SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten terus melakukan perlindungan dan pendataan terhadap aset yang ada. Caranya, dengan melakukan rekonsiliasi terhadap semua Barang Milik Daerah (BMD) yang ada.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kegiatan rekonsiliasi semester ketiga yang dilakukan pihaknya diikuti oleh seluruh pengurus barang pengguna, pengurus barang pembantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pembantu pengurus barang unit sekolah di lingkungan Pemprov Banten.
“Kita harus memahami pentingnya ketertiban administrasi serta akurasi data aset dan persediaan untuk mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan transparan,” katanya, Jumat (24/10/2025)
Rina juga mengapresiasi komitmen seluruh OPD dalam menjaga kualitas data aset dan persediaan yang dikelola. Tindakan itu, kata dia, harus dilakukan agar aset atau BMD yang dimiliki Pemprov Banten bisa terus terpelihara dan tidak hilang.
“Sinergi antara pengurus barang di setiap OPD dengan BPKAD menjadi kunci utama agar laporan keuangan kita tersaji sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan BMD pada BPKAD Provinsi Banten Rahmat Pujatmiko mengatakan, ada beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian pengelola BMD.
Di antaranya, pencatatan aset dilakukan dengan membandingkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) belanja modal dari aplikasi Keuangan, Urusan, dan Aset Daerah (KUARTA) dengan total inputan pada Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah (ATISISBADA).
“Serta untuk barang persediaan dibandingkan antara realisasi belanja barang persediaan pada aplikasi Kuarta dengan inputan masing-masing OPD di aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Administrasi Pelayanan),” tambahnya.
Rahmat mengingatkan, agar setiap hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara (BA) yang disampaikan kepada BPKAD sesuai hasil verifikasi. Apabila terdapat perubahan pencatatan, agar disampaikan saat pelaksanaan rekonsiliasi dengan melampirkan seluruh dokumen sumber yang diperlukan.
“Selain itu, kepada seluruh OPD segera melaporkan dokumen sumber atas hibah, progres inventarisasi tahun 2024–2025, serta pembaruan data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tahun 2024. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset daerah secara tertib dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Kasubid Penatausahaan dan Pelaporan BMD pada BPKAD Provinsi Banten, Ande Ruchiyat mengatakan, tata cara penginputan, penyesuaian data aset dan persediaan, serta sinkronisasi antar aplikasi yang digunakan oleh OPD dan BPKAD.
“Semua pihak harus bisa menyampaiakan aset yang ada agar semuanya terdata dan tidak hilang,” ujarnya lagi. (adib)