurut Anis, RKUHAP perlu menentukan yurisdiksi peradilan umum atau militer berdasarkan titik berat kerugian.

“Ada potensi impunitas dan konflik kepentingan. Oditur militer bertanggung jawab secara teknis kepada Jaksa Agung, tetapi secara struktural kepada Panglima TNI,” ujarnya.

Rapat lanjutan Komisi III DPR membahas RKUHAP digelar setelah terhenti akibat demo besar pada 25–31 Agustus. Komnas HAM berharap masukan ini memastikan restorative justice digunakan secara tepat. “Aturan teknis penggunaan restorative justice perlu dibuat pemerintah untuk detail pelaksanaan terkait pelanggaran HAM berat,” pungkas Anis. (rmg/san)

Tags: DPRKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)Restorative Justice
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Kamis, 14 Mei 2026 07:46 WIB
Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 13:44 WIB
4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar

4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 16:27 WIB
Dalam Hitungan Detik, 4 Maling Gasak 2 Sepeda Motor di Pondok Aren

Dalam Hitungan Detik, 4 Maling Gasak 2 Sepeda Motor di Pondok Aren

Minggu, 10 Mei 2026 16:07 WIB
SECOND (2)

Pilar Targetkan Juara Sepakbola Porprov Banten

Jumat, 8 Mei 2026 13:08 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.