Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Tangkap Jaksa Dalam OTT, MK: Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 17 Okt 2025 12:34 WIB
Rubrik Nasional
Tangkap Jaksa Dalam OTT, MK: Tak Perlu Izin Jaksa Agung

SIDANG PUTUSAN: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dengan mengubah ketentuan penting dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Penangkapan terhadap seorang jaksa kini tidak lagi memerlukan izin dari Jaksa Agung, terutama dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) atau dugaan tindak pidana berat.

Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materi perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani. Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan yang dinilai memberi kesan hak impunitas bagi jaksa. MK kemudian sependapat bahwa perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum tidak boleh menimbulkan ketimpangan di hadapan hukum.

“MK berpendirian bahwa perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum seharusnya diperlakukan sama di antara aparat penegak hukum guna menciptakan prinsip persamaan di hadapan hukum, termasuk dalam hal ini jaksa,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10).

Menurut Arsul, tidak ada alasan untuk membedakan antara warga negara biasa dan aparat penegak hukum dalam penegakan hukum pidana. “Terhadap penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus tetap dapat dilakukan penindakan tanpa dibeda-bedakan,” katanya.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang mengubah bunyi Pasal 8 ayat 5. Pasal tersebut kini memuat pengecualian yang memungkinkan penegakan hukum langsung terhadap jaksa tanpa izin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi Gadai Syariah Pegadaian, Dua Orang Jadi Tersangka

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: (a.) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau (b.) berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” ujar Suhartoyo.

Dengan perubahan ini, aparat penegak hukum lain seperti KPK atau Kepolisian dapat langsung menangkap jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana tanpa perlu menunggu persetujuan dari Jaksa Agung. MK menilai langkah ini penting untuk menjaga prinsip equality before the law dan mencegah munculnya kesan bahwa jaksa kebal hukum.

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

Selain mengubah Pasal 8 ayat 5, MK juga membatalkan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan yang memberi kewenangan kepada Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung dalam perkara koneksitas. Menurut MK, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 karena berpotensi mengganggu kemandirian kekuasaan kehakiman.

Putusan MK ini disambut positif oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia. Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menyatakan bahwa lembaganya menghormati dan siap menjalankan putusan tersebut.

“Karena itu sudah menjadi norma, tinggal dilaksanakan saja. Prinsip Pasal 8 ayat 5 pada dasarnya perlindungan bagi penegak hukum, tapi ketika MK punya pendapat lain, ya kita hormati,” kata Pujiyono.

Menurutnya, putusan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum, sekaligus mempertegas bahwa tidak ada aparat yang berada di atas hukum. Namun, ia mengingatkan perlunya keseimbangan agar jaksa tetap terlindungi dari potensi kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Perkara ini bermula dari keinginan para pemohon untuk menghapus ketentuan yang dinilai memberi ruang bagi “perlakuan istimewa” terhadap jaksa. Dalam pandangan mereka, ketentuan izin dari Jaksa Agung membuka celah penundaan bahkan penghalangan proses hukum, terutama jika jaksa yang bersangkutan terlibat kasus besar. (rmg/san)

Tags: aparatjaksakpkmahkamah konstitusiOTT
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

MEMIMPIN APEL : Gubernur Banten Andra Soni, memimpin apel Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tingkat Provinsi Banten, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Gubernur Andra: Pembentukan SDM Dimulai Dari Rumah, Ibu Memiliki Peran Besar

Senin, 29 Jun 2026 14:48 WIB

5.000 UMKM Binaan Gajah Tunggal Terima Sertifikat Halal

Senin, 29 Jun 2026 13:37 WIB
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

Anggota DPRD Banten: Kenaikan Harga Obat Jangan Ganggu Akses Pelayanan Kesehatan

Sabtu, 27 Jun 2026 16:55 WIB
CleanUp Cisadane Angkut 8,5 Ton Sampah dari Sungai dan Bantaran

CleanUp Cisadane Angkut 8,5 Ton Sampah dari Sungai dan Bantaran

Rabu, 24 Jun 2026 17:55 WIB
Bursa Loker Disnaker Kota Tangerang Catat 2.601 Lamaran Kerja dalam Sehari

Bursa Loker Disnaker Juga Diminati Warga Luar Kota Tangerang

Kamis, 25 Jun 2026 15:17 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.