Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Tangkap Jaksa Dalam OTT, MK: Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 17 Okt 2025 12:34 WIB
Rubrik Nasional
Tangkap Jaksa Dalam OTT, MK: Tak Perlu Izin Jaksa Agung

SIDANG PUTUSAN: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dengan mengubah ketentuan penting dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Penangkapan terhadap seorang jaksa kini tidak lagi memerlukan izin dari Jaksa Agung, terutama dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) atau dugaan tindak pidana berat.

Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materi perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani. Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan yang dinilai memberi kesan hak impunitas bagi jaksa. MK kemudian sependapat bahwa perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum tidak boleh menimbulkan ketimpangan di hadapan hukum.

“MK berpendirian bahwa perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum seharusnya diperlakukan sama di antara aparat penegak hukum guna menciptakan prinsip persamaan di hadapan hukum, termasuk dalam hal ini jaksa,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10).

Menurut Arsul, tidak ada alasan untuk membedakan antara warga negara biasa dan aparat penegak hukum dalam penegakan hukum pidana. “Terhadap penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus tetap dapat dilakukan penindakan tanpa dibeda-bedakan,” katanya.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang mengubah bunyi Pasal 8 ayat 5. Pasal tersebut kini memuat pengecualian yang memungkinkan penegakan hukum langsung terhadap jaksa tanpa izin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: 36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: (a.) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau (b.) berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” ujar Suhartoyo.

Dengan perubahan ini, aparat penegak hukum lain seperti KPK atau Kepolisian dapat langsung menangkap jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana tanpa perlu menunggu persetujuan dari Jaksa Agung. MK menilai langkah ini penting untuk menjaga prinsip equality before the law dan mencegah munculnya kesan bahwa jaksa kebal hukum.

BeritaTerbaru

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Jumat 23 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 23 Okt 2026 08:00 WIB
Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB
1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB

Selain mengubah Pasal 8 ayat 5, MK juga membatalkan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan yang memberi kewenangan kepada Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung dalam perkara koneksitas. Menurut MK, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 karena berpotensi mengganggu kemandirian kekuasaan kehakiman.

Putusan MK ini disambut positif oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia. Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menyatakan bahwa lembaganya menghormati dan siap menjalankan putusan tersebut.

“Karena itu sudah menjadi norma, tinggal dilaksanakan saja. Prinsip Pasal 8 ayat 5 pada dasarnya perlindungan bagi penegak hukum, tapi ketika MK punya pendapat lain, ya kita hormati,” kata Pujiyono.

Menurutnya, putusan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum, sekaligus mempertegas bahwa tidak ada aparat yang berada di atas hukum. Namun, ia mengingatkan perlunya keseimbangan agar jaksa tetap terlindungi dari potensi kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Perkara ini bermula dari keinginan para pemohon untuk menghapus ketentuan yang dinilai memberi ruang bagi “perlakuan istimewa” terhadap jaksa. Dalam pandangan mereka, ketentuan izin dari Jaksa Agung membuka celah penundaan bahkan penghalangan proses hukum, terutama jika jaksa yang bersangkutan terlibat kasus besar. (rmg/san)

Tags: aparatjaksakpkmahkamah konstitusiOTT
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB
Nasional

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Kabar Duka: Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Senin, 19 Okt 2026 13:06 WIB
PELATIHAN -- Sejumlah Guru SMAN 16 Pandeglang, mengikuti pelatihan jurnalistik di lingkungan sekolah setempat. (ISTIMEWA)

Guru dan Pelajar SMAN 16 Pandeglang Dibekali Kemampuan Jurnalistik

Sabtu, 24 Okt 2026 08:37 WIB
KECELAKAAN LALU LINTAS -- Sebuah kendaraan elf yang membawa rombongan peserta manasik haji dari TK Nurul Bahari, Desa Sidakmukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Saketi, Rabu (21/10/2026). (ISTIMEWA)

Kendaraan Rombongan Manasik Haji TK Nurul Bahari Sukaresmi Pandeglang Kecelakaan

Rabu, 21 Okt 2026 13:40 WIB

Disdukcapil Kabupaten Serang Perpanjang Kerjasama TIKI

Kamis, 22 Okt 2026 12:40 WIB
3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

Kebakaran Besar Hanguskan 9 Gudang di Jatiuwung

Selasa, 20 Okt 2026 17:10 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.