SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menegaskan siap mendukung masyarakat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memperjuangkan hak atas Jalan Raya Puspitek di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, yang kini kembali dipersoalkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Jelas secara hukum, sertifikat hak pakai milik provinsi Banten, yang kesananya milik provinsi Jawa Barat. Sehingga dengan demikian jalan ini milik masyarakat, sehingga kami juga menolak penutupan jalan raya Parung ini yang akan kita perjuangkan secara administrasi,” ujar Benyamin saat menemui warga, Senin (13/10/2025).
Benyamin juga mengaku telah mengambil langkah resmi dengan mengirim surat ke BRIN, Pemprov Banten, dan melapor kepada Gubernur Banten terkait persoalan ini. Menurutnya, Gubernur pun tidak setuju jika jalan itu ditutup secara sepihak.
“Saya sudah berkirim surat ke BRIN, Provinsi Banten, dan sudah lapor ke Gubernur, dan gubernur tidak menolak, tidak menghendaki penutupan jalan ini,” sebut Benyamin.
Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat. Benyamin menandatangani dokumen tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap warga yang selama ini merasa resah dengan klaim sepihak atas jalan tersebut.
”Jadi itu sebagai bentuk komitmen, masyarakat kan selama ini resah dengan penutupan ini klaim sepihak, maka masyarakat minta komitmen kami, itu jelas saya tandatangani karena kami berkomitmen,” bebernya.
Benyamin menegaskan, Pemkot Tangsel dengan tegas mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh masyarakat. Bahkan dengan tegas dirinya menantang BRIN untuk bertarung di Pengadilan atas pembuktian hak jalan.
“Kalau pihak BRIN merasa punya atau memiliki aset ini, kemudian provinsi Banten juga berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya bertarung saja di pengadilan. Kami akan mendampingi di belakang provinsi Banten, kami di belakang masyarakat,” jelasnya.
Pantauan di lokasi, pada jalan itu memang telah terpasang pagar dengan batas tinggi dia meter, kendaraan saat ini masih bisa melintas lantaran pagar masih terbula. Plang besi terpasang diatas pagar bertuliskan kawasan terbatas objek vital nasional dan area nuklir.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Husein Sastranegara Kota Tangerang Rampung Dikerjakan
Kondisi tersebut sempat memanas ketika ratusan warga hendak membongkar paksa pagar berwarna kuning hitam tersebut. Namun, tidak itu tidak jadi dilakukan. Salah satu perwakilan BRIN menemui warga dan sempat melakukan diskusi.
Kepala Kawasan BRIN bernama Agus itu tidak bisa memberikan keputusan sesuai dengan keinginan masyarakat. Alhasil, warga pun dijanjikan diberikan keputusan pada Selasa (14/10/2025) besok. Ia berdalih bahwa pimpinan yang dapat mengambil keputusan tengah berdinas ke luar kota.
“Tadi sudah komunikasi untuk sementara jangan ditutup dulu, nanti urusan membuka akan dilakukan oleh BRIN,” ucapnya kepada warga.
Diketahui, polemik serupa pernah terjadi pada tahun lalu. Namun para warga bernafas lega lantaran rencana penutupan tidak dilanjutkan. (eko)
