SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap dugaan praktik penyiksaan oleh aparat kepolisian terhadap demonstran, termasuk anak-anak, yang ditangkap saat kerusuhan akhir Agustus hingga awal September 2025. Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan penyelidikan resmi atas kerusuhan ditargetkan rampung pada awal Desember mendatang.
Direktur LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia menuturkan, banyak massa aksi mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan oleh aparat. “Ketika pemeriksaan, banyak massa aksi mendapatkan kekerasan oleh aparat dan dipaksa mengaku terlibat demo anarkistis,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (29/9).
Pernyataan Julian diperkuat Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana. Ia menekankan, mayoritas korban kekerasan justru anak-anak. “Di Magelang katakan ada 26 (demonstran) anak yang ditangkap mengalami penyiksaan,” ucap Arif.
Menurut Arif, sebagian anak bahkan mengaku dicambuk dengan selang, ditampar, ditendang, dan dipukul di bagian dada, meski sama sekali tidak terlibat aksi anarkistis. YLBHI juga menilai aparat menutup akses keluarga maupun kuasa hukum untuk menemui para demonstran selama pemeriksaan, dan akses baru dibuka setelah proses pemeriksaan selesai.
Selain kekerasan, YLBHI menyingkap dugaan praktik pemerasan yang dialami sejumlah orang yang ditangkap. Pemerasan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh aparat kepolisian selama proses pemeriksaan.
“Dugaan pemerasan terhadap korban penangkapan terjadi di beberapa daerah, salah satunya di Makassar,” kata Arif. Meski begitu, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai satuan kepolisian maupun jumlah korban.
YLBHI juga mengkritisi langkah polisi yang dinilai terlalu fokus memidanakan para aktivis. Menurut Arif, penggunaan pasal penghasutan untuk menjerat aktivis terkesan karet dan dipaksakan.
“Dengan menggunakan pasal penghasutan, polisi seolah-olah melihat demonstrasi muncul ketika ada dalangnya, jadi tidak murni,” ujarnya.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menambahkan, kriminalisasi terhadap aktivis pasca-demo merupakan upaya mencari kambing hitam. “Mereka mencari-cari kesalahan untuk kemudian dituduhkan kepada para aktivis,” katanya.
Isnur menduga, penangkapan besar-besaran dilakukan untuk merespons kecurigaan Presiden Prabowo Subianto terkait kerusuhan pasca-demo. “Ini upaya menjawab kemarahan presiden yang mengungkap adanya upaya makar dan terorisme,” ujarnya.
Karena itu, YLBHI mendesak Presiden Prabowo segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen. “Kami mendesak untuk meneruskan pembentukan tim pencari fakta independen,” kata Isnur. Menurutnya, tanpa tim independen, proses penyelidikan justru berisiko melebar dan berubah menjadi kriminalisasi terhadap aktivis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut hingga Jumat (26/9) jumlah tersangka mencapai 997 orang. Dari total itu, 971 dijerat dengan pasal pidana umum berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sementara 26 orang lainnya disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono pada Rabu (24/9) mengatakan ada 959 tersangka, terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak. Ratusan kasus itu ditangani di berbagai kepolisian daerah, misalnya 232 tersangka di Polda Metro Jaya, 111 di Polda Jawa Barat, 136 di Polda Jawa Tengah, dan 58 di Polda Sulawesi Selatan.
Di tengah sorotan publik mengenai dugaan penyiksaan, pemerasan, dan lonjakan jumlah tersangka, Komnas HAM menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya bersama enam Lembaga Nasional HAM (LNHAM) telah membentuk Tim Independen Pencari Fakta.
“Kalau komitmen dari enam lembaga, kita usahakan awal Desember sudah selesai. Nanti hasilnya tentu akan disampaikan kepada Presiden dan DPR,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/9).
Tim gabungan ini ditugasi mengumpulkan data lapangan, memverifikasi dugaan pelanggaran, serta menyusun rekomendasi bagi pemerintah. Temuan awal, menurut Anis, menunjukkan adanya indikasi kesalahan prosedur aparat, penangkapan sewenang-wenang, hingga dugaan korban jiwa.
“Kami masih mengidentifikasi perkembangan terkait dengan temuan awal. Termasuk kami melakukan penyelidikan terhadap 10 orang yang diduga menjadi korban jiwa selama kerusuhan Agustus–September,” ucapnya. (rmg/san)