Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Tangkap Jaksa Dalam OTT, MK: Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 17 Okt 2025 12:34 WIB
Rubrik Nasional
Tangkap Jaksa Dalam OTT, MK: Tak Perlu Izin Jaksa Agung

SIDANG PUTUSAN: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dengan mengubah ketentuan penting dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Penangkapan terhadap seorang jaksa kini tidak lagi memerlukan izin dari Jaksa Agung, terutama dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) atau dugaan tindak pidana berat.

Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materi perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani. Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan yang dinilai memberi kesan hak impunitas bagi jaksa. MK kemudian sependapat bahwa perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum tidak boleh menimbulkan ketimpangan di hadapan hukum.

“MK berpendirian bahwa perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum seharusnya diperlakukan sama di antara aparat penegak hukum guna menciptakan prinsip persamaan di hadapan hukum, termasuk dalam hal ini jaksa,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10).

Menurut Arsul, tidak ada alasan untuk membedakan antara warga negara biasa dan aparat penegak hukum dalam penegakan hukum pidana. “Terhadap penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus tetap dapat dilakukan penindakan tanpa dibeda-bedakan,” katanya.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang mengubah bunyi Pasal 8 ayat 5. Pasal tersebut kini memuat pengecualian yang memungkinkan penegakan hukum langsung terhadap jaksa tanpa izin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: (a.) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau (b.) berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” ujar Suhartoyo.

Dengan perubahan ini, aparat penegak hukum lain seperti KPK atau Kepolisian dapat langsung menangkap jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana tanpa perlu menunggu persetujuan dari Jaksa Agung. MK menilai langkah ini penting untuk menjaga prinsip equality before the law dan mencegah munculnya kesan bahwa jaksa kebal hukum.

BeritaTerbaru

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB

Selain mengubah Pasal 8 ayat 5, MK juga membatalkan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan yang memberi kewenangan kepada Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung dalam perkara koneksitas. Menurut MK, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 karena berpotensi mengganggu kemandirian kekuasaan kehakiman.

Putusan MK ini disambut positif oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia. Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menyatakan bahwa lembaganya menghormati dan siap menjalankan putusan tersebut.

“Karena itu sudah menjadi norma, tinggal dilaksanakan saja. Prinsip Pasal 8 ayat 5 pada dasarnya perlindungan bagi penegak hukum, tapi ketika MK punya pendapat lain, ya kita hormati,” kata Pujiyono.

Menurutnya, putusan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum, sekaligus mempertegas bahwa tidak ada aparat yang berada di atas hukum. Namun, ia mengingatkan perlunya keseimbangan agar jaksa tetap terlindungi dari potensi kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP

Perkara ini bermula dari keinginan para pemohon untuk menghapus ketentuan yang dinilai memberi ruang bagi “perlakuan istimewa” terhadap jaksa. Dalam pandangan mereka, ketentuan izin dari Jaksa Agung membuka celah penundaan bahkan penghalangan proses hukum, terutama jika jaksa yang bersangkutan terlibat kasus besar. (rmg/san)

Tags: aparatjaksakpkmahkamah konstitusiOTT
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
Nasional

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara
Nasional

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Minggu, 6 Sep 2026 17:21 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara

Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara

Senin, 7 Sep 2026 19:41 WIB
Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029

Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029

Senin, 7 Sep 2026 19:37 WIB
Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Senin, 7 Sep 2026 19:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.