SATELITNEWS.COM, SERANG – Pengajuan Kasasi oleh Pemprov Banten kepada Mahkamah Agung (MA), terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, atas perkara banding gugatan terhadap aset Situ Rancagede Jakung, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, terus mendapat perhatian.
Kali ini, giliran Dosen Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Nurikah. Kasus itu, kata dia, akan memakan banyak waktu dan tenaga, karena akan menempuh jalur hukum terakhir, yaitu Peninjauan Kembali (PK).
Oleh karena, masing-masing pihak memiliki kelemahan dan bukti alas hak kepemilikan. Artinya, kata dia, penanganan perkara perdata ini akan sampai puncaknya atau PK di MA. Oleh karena itu, dirinya tidak bisa menyampaikan prediksi kemungkinan yang akan memenangkan kasasi tersebut.
“Untuk peluang menang atau kalah yg berhak menilai adalah hakim. Tapi kalau saya lihat di putusan PTUN Serang didasar pertimbanganya bahwa Masing masing pihak memiliki kelemahan dalam bukti alas hak kepemilikan sehingga perlu adanya ranah peradilan perdata yabg membuktikan,” katanya, Jumat (26/9/2025).
“Hal ini juga diungkapkan secara tersurat dalam PTTUN bahwa tergugat apabila dirugikan atas SHGB milik penggugat atau pembanding seharusnya tergugat menempuh prosedur yang tersedia dan sesuai peraturan perundang-undangan,” timpalnya.
Dia mengatakan, prediksi penanganan perkara tersebut akan memakan waktu lama, bahkan sampai penanganan ketingkatan tertinggi yaitu PK, karena sebelumnya sudah terjadi kasus serupa.
Baca Juga: Pemprov Banten Klaim Cadangan Pangan Dimusim Kemarau Aman
“Kalau dikalahkan maka masih ada upaya hukum PK , belajar dari kasus Situ Cihuni yang ada di Tangerang makan waktu pemyelesaian kasus ini akan lama,” tambahnya.
Ditanya terkait adanya tindak pidana dalam perkara tersebut, dia mengaku, hal itu harus dilakukan pembuktian yang kuat. Namun, selama kasus itu masih berperkara dan belum mendapatkan kekuatan hukum tetap, proses hukum atau hal lain tidak boleh dilakukan sampai ada kekuatan hukum yang mengikat.
“Kalau untuk masalah pidan itu harus ada pembuktian lebih lanjut dan memenuhi unsur pidanya tidak serta merta kalau kasus dimenangkan,” ujarnya.
Dia berpesan kepada Pemprov Banten, agar kedepan bisa lebih baik dalam menata dan mengelola aset milik daerah, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi. Oleh karena, akan ada banyak aset milik daerah yang hilang dan berpindah tangan.
“Untuk revitalisasi aset seharusnya Pemprov belajar dari kasus Cihuni dan kasus lainya sehingga sudah saatnya pengelolaan aset negara harus di lakukan secara peofesional dan efektif dalam pengelolaanya agar aset itu di fungsikan dengan baik,” ujarnya lagi.
“Sehingga tidak di kuasai oleh pihak tertentu karena tidak adanya perhatian dari pemerintah akhirnya aset itu seolah olah tanah tidak bertuan,” tutupnya.
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten resmi membuat dokumen kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta atas perkara banding gugatan terhadap aset Situ Rancagede Jakung terhadap Pemprov Banten.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD), permohonan kasasi itu akan segera disampaikan dalam waktu dekat.
Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti mengatakan, penyusunan draft dokumen kasasi itu menindaklanjuti atas perkara Perkara Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT Jo. Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG. Oleh karena, pihaknya menilai keputusan tersebut keliru secara hukum perdata.
“Kegiatan ini menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menerima permohonan banding dari PT. Modern Industrial Estat selaku pembanding atau penggugat terhadap Gubernur Banten dan Kepala BPKAD Provinsi Banten selaku terbanding atau tergugat,” katanya, digedung BPKAD Banten, Rabu (24/9/2025)
Rapat tersebut, kata Rina, menjadi tindak lanjut untuk membahas penyusunan draf memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai langkah hukum berikutnya.
Hal itu sebagaimana kapasitasnya sebagai kuasa dari Penjabat Gubernur Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 16/2025 tanggal 12 Februari 2025 serta Surat Kuasa Substitusi No. SKS-02/M.6/Gtn.1/02/2025 tanggal 14 Februari 2025, Dyah menyatakan kasasi secara elektronik atas Putusan PT TUN Jakarta Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT tertanggal 10 September 2025.
Baca Juga: Kemendagri Berikan Penghargaan Creative Financing Kepada Pemprov Banten
“Dalam perkara ini, Penjabat Gubernur Banten berkedudukan di KP3B, Palima, Serang, bertindak sebagai Pemohon Kasasi I, dan Kepala BPKAD Provinsi Banten sebagai Pemohon Kasasi II,” pungkasnya. (adib)
