SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan besar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 39 orang tersangka, termasuk satu warga negara asing asal Lebanon yang diduga berperan penting dalam jaringan tersebut.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga antara kepolisian, Kementerian Imigrasi, dan BP3MI Provinsi Banten. Sinergi itu menjadi bagian dari upaya perlindungan pekerja migran Indonesia serta pencegahan TPPO lintas negara.
“Dari total 39 tersangka, 15 orang sudah menjalani proses hukum, sementara 24 lainnya masih buron. Kami terus mengejar para DPO, termasuk satu warga Lebanon yang memiliki peran signifikan dalam jejaring ini,” ungkap Ronald, Kamis (9/10/2025).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan korban gaji tinggi di luar negeri, mulai Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Negara tujuan yang ditawarkan antara lain Arab Saudi, Malaysia, Kamboja, Korea Selatan, Taipei, dan Singapura. “Korban tergiur janji gaji besar dan pekerjaan menjanjikan. Padahal, banyak dari mereka justru menjadi korban penipuan atau dijadikan bagian dari sindikat judi online,” jelas Ronald.
Para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari perekrut korban di daerah, pengurus dokumen perjalanan, hingga penyedia transportasi menuju Bandara Soekarno-Hatta. Ronald menyebut, motif ekonomi menjadi alasan utama para pelaku terlibat.
Setiap perekrut dijanjikan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap calon pekerja yang berhasil diberangkatkan. Menariknya, sejumlah perempuan turut aktif dalam jaringan ini. Mereka mendatangi rumah calon korban di wilayah Jawa Barat, menawarkan pekerjaan, bahkan mendampingi korban hingga ke bandara.
Baca Juga: Termasuk di Tangerang, Polisi Bongkar Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, Tujuh Korban Diselamatkan
Polisi menduga, sindikat ini telah beroperasi lama dengan struktur yang rapi. WNA asal Lebanon diduga berperan besar dalam pendanaan, pengurusan dokumen, dan koordinasi dengan pihak penerima di luar negeri. “Ia bukan sekadar pendana, tapi juga menentukan siapa yang diberangkatkan serta menghubungkan dengan pihak di luar negeri,” ujarnya.
Modus yang digunakan cukup rapi. Para pelaku menyalahgunakan visa ibadah dan kunjungan untuk menyamarkan keberangkatan pekerja ilegal. Selain itu, mereka juga memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp dan DM Instagram untuk menjaring korban dengan iming-iming gaji besar dan proses cepat tanpa ribet dokumen.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, KTP, boarding pass, serta dua unit mobil yang digunakan mengantar calon pekerja migran ke bandara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 atau Pasal 81 Jo. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami akan kejar seluruh tersangka yang masih buron hingga semuanya dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Ronald. Ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi pemerintah.
“Kalau ada tawaran kerja dengan gaji besar tapi tanpa izin resmi, sebaiknya dihindari. Pastikan berkoordinasi dengan BP3MI atau Disnaker sebelum berangkat,” imbaunya. Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya menindak tegas jaringan TPPO demi melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi dan kejahatan lintas negara. (mg01)
Baca Juga: 7 Bayi Dijual Lewat Media Sosial, 12 Orang Jadi Tersangka
























