SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, resmi telah menyampaikan berkas memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas perkara Situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
Pengajuan kasasi itu, disampaikan pada Jumat (3/10/2025) kemarin, melalui e-court Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, atas dasar keyakinan aset tersebut milik Pemprov Banten dan tidak dibenarkan apabila diperjualbelikan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti, membenarkan pihaknya telah menyampaikan berkas memori Kasasi kepada MA beberapa waktu lalu. Tindakan itu dilakukan, karena Pemprov Banten berkeyakinan bahwa Siti Ranca Gede merupakan aset daerah.
“Iya sudah disampaikan 3 Oktober kemarin, oleh pemohon kasasi dalam hal ini adalah Gubernur Banten dan BPKAD telah disampaikan melalui e-court PTUN Serang,” katanya, Minggu (12/10/2025).
Rina mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai berkas memori yang disampaikan, karena pihak termohon yaitu PT Modern Industrial Estate belum menyerahkan berkas kontra memori kasasi kepada MA.
“Belum menjadi pemeriksaan hakim MA, karena kontra memori kasasi dari pihak termohon kasasi belum diserahkan. Kita tunggu sampai pihak termohon menyerahkan berkas kontra memorinya dulu,” tambahnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Bangun Koordinasi Dengan Kejati Terkait Penguatan Hukum Situ Rancagede
Rina menyampaikan, berkas memori kasasi yang disampaikan Pempriv Banten sesuai dengan jadwal atau waktu yang diberikan. Terkaitt pelaksanaan sidang kasasi, pihaknya belum bisa menyampaikan hal itu karena prosses kasasi bisa menyita waktu cukup lama, yaitu sekira satu tahun.
“Kalau waktunya tidak bisa ditentukan kapan, karena proses kasasi paling lama bisa sampai satu tahun. Tetapi yang jelas, permohonan kasasi yang kita sampaikan sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN JKT), mengabulkan seluruh gugatan PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande) dalam perkara banding gugatan terhadap aset Situ Rancagede Jakung terhadap Pemprov Banten.
Hal itu berdasarkan putusan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT, yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa (2/9) dan diketuai Hakim Ariyanto.
Dalam putusannya, PT TUN mengabulkan gugatan penggugat terkait status penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang terletak di Situ Ranca Gede, Jakung, yang berada di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Termasuk menyatakan batal, Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemprov Banten.
Baca Juga: Lima Aset Daerah Laku Terjual, Pemprov Banten Dapat Rp387,267 Juta
Tanah Danau/Situ/Embung, Luas. 250.000M2, Tahun Perolehan 1999. Letak/Alamat Situ Ranca Gede, Jakung, Ds/Kel. Babakan, Kec. Pamarayan, Kabupaten Serang, sebatas tanah milik penggugat,” tulis PT TUN dalam amar putusannya.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar Pemprov Banten untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Banten, Nomor 95 tahun 2024 Tanggal 18 Maret 2024 tentang, penetapan status penggunaan barang milik daerah di lingkungan Provinsi Banten dan memerintahkan pihak terkait untuk mencoret tanah tersebut dari daftar aset Provinsi Banten.
Selain itu, para tergugat dalam putusan itu juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250.000 pada kedua tingkat pengadilan. (adib)
























