SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Di tengah hiruk pikuk penumpang Commuter Line yang memadati gerbong setiap pagi dan sore, rasa aman rupanya belum sepenuhnya terjamin. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat 36 laporan kasus pelecehan seksual di layanan kereta sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
“Sebanyak 33 kejadian terjadi di Commuter Line, dan tiga lainnya di Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ),” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, di Jakarta, Minggu (19/10/2025).
Ia menilai, angka tersebut menunjukkan bahwa transportasi publik masih harus diperjuangkan sebagai ruang yang benar-benar aman bagi semua kalangan.
Masalah ini sebenarnya bukan baru muncul tahun ini. Sepanjang 2024, berbagai insiden pelecehan di KRL Jabodetabek sempat mencuat di media sosial dan pemberitaan nasional.
Salah satu kasus yang ramai dibicarakan terjadi di KRL relasi Bogor–Jakarta, ketika seorang penumpang perempuan merekam pelaku yang mencoba meraba tubuhnya. Video itu viral dan menuai kecaman luas dari warganet. Kasus-kasus serupa, menurut Komnas Perempuan, menegaskan bahwa pelecehan seksual di transportasi publik masih menjadi bentuk kekerasan berbasis gender yang paling sering dilaporkan di kawasan perkotaan.
Menanggapi kondisi tersebut, KAI terus memperkuat upaya pencegahan dan edukasi publik. Salah satunya lewat kegiatan sosialisasi anti-pelecehan seksual di berbagai stasiun, termasuk Stasiun Jatinegara pada Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: Libur Panjang Dongkrak Penumpang, Tiket KAI Tembus 911 Ribu
Kegiatan itu dilakukan bersama komunitas pecinta kereta seperti Train Photograph dan Jejak Railfans, yang ikut mengajak masyarakat mengenali bentuk-bentuk pelecehan, memahami hak mereka, serta mengetahui jalur pelaporan yang cepat.
“Kalau mengalami atau melihat tindakan pelecehan, jangan diam. Segera laporkan ke petugas, kondektur, atau lewat Contact Center KAI 121,” ujar Ixfan. Ia berharap, sosialisasi semacam ini bisa menumbuhkan keberanian korban maupun saksi untuk bersuara, karena KAI tidak akan menoleransi pelanggaran dalam bentuk apa pun.
Langkah lain yang juga dilakukan KAI antara lain memperbanyak gerbong khusus wanita, menambah petugas keamanan berpakaian sipil, serta memasang poster kampanye anti-pelecehan di dalam rangkaian. “Upaya ini kami lakukan secara berkelanjutan agar penumpang merasa terlindungi, baik di stasiun maupun di dalam kereta,” ujarnya.
Dari sisi hukum, KAI menegaskan bahwa setiap pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain ancaman pidana, pelaku juga akan masuk daftar hitam (blacklist) — Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan diblokir sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan kereta api di seluruh Indonesia.
“Transportasi publik harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat. Tidak boleh ada rasa takut untuk bepergian,” tegas Ixfan.
Ia menambahkan, menciptakan rasa aman tidak bisa dilakukan satu pihak saja. “Ini tanggung jawab bersama — penumpang, petugas, dan masyarakat. Kalau kita saling peduli, tak akan ada lagi yang perlu waswas menumpang kereta,” ujarnya. (rmg/san)
Baca Juga: 155 Juta Orang Naik Kereta Subsidi, Didominasi Layanan Komuter
