SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Insiden penjarahan terhadap rumah sejumlah pejabat dan anggota DPR dalam rangkaian demonstrasi 25–31 Agustus 2025 bukan aksi spontan. Tindakan tersebut merupakan bentuk penjarahan yang telah ditargetkan dan direncanakan.
Hal itu disampaikan kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (3/11/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Adrianus, penjarahan yang terjadi tidak dapat dipisahkan dari munculnya rasa ketidakadilan yang meluas di tengah masyarakat. “Ada satu hal yang saya duga kuat menjadi pemicu, yaitu adanya collective feeling atau perasaan bersama berupa sense of injustice di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam kajian kriminologi, pola penjarahan tersebut tergolong limited looting, yakni penjarahan terbatas yang kemudian berkembang menjadi targeted looting, yaitu penjarahan yang ditujukan kepada sasaran tertentu.
“Penjarahan ini direncanakan, atau dalam istilah lain disebut predestined,” kata Adrianus.
Rumah pejabat yang menjadi sasaran dalam kerusuhan tersebut antara lain kediaman anggota DPR Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta rumah Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN. Selain itu, rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut menjadi target. Lima anggota DPR tersebut kini berstatus nonaktif dan tengah diperiksa MKD, termasuk Adies Kadir.
Adrianus menuturkan bahwa rasa ketidakadilan itu tidak terbatas pada kelompok masyarakat tertentu, melainkan muncul di berbagai lapisan. Narasi yang berkembang di media sosial, termasuk konten video yang memicu persepsi negatif terhadap pejabat, memperkuat sentimen publik.
“Video-video yang beredar memang sengaja dibuat untuk menciptakan dan memperkuat perasaan ketidakadilan ini,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, keberadaan rasa ketidakadilan kolektif saja tidak serta-merta memicu aksi kekerasan atau penjarahan. Dibutuhkan elemen pemicu yang memindahkan ekspresi ketidakpuasan dari ruang wacana ke aksi nyata.
“Ajakan-ajakan seperti ‘kumpul di sini’, ‘bakar Monas’, atau ‘serang Mabes Polri’ itulah yang menjadi trigger atau faktor pencetus,” katanya.
Menurut Adrianus, eskalasi kondisi turut dipengaruhi munculnya korban akibat tindakan penegakan hukum di lapangan, sehingga memperbesar kemarahan massa.
“Tanpa adanya perasaan kolektif dan pemicu tersebut, kerusuhan tidak akan pecah,” ujarnya.
Dalam persidangan, anggota MKD Rano Alfath mempertanyakan apakah penyebaran video viral anggota DPR yang berjoget turut berperan dalam memicu aksi penjarahan.
Menanggapi hal tersebut, Adrianus menyebut diperlukan kehati-hatian dalam melihat keterkaitan langsung antara konten viral dan tindakan massa, mengingat terdapat banyak variabel yang bekerja.
“Respons setiap orang berbeda-beda. Ada yang hanya berhenti pada perasaan, ada yang melampiaskannya dengan cara lain, dan ada pula yang melanjutkannya dengan tindakan kerusuhan atau penjarahan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan kajian akademik, insiden penjarahan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan spontan. “Untuk perbuatan seperti penjarahan dan kerusuhan yang terjadi pada bulan Agustus itu, ia masuk dalam kategori targeted dan selected looting. Dalam hal ini, perbuatan tersebut tidak pernah menjadi suatu hal yang bersifat spontan,” ujarnya.
Sidang MKD dijadwalkan berlanjut untuk mendalami dugaan pelanggaran etik terkait peristiwa tersebut, termasuk menilai peran para pihak serta konteks sosial-politik yang melatarbelakanginya. Pemerintah dan lembaga hukum juga dihadapkan pada evaluasi penanganan potensi eskalasi publik agar insiden serupa tidak terulang. (rmg/san)