Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Tangkap Jaksa Dalam OTT, MK: Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 17 Okt 2025 12:34 WIB
Rubrik Nasional
Tangkap Jaksa Dalam OTT, MK: Tak Perlu Izin Jaksa Agung

SIDANG PUTUSAN: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dengan mengubah ketentuan penting dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Penangkapan terhadap seorang jaksa kini tidak lagi memerlukan izin dari Jaksa Agung, terutama dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) atau dugaan tindak pidana berat.

Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materi perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani. Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan yang dinilai memberi kesan hak impunitas bagi jaksa. MK kemudian sependapat bahwa perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum tidak boleh menimbulkan ketimpangan di hadapan hukum.

“MK berpendirian bahwa perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum seharusnya diperlakukan sama di antara aparat penegak hukum guna menciptakan prinsip persamaan di hadapan hukum, termasuk dalam hal ini jaksa,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10).

Menurut Arsul, tidak ada alasan untuk membedakan antara warga negara biasa dan aparat penegak hukum dalam penegakan hukum pidana. “Terhadap penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus tetap dapat dilakukan penindakan tanpa dibeda-bedakan,” katanya.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang mengubah bunyi Pasal 8 ayat 5. Pasal tersebut kini memuat pengecualian yang memungkinkan penegakan hukum langsung terhadap jaksa tanpa izin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: (a.) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau (b.) berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” ujar Suhartoyo.

Dengan perubahan ini, aparat penegak hukum lain seperti KPK atau Kepolisian dapat langsung menangkap jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana tanpa perlu menunggu persetujuan dari Jaksa Agung. MK menilai langkah ini penting untuk menjaga prinsip equality before the law dan mencegah munculnya kesan bahwa jaksa kebal hukum.

Selain mengubah Pasal 8 ayat 5, MK juga membatalkan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan yang memberi kewenangan kepada Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung dalam perkara koneksitas. Menurut MK, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 karena berpotensi mengganggu kemandirian kekuasaan kehakiman.

Putusan MK ini disambut positif oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia. Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menyatakan bahwa lembaganya menghormati dan siap menjalankan putusan tersebut.

“Karena itu sudah menjadi norma, tinggal dilaksanakan saja. Prinsip Pasal 8 ayat 5 pada dasarnya perlindungan bagi penegak hukum, tapi ketika MK punya pendapat lain, ya kita hormati,” kata Pujiyono.

Menurutnya, putusan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum, sekaligus mempertegas bahwa tidak ada aparat yang berada di atas hukum. Namun, ia mengingatkan perlunya keseimbangan agar jaksa tetap terlindungi dari potensi kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya.

Perkara ini bermula dari keinginan para pemohon untuk menghapus ketentuan yang dinilai memberi ruang bagi “perlakuan istimewa” terhadap jaksa. Dalam pandangan mereka, ketentuan izin dari Jaksa Agung membuka celah penundaan bahkan penghalangan proses hukum, terutama jika jaksa yang bersangkutan terlibat kasus besar. (rmg/san)

Tags: aparatjaksakpkmahkamah konstitusiOTT
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Rumah Sehat Wahana, Bukti Komitmen WAG Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Rumah Sehat Wahana, Bukti Komitmen WAG Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Selasa, 12 Mei 2026 18:42 WIB
Percepat Pembangunan Huntap Lebakgedong, Rp 6 Miliar Anggaran DPUPR Digeser

Percepat Pembangunan Huntap Lebakgedong, Rp 6 Miliar Anggaran DPUPR Digeser

Minggu, 10 Mei 2026 16:49 WIB
Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan

Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan

Senin, 11 Mei 2026 17:07 WIB
IMG-20260419-WA0031

Penganiaya Petugas Damkar di Pinang Akhirnya Ditahan Polisi

Jumat, 8 Mei 2026 20:02 WIB
Sejumlah PKL di Kota Tangerang Ditertibkan

Sejumlah PKL di Kota Tangerang Ditertibkan

Rabu, 6 Mei 2026 15:01 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.