SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda jajaran, memusnahkan barang bukti narkoba seberat 2,1 ton berbagai jenis di PT Wastec International, Kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, Kamis (30/10/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Pemusnahan ini, merupakan bagian dari hasil pengungkapan kasus narkoba selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, di mana Bareskrim Polri beserta Polda jajaran, berhasil mengungkap 49.306 kasus dan menahan 65.572 tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, dilakukan 1.898 program rehabilitasi terhadap 1.422 kasus melalui pendekatan restorative justice, bagi tersangka yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Adapun total barang bukti narkoba, yang berhasil disita selama periode tersebut mencapai 214,84 ton (214.842.212 gram) dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp 29,36 Triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika, antara lain shabu 9,24 ton, ganja 186,74 ton, ekstasi 2.139.485 butir, kokain 34,5 kg, heroin 6,83 kg, tembakau gorila 1,91 ton, happy five 1.449.827 butir, hashish 132,9 kg, happy water 27,9 ton, obat keras 13,12 juta butir, etomidate 18.009 ml, dan THC 5.531 gram.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, memimpin pemusnahan barang bukti 214, 48 ton narkoba, hasil pengungkapan Polri dalam setahun terakhir, Rabu (29/10/2025) siang,
Baca Juga: Temuan Jaket Pelampung Dipastikan Bukan dari Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Audi Carmy Wibisana menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras Polri dalam satu tahun terakhir yang juga melibatkan lintas satuan dan dukungan masyarakat.
“Pemusnahan 2,1 ton narkoba ini merupakan simbol dari komitmen kuat Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dari total barang bukti yang berhasil diungkap sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, kami berhasil menyelamatkan sekitar 629 juta jiwa dari potensi bahaya narkoba,” katanya.
Dia mengatakan, kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Presiden RI dan Kapolri, sebelum seluruh sisa barang bukti dikawal menuju fasilitas pengolahan limbah PT Wastec International untuk dimusnahkan secara menyeluruh dengan prosedur ramah lingkungan.
“Kami memastikan seluruh barang bukti ini dimusnahkan dengan aman dan tuntas, sehingga tidak ada celah bagi pihak manapun untuk menyalahgunakan kembali. Ini juga menjadi bentuk transparansi Polri kepada publik,” tambahnya.
Menurut Audi, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Bareskrim Polri, Polda jajaran, serta dukungan dari masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Setiap laporan masyarakat adalah langkah kecil yang menyelamatkan masa depan bangsa,” tutupnya.
Baca Juga: Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hengki memastikan, pihaknya akan terus berupaya menghentikan peredaran narkoba di semua wilayah Hukum Polda Banten, karena bisa menyebabkan keruskaan mental, terutama generasi muda.
Bahkan, lanjutnya, beberapa waktu lalu Polda Banten mencatat jumlah penanganan kasus narkotika selama tahun 2025 sebanyak 577 kasus. Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 778 tersangka.
Selain itu, penyidik Direktorat Rserse Narkoba Polda Banten juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11,3 kilogram, ganja seberat 547,73 gram, tembakau sintetsi sebanyak 5,9 kilogram, ekstasi sebanyaj 503 butir, obat-obatan sebanyak 313.375 butir.
Kemudian, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.655,31 gram, ganja seberat 39.614 gram, tembakau sintwtis seberat 0,39 gram, dan obat-obatan sebanyak 42.440 butir.
“Jadi kita akan terus menghentikan peredaran narkoba ini. Intinya kita selalu melakukan berbagai upaya baik upaya tegas maupun menyampaikan kepada berbagai kalangan tentang bahaya narkoba,” imbuhnya. (adib)
























