SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan pengujian laboratorium terhadap udara dan aroma yang ditimbulkan oleh pabrik pengelolaan limbah B3 milik PT Sukses Logam Indonesia (SLI), yang beroperasi di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, menyampaikan bahwa pengecekan atau uji sampling atas keluhan masyarakat terhadap PT SLI telah dilakukan pada Senin (13/10) lalu.
Keluhan masyarakat yang diterima mencakup dugaan pencemaran udara, aroma bau tak sedap, dan kebisingan dari aktivitas industri pengelolaan limbah B3 tersebut.
“Sudah dimajukan uji sampling-nya, Senin siang kemarin. Kita cek udaranya, kebisingannya, dan aroma baunya,” ujar Sandi Nugraha kepada Satelit News, Rabu (14/10).
Sandi menjelaskan, sampel udara dan bau yang diambil akan diuji lebih lanjut di UPT Laboratorium Lingkungan Hidup (UPT Lab LH). Hasil uji laboratorium tersebut diperkirakan akan keluar setelah 14 hari kerja, sekitar Jumat, 7 November–Desember 2025 mendatang.
“Di UPT Lab LH, hasilnya nunggu 14 hari kerja, sekitar November mendatang, kalau dihitung dari Senin (13/10) kemarin,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter
Di tempat terpisah, Humas PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI), Adrian, menegaskan bahwa sistem operasional perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami mendapatkan legalitas dan dasar hukum, izin lengkap, serta berada di bawah pengawasan resmi dari pemerintah. Kegiatan operasional PT SLI sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan standar yang berlaku,” terangnya.
Ia juga menyebut, kelayakan aktivitas perusahaan dibuktikan dengan penerbitan sertifikat layak operasional, dokumen izin lingkungan, dan hasil pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH).
“Pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Direktorat Jenderal Gakkum LH, dan pihak kepolisian, termasuk Satpol PP Polda dan Babinsa. Itu sudah diperiksa,” jelas Adrian.
Terkait isu pencemaran lingkungan, Adrian membantahnya. Ia menyebut bahwa pengelolaan limbah dan emisi PT SLI telah dirancang sesuai ambang batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah dan diaudit secara berkala.
“PT SLI yang saat ini sedang beroperasi, berbeda dengan PT SLI yang dahulu. Berbagai instansi pemerintahan telah melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas dan kelayakan operasional kami,” ujarnya.
Baca Juga: 22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang
Adrian juga menegaskan bahwa PT SLI resmi beroperasi di zona industri, bukan di wilayah permukiman.
“Jadi bukan di wilayah pemukiman warga. Oleh karena itu, kegiatan operasional pabrik kami yang berlangsung 24 jam dinyatakan sah secara hukum dan sesuai peruntukan zona industri,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, mengeluhkan buruknya kualitas udara yang diduga akibat pencemaran lingkungan dari aktivitas pengelolaan limbah B3 oleh PT SLI.
Warga merasakan dampak pencemaran setiap hari, terutama pada pagi dan sore hari, dengan aktivitas pabrik yang berlangsung selama 24 jam.
Kuasa hukum warga, Ayub Kadriah, menyampaikan bahwa dugaan pencemaran ini telah menimbulkan gangguan kesehatan seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, serta iritasi pada mata akibat sebaran debu.
“Polusi abu zinc ke area warga terjadi karena PT SLI tidak mampu mengendalikan pencemaran dari bahan baku limbah B3. Abu tersebut diduga menyebar saat proses loading, unloading, dan pemindahan bahan dari gudang ke area produksi. Tidak hanya mengotori rumah warga, tapi juga membahayakan kesehatan,” ungkap Ayub.
Ia juga menyebut sumber bau berasal dari proses pembakaran bahan baku menggunakan batu bara.
PT Sukses Logam Indonesia diketahui mulai beroperasi sejak 2019. Namun, pada tahun 2022 sempat ditutup karena tidak memenuhi syarat mutu pengelolaan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. (alfian/aditya)

















