SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah, bersama tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), menyatakan prihatin atas penahanan sejumlah aktivis terkait aksi unjuk rasa akhir Agustus lalu. Mereka mendesak pembebasan segera Delpedro Marhaen cs, karena hanya memperjuangkan kemanusiaan dan kebebasan berpendapat.
“Kami semua dari Gerakan Nurani Bangsa, dari tokoh-tokoh tua yang merasa prihatin dengan terjadinya penahanan seperti ini. Apalagi yang ditahan adalah para aktivis yang belum tentu tujuannya memusuhi, hanya tidak bisa menerima apa yang dialami masyarakat,” kata Sinta usai menjenguk enam aktivis, dalam pertemuan tertutup, di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9).
Selain Sinta, turut hadir mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, eks Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, aktivis Inayah Wulandari Wahid, akademisi Karlina R. Supelli, Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, cendekiawan muslim Komaruddin Hidayat, hingga Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Mereka datang bersama dalam satu rombongan atas nama GNB.
Sinta menegaskan, Delpedro Cs adalah anak bangsa yang berkomitmen melanjutkan perjuangan Indonesia. “Mereka adalah anak-anak bangsa yang berjuang untuk kemanusiaan dan untuk negara Indonesia. Mereka ingin mewujudkan Indonesia sebagai negara berdaulat, bebas bersuara, bebas berpendapat. Tapi mungkin ada kesalahpahaman, satu dua kata yang melenceng sehingga mereka mendapat perlakuan seperti ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, GNB telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, untuk meminta pembebasan para aktivis. “Inilah tujuan kita, Gerakan Nurani Bangsa, datang ke sini untuk meluruskan semuanya itu dan membebaskan semuanya itu,” katanya.
Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan isi surat GNB adalah permintaan agar para demonstran yang berunjuk rasa secara damai dapat segera dibebaskan. “Namun jika penyidik Polda Metro Jaya punya pandangan lain, kami berharap hak asasi manusia mereka tetap terjaga selama menjalani proses hukum,” ucap Lukman.
Para tokoh GNB juga menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Delpedro Cs. “Kaitannya dengan penjamin, ya, kami sudah bersepakat dari Gerakan Nurani Bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penangguhan itu. Jadi, poinnya kami bersedia untuk menjadi penjamin,” kata Lukman.
Magda Antista (59), ibu Delpedro Marhaen, sempat menangis di pelukan Sinta. Magda meneteskan air mata saat mendengar dukungan penuh yang disampaikan para tokoh. Sesekali, ia mengusap air matanya dengan punggung tangan.
Ketika pernyataan beberapa tokoh rampung dan Sinta bersiap meninggalkan Polda Metro Jaya, tangis Magda kembali pecah di pelukan Sinta. Tidak jelas apa yang dibisikkan Sinta, namun ia tampak memberikan dukungan emosional kepada Magda atas penahanan Delpedro dan kawan-kawan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam aktivis usai demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025. Polisi menuduh mereka menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Ke-6 aktivis itu adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation, admin Instagram @lokataru_foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru, admin @blokpolitikpelajar), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil), Khariq Anhar (admin @AliansiMahasiswaPenggugat), RAP (diduga membuat tutorial bom molotov sekaligus koordinator kurir lapangan), dan Figha Lesmana (admin TikTok @fighaaaaa).
Seiring berjalannya proses hukum, penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan keenam aktivis setelah 20 hari penahanan mereka berakhir. Fadhil Alfathan, penasihat hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), mengatakan seluruh kliennya sudah mengajukan penangguhan penahanan namun tidak mendapat respons. “Saat ini penahanannya justru diperpanjang oleh pihak polisi,” ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Senin malam (22/9).
Selain itu, kuasa hukum Delpedro, Iqbal Ramadhan, juga diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan penghasutan. Pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga malam di Polda Metro Jaya pada Senin (22/9). “Mas Iqbal ini diperiksa sebagai saksi,” kata perwakilan TAUD, Fadilah Rahmatan Al Kafi.
Iqbal menerima 35 pertanyaan penyidik terkait kerja bantuan hukum pada 25 dan 28 Agustus, termasuk pendampingan ratusan demonstran yang ditangkap. Ia dipanggil dengan sangkaan pasal yang sama dengan Delpedro, mulai dari KUHP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak.
TAUD menyatakan keberatan karena Iqbal berstatus advokat yang sedang mendampingi kliennya. “Advokat punya hak imunitas untuk membela kepentingan kliennya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selama dilaksanakan dengan itikad baik,” ucap Fadilah.
Iqbal mengaku terkejut menerima surat panggilan saat tengah mendampingi staf Lokataru yang diperiksa dalam kasus serupa. “Cukup mengagetkan ya, karena di saat saya sedang menjalani profesi saya sebagai advokat, mendampingi seseorang, justru saya dipanggil jadi saksi dalam pengembangan perkara yang sama,” katanya. (rmg/san)