SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, menerima kedatangan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (29/10/2025).
Kedatangan jajaran Pemerintah Pusat yang diterima oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan jajarannya tersebut, untuk membicarakan dan survey lokasi untuk Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
“Jadi hari ini, kami Alhamdulillah kedatangan tamu dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kemendagri dan Kementerian Koordinator bidang pangan. Tadi kita banyak berdiskusi, terkait lokasi itu (PSEL),” kata Ratu Zakiyah, Rabu (29/10/2025).
Kata Zakiyah, dalam diskusi dirinya telah menyampaikan terhadap Deputi dari KLH bahwa produksi sampah di Kabupaten Serang cukup banyak, kurang lebih mencapai 1000 sampai 1.200 ton.
Oleh karena itu Zakiyah berharap PSEL lokasinya ada di Kabupaten Serang. Karena berdasarkan rencana dari KLH, Kemdagri dan Kementerian Koordinator bidang pangan, PSEL ini akan disatukan dengan daerah lain.
“(PSEL) Rencananya akan disatukan aglomerasi dengan wilayah dekat kami, yaitu Kota Serang dan Kota Cilegon,” tuturnya.
Baca Juga: Bupati Serang Berharap Ketum PBNU Terpilih Miliki Integritas dan Profesional
Terkait dengan lokasi PSEL apakah di Kecamatan Gunungsari, Zakiyah mengaku akan terlebih dahulu membicarakan, termasuk dengan Gubernur Banten Andra Soni.
“Yang jelas kita nanti diskusikan mencari lokasi yang terbaik, yang jelas kita ingin Serang bebas sampah, Kota Serang bebas sampah dan Kota Cilegon bebas sampah,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Melda Mardalina mengatakan, saat ini tim gabungan yang terdiri dari KLH, Kemendagri dan Kemenko Pangan tengah melakukan verifikasi terhadap lahan yang akan dijadikan lokasi PSEL.
“Syarat syaratnya, memang minimal lahan itu setidaknya 5 hektar, kemudian Suplay sampah yang harus penuhi 1000 sampai 1500 ton per hari, agar sampah ini bisa menjadi energi listrik,” pungkasnya.
Melda mengungkapkan, sejauh ini ada tiga usulan lahan yang masuk kepada pihaknya, namun lahan tersebut harus ditetapkan dulu oleh Pemerintah Daerah, dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi.
“Kami nanti hanya melihat lahan ini memenuhi syarat atau tidak, sesuai dengan Perpres 109 tahun 2025,” pungkasnya. (sidik)
Baca Juga: Pasien Gagal Ginjal di RSDP Serang Melonjak, Didominasi Usia Produktif
























